Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Bjr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk Rezi Mantovani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rezi Mantovani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 209.128.551,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 98287061/4011/12/22 tanggal 05 Desember 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp.209.128.551,00 (Dua Ratus Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan  ini  Kami  ajukan,  semoga  Ketua  Pengadilan  Negeri   Banjar berkenan mengabulkannya. Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak