Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Bjr 1.Indra Sumarno, S.H.
2.Hammamtio, S.H.
3.MIA ANDINA, S.H.
4.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
ASEP SUSILO Bin YAYAT RUHYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2215/M.2.32.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Sumarno, S.H.
2Hammamtio, S.H.
3MIA ANDINA, S.H.
4MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SUSILO Bin YAYAT RUHYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-23/BJR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

ASEP SUSILO Bin YAYAT RUHYAT

Tempat Lahir

:

Ciamis

Umur / Tgl. Lahir

:

50 Tahun / 08 Juli 1975

Agama

:

Islam

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Rajapolah RT.002/RW.003, Desa Padamukti, Kec. Sukaresmi, Kab. Garut, Prov. Jawa Barat(Domisili)/ KP Babakan Laksana, Rt Rw 005/001, Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (KTP)

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

  1. PENAHANAN

 

  1. Penangkapan

 

:

12 Juli 2025

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 12 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025;

  • Perpanjangan PU

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 01 Agustus 2025 sampai dengan 09 September 2025.

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan 10 Oktober 2025

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 09 September 2025 Sampai dengan 28 September 2025

 

 

 

  1.  DAKWAAN

 

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ASEP SUSILO Bin YAYAT RUHYAT pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS yang beralamat di Lingk. Babakansari RT.001/RW.011, Kel. Pataruman, Kec. Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 00:00 WIB sedang berada di Pangkalan Ojek Jembatan Baru – Kota Banjar merasa bingung karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan rokok. Kemudian tiba-tiba timbul niat Terdakwa untuk mengambil tanpa ijin barang milik orang lain untuk dijual oleh Terdakwa, sehingga nantinya Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan barang yang diambil tanpa ijin, Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki sambil melihat-lihat lingkungan sekitarnya dengan maksud mencari barang orang lain yang berada di luar rumah untuk dicuri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer dari pangkalan Ojek Jembatan Baru – Kota Banjar lalu Terdakwa tiba di daerah Perumahan Doboku Ligar – Lingk. Babakansari RT.001/RW.011, Kel. Pataruman, Kec. Pataruman, Kota Banjar pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 02:00 WIB. Di kawasan Lingk. Babakansari RT.001/RW.011, Kel. Pataruman, Kec. Pataruman, Kota Banjar tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) buah Sangkar Burung warna Coklat merk BNR dengan Sarung Sangkar bercorak Hitam-Merah-Hijau bertuliskan “RONGGOLAWE” yang digantung di langit atap teras rumah, yang kemudian diketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah milik Saksi SUHENDAR Bin ABAS, akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak dapat melihat jenis burung yang terdapat dalam sangkar tersebut, lalu setelah melihat ukuran sangkar burung tersebut, Terdakwa mengira bahwa di dalam sangkar tersebut terdapat burung jenis Murai, yang diketahui Terdakwa harganya cukup tinggi apabila dijual.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa memutuskan untuk mengambil tanpa ijin burung beserta 1 (satu) buah Sangkar Burung warna Coklat merk BNR dengan Sarung Sangkar bercorak Hitam-Merah-Hijau bertuliskan “RONGGOLAWE” yang digantung di langit atap teras rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS yang mana Burung tersebut kemudian diketahui merupakan 1 (satu) ekor Burung Murai Batu, warna Orange-Hitam, jenis kelamin Jantan, panjang ekor 22 (dua puluh dua) sentimeter, terdapat  Cincin di kaki kangan burung bertuliskan “ZOKER 008” yang dimiliki oleh Saksi AJI NUGRAHA Bin NYAIMAN dan sedang dititipkan kepada Saksi SUHENDAR Bin ABAS setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor Burung Murai Batu, warna Orange-Hitam, jenis kelamin Jantan, panjang ekor 22 (dua puluh dua) sentimeter, terdapat  Cincin di kaki kanan burung bertuliskan “ZOKER 008” dan 1 (satu) buah Sangkar Burung warna Coklat merk BNR dengan Sarung Sangkar bercorak Hitam-Merah-Hijau bertuliskan “RONGGOLAWE” dengan cara memanjat dan melompati pagar tembok rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS, kemudian setelah Terdakwa sudah berada di teras rumah tersebut, Terdakwa mengulurkan kedua tangan dan memegang alas sangkar burung dan mendorongnya sedikit ke atas sehingga pengait sangkar burung dapat lepas dari pengait yang terpasang di langit-langit atap teras rumah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa membawa sangkar burung beserta burung yang telah didapatnya keluar dari area teras rumah dengan menjinjing sangkar burung tersebut menggunakan tangan nya sambil kembali memanjat dan melompati pagar rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS .
  • Bahwa kemudian pada saat sebelum Terdakwa memanjat dan melompati pagar tembok rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS sambil membawa 1 (satu) ekor Burung Murai Batu dan 1 (satu) buah Sangkar Burung tersebut Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR mendengar suara berisik dari kepakan sayap burung yang berada di dalam sangkar yang digantungkan langit-langit atap teras rumah Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR lalu Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR mengintip dari kaca jendela rumah Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR dan melihat Terdakwa sedang memanjat dan melompati pagar tembok rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS selanjutnya Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR berlari keluar rumah dan mengejar Terdakwa sambil berteriak “MALING” dengan maksud meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar Terdakwa. Selanjutnya, Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR yang sedang berlari mengejar Terdakwa sambil berteriak “MALING” berlari ke arah rumah Saksi SUPRIATNA, S.IP. Bin ENDANG SUTISNA dan bertemu Saksi SUPRIATNA, S.IP. Bin ENDANG SUTISNA serta ROBI BINUR Bin (Alm) WAWAN. Setelah itu, Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR, Saksi SUPRIATNA, S.IP. Bin ENDANG SUTISNA serta ROBI BINUR Bin (Alm) WAWAN bersama-sama mengejar Terdakwa yang sedang berlari lalu setelah Terdakwa berlari sejauh kurang lebih 100 meter, Terdakwa berhasil dihadang dan tertangkap oleh warga sekitar yang keluar dari rumahnya masing-masing setelah mendengar Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR berteriak “MALING”.  
  • Bahwa setelah Terdakwa dihadang dan tertangkap oleh warga sekitar rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS sebagaimana disaksikan pula oleh Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR, Saksi SUPRIATNA, S.IP. Bin ENDANG SUTISNA serta ROBI BINUR Bin (Alm) WAWAN, yang melihat Terdakwa membawa 1 (satu) ekor Burung Murai Batu, beserta 1 (satu) buah Sangkar Burung tersebut, kemudian para warga tersebut menghubungi petugas Kantor Kepolisian Resor Banjar untuk mengamankan dan menindaklanjuti peristiwa yang dilakukan oleh Terdakwa.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa ASEP SUSILO Bin YAYAT RUHYAT pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS yang beralamat di Lingk. Babakansari RT.001/RW.011, Kel. Pataruman, Kec. Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 00:00 WIB sedang berada di Pangkalan Ojek Jembatan Baru – Kota Banjar merasa bingung karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan rokok. Kemudian tiba-tiba timbul niat Terdakwa untuk mengambil tanpa ijin barang milik orang lain untuk dijual oleh Terdakwa, sehingga nantinya Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan barang yang diambil tanpa ijin, Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki sambil melihat-lihat lingkungan sekitarnya dengan maksud mencari barang orang lain yang berada di luar rumah untuk dicuri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer dari pangkalan Ojek Jembatan Baru – Kota Banjar lalu Terdakwa tiba di daerah Perumahan Doboku Ligar – Lingk. Babakansari RT.001/RW.011, Kel. Pataruman, Kec. Pataruman, Kota Banjar pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 02:00 WIB. Di kawasan Lingk. Babakansari RT.001/RW.011, Kel. Pataruman, Kec. Pataruman, Kota Banjar tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) buah Sangkar Burung warna Coklat merk BNR dengan Sarung Sangkar bercorak Hitam-Merah-Hijau bertuliskan “RONGGOLAWE” yang digantung di langit atap teras rumah, yang kemudian diketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah milik Saksi SUHENDAR Bin ABAS, akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak dapat melihat jenis burung yang terdapat dalam sangkar tersebut, lalu setelah melihat ukuran sangkar burung tersebut, Terdakwa mengira bahwa di dalam sangkar tersebut terdapat burung jenis Murai, yang diketahui Terdakwa harganya cukup tinggi apabila dijual.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa memutuskan untuk mengambil tanpa ijin burung beserta 1 (satu) buah Sangkar Burung warna Coklat merk BNR dengan Sarung Sangkar bercorak Hitam-Merah-Hijau bertuliskan “RONGGOLAWE” yang digantung di langit atap teras rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS yang mana Burung tersebut kemudian diketahui merupakan 1 (satu) ekor Burung Murai Batu, warna Orange-Hitam, jenis kelamin Jantan, panjang ekor 22 (dua puluh dua) sentimeter, terdapat  Cincin di kaki kangan burung bertuliskan “ZOKER 008” yang dimiliki oleh Saksi AJI NUGRAHA Bin NYAIMAN dan sedang dititipkan kepada Saksi SUHENDAR Bin ABAS setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor Burung Murai Batu, warna Orange-Hitam, jenis kelamin Jantan, panjang ekor 22 (dua puluh dua) sentimeter, terdapat  Cincin di kaki kanan burung bertuliskan “ZOKER 008” dan 1 (satu) buah Sangkar Burung warna Coklat merk BNR dengan Sarung Sangkar bercorak Hitam-Merah-Hijau bertuliskan “RONGGOLAWE” dengan cara memanjat dan melompati pagar tembok rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS, kemudian setelah Terdakwa sudah berada di teras rumah tersebut, Terdakwa mengulurkan kedua tangan dan memegang alas sangkar burung dan mendorongnya sedikit ke atas sehingga pengait sangkar burung dapat lepas dari pengait yang terpasang di langit-langit atap teras rumah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa membawa sangkar burung beserta burung yang telah didapatnya keluar dari area teras rumah dengan menjinjing sangkar burung tersebut menggunakan tangan nya sambil kembali memanjat dan melompati pagar rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS .
  • Bahwa kemudian pada saat sebelum Terdakwa memanjat dan melompati pagar tembok rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS sambil membawa 1 (satu) ekor Burung Murai Batu dan 1 (satu) buah Sangkar Burung tersebut Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR mendengar suara berisik dari kepakan sayap burung yang berada di dalam sangkar yang digantungkan langit-langit atap teras rumah Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR lalu Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR mengintip dari kaca jendela rumah Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR dan melihat Terdakwa sedang memanjat dan melompati pagar tembok rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS selanjutnya Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR berlari keluar rumah dan mengejar Terdakwa sambil berteriak “MALING” dengan maksud meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar Terdakwa. Selanjutnya, Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR yang sedang berlari mengejar Terdakwa sambil berteriak “MALING” berlari ke arah rumah Saksi SUPRIATNA, S.IP. Bin ENDANG SUTISNA dan bertemu Saksi SUPRIATNA, S.IP. Bin ENDANG SUTISNA serta ROBI BINUR Bin (Alm) WAWAN. Setelah itu, Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR, Saksi SUPRIATNA, S.IP. Bin ENDANG SUTISNA serta ROBI BINUR Bin (Alm) WAWAN bersama-sama mengejar Terdakwa yang sedang berlari lalu setelah Terdakwa berlari sejauh kurang lebih 100 meter, Terdakwa berhasil dihadang dan tertangkap oleh warga sekitar yang keluar dari rumahnya masing-masing setelah mendengar Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR berteriak “MALING”.  
  • Bahwa setelah Terdakwa dihadang dan tertangkap oleh warga sekitar rumah Saksi SUHENDAR Bin ABAS sebagaimana disaksikan pula oleh Saksi MOCH ZAHRA GIWANGKARA Bin SUHENDAR, Saksi SUPRIATNA, S.IP. Bin ENDANG SUTISNA serta ROBI BINUR Bin (Alm) WAWAN, yang melihat Terdakwa membawa 1 (satu) ekor Burung Murai Batu, beserta 1 (satu) buah Sangkar Burung tersebut, kemudian para warga tersebut menghubungi petugas Kantor Kepolisian Resor Banjar untuk mengamankan dan menindaklanjuti peristiwa yang dilakukan oleh Terdakwa.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Banjar, 24 September 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Muhammad Andre Bramintiya Prisma,S.H.

                                                                                          Ajun Jaksa Madya/199312262020121012

Pihak Dipublikasikan Ya