Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Bjr 1.PRAGESTA SUDARSO, S.H
2.NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
RIZKI SLAMAT alias BADAK Bin MAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-608/M.2.32.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRAGESTA SUDARSO, S.H
2NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI SLAMAT alias BADAK Bin MAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-520/BJR/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

I.

Nama lengkap

:

RIZKI SLAMAT alias BADAK Bin MAMAN

 

Tempat lahir

:

Ciamis

 

Umur / tanggal lahir

:

31 Tahun / 29 Juli 1993

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Jajawar Wetan RT.07 RW.02 Desa Jajawar Kecamatan Banjar Kota Banjar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN

1.

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Tahanan Rumah sejak tanggal 30 Desember 2024 s/d18 Januari 2025

2.

Perpanjangan PU

:

Dilakukan penahanan di Tahanan Rumah sejak tanggal 19 Januari 2025 s/d 27 Februari 2025

3.

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d 16 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa Terdakwa RIZKI SLAMAT alias BADAK Bin MAMAN pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Dusun Gardu RT.18 RW.06 Desa Balokang  Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Pihak Kepolisian Polres Banjar sedang melaksanakan Giat Operasi Asta Cita di wilayah hukum Polres Banjar dan mendapatkan informasi ada sebuah rumah di daerah Desa Jajawar yang dijadikan tempat untuk memindahkan gas LPG bersubsidi 3 (tiga) kilogram kedalam tabung gas 12 kilogram.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, pihak Reskrim Polres Banjar segera melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah yang dicurigai melakukan kegiatan tersebut. Sesampainya di rumah tersebut, pihak Reskrim Polres Banjar segera memeriksa rumah tersebut dan setelah ditanyakan pemilik rumah tersebut adalah RISKI SALAMAT alias BADAK Bin MAMAN. Kemudian pihak Reskrim Polres Banjar segera melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa dan menemukan beberapa barang antara lain :
  • 34 (tiga puluh empat) buah tabung gas isi 12 (dua belas) kilogram merk Bright Gas warna merah muda.
  • 11 (sebelas) buah tabung gas kosong dengan berat 3 (tiga) kilogram Elpiji bersubsidi warna hijau.
  • Bahwa pihak Sat Reskrim Polres Banjar sempat menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan barang-barang tersebut, dan terdakwa mengakui telah memindahkan isi gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram kedalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram untuk dijual Kembali kepada Masyarakat. Kemudian pihak Sat Reskrim Polres Banjar menanyakan kepada terdakwa apakah ada orang lain yang melakukan kegiatan serupa, dan terdakwa menyebutkan nama saksi ALDI PURNAMA HERMAN Bin HERMAN JUHERMAN.
  • Bahwa pihak Sat Reskrim Polres Banjar segera membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam pengangkutan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mempunyai perizinan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah dari Pemerintah atau Instansi yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang  Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Banjar, 28 Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

PRAGESTA SUDARSO

Jaksa Pratama NIP. 19870630 201502 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya