Petitum |
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeni Banjar C.q Hakim yang menetapkan permohonan pemohon, untuk kiranya menetapkan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama pemohon adalah nama ELIS VERDIANI lahir di Ciamis pada tanggal 01 Januari 1970;
- Memenintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar di banjar untuk mencatat tentang Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Pemohon No: 47/T/BJR/2008 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan
- Menetapkan biaya sesuai hukum kepada pemohon; |