Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah anak kandung dari alm. R.A. Sulastri bersama dengan ahli waris lainnya.
- Menyatakan bahwa Tanah obyek sengketa yaitu yang berasal dari:
Tanah dengan Latter C No. 205 persil 55 No. 141 D.II. seluas ± 20.220 m2 dihibahkan kepada Dr. H. Sutoro sebagai Penggugat I sesuai dengan Akta Hibah dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Sulastri
Sebelah Timur : Tanah Onoh
Sebelah Selatan : Tanah milik Sri Suharsih
Sebelah Barat : Jalan PU
Tanah dengan Latter C No. 205 persil 49 No. 141 D.II. seluas ± 30.000 m2 dihibahkan kepada Sri Suharsih sebagai Penggugat II sesuai dengan Akta Hibah dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Dr. H. Sutoro
Sebelah Timur : Tanah Onoh
Sebelah Selatan : Tanah milik H. Nata
Sebelah Barat : Jalan PU
Tanah milik orang tua Para Penggugat dengan yang tidak dihibahkan kepada Para Penggugat dengan Latter C No. 205 persil 49 D.II. seluas ± 80.080 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Onoh
Sebelah Timur : Tanah milik Sri Suharsih
Sebelah Selatan : Tanah milik Dr. H. Sutoro
Sebelah Barat : Jalan PU
adalah sah milik Para Penggugat dan orang tua Para Penggugat.
- Menyatakan sah Tanah obyek sengketa dalam perkara ini adalah sah pemberian atau hibah dari almh. R.A Sulastri yang berasal dari warisan orang tua angkat R.A Sulastri bernama H.M. Arsyad dan R.A. Ayu Suginah.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VII yang telah membaliknama Tanah obyek sengketa menjadi hak milik adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Waris yang Kepala Desa Binangun Kec. Pamarican dahulu Kab. Ciamis sekarang Kota Banjar Kelurahan Binangun Kecamatan Pataruman adalah cacat yuruids dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan bahwa Tanah obyek sengketa yaitu yang berasal dari Tanah dengan Latter C No. 205 persil 55 D.II seluas + 20.220 m2 atas nama Penggugat I, Latter C No. 205 persil 49 D.II seluas + 30.000 m2 atas nama Penggugat II, dan Latter C No. 205 persil 49 D.II seluas + 80.080 m2 atas nama orang tua Para Penggugat yang terletak di Desa Binangun Kec. Pamarican dahulu Kab. Ciamis sekarang Kota Banjar Kelurahan Binangun Kecamatan Pataruman dirubah atau dibaliknama oleh Ahli Waris A. Raharjo yaitu Terrgugat I sampai dengan Tergugat VII menjadi SHM No. 207 seluas + 8.160 m2, SHM No. 208 seluas + 48.500 m2, SHM No. 209 seluas + 44.700 m2 ketiga Sertifikat tersebut semuanya atas nama Dwi Andriani, Desi Eka Herwianti, Zahrah Dwi Adristi, Benny Suhartono, Tjepi Suprijadi, Inna Vinniatin R., R. Julijani, dan Sriwahjuni adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun jika perlu dengan bantuan Aparatur Keamanan Negara.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII untuk membalik nama ketiga sertifikat yaitu SHM No. 207, SHM No. 208, dan SHM No. 209 menjadi atas nama Para Penggugat dan orang tua Para Penggugat secara suka rela dan jika Tergugat I sampai dengan Tergugat VII tidak secara sukarela membaliknama sertifikat tersebut, maka dengan Putusan ini Para Penggugat berhak membalik nama ketiga sertifikat tersebut menjadi atas nama Para Penggugat dan orang tua Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap, jika Tergugat I sampai dengan Tergugat VII tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara baik dan sukarela.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII, untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.400.000.000,- (dua milliar empat ratus juta rupiah) secara sukarela dan sekaligus.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati serta membantu putusan perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
- Menyatakan sah putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding, atau Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara setara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini.
|