Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Bjr 1.MIA ANDINA, S.H.
2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3.Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
ROBI ALMAESA Bin HADMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1016/M.2.32.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA ANDINA, S.H.
2MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI ALMAESA Bin HADMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/BJR/05/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

I.

Nama lengkap

:

ROBI ALMAESA Bin HADMAN

 

Tempat lahir

:

Banjar

 

Umur / tanggal lahir

:

23 Tahun / 01 Mei 2003

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Lingk. Sidamukti Rt 002 Rw 005 Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari Kota Banjar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Ojek Online

 

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN

1.

Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2026 s/d tanggal 13 April 2026.

2.

Perpanjangan JPU

:

Rutan, sejak tanggal 14 April 2026 s/d tanggal 23 Mei 2026.

3.

Penuntut Umum

:

Di Lapas Banjar sejak tanggal 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa Terdakwa ROBI ALMAESA Bin HADMAN bersama-sama dengan Anak Saksi ANDIN SETIADI BIN RUSMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RIZKI MAHENDRA Alias KIWIL Bin DEDE WARDANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Dsn. Sindanggalih Rt 01 Rw 05 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa ROBI ALMAESA Bin HADMAN sedang berkumpul bersama Anak Saksi ANDIN SETIADI BIN RUSMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi RIZKI MAHENDRA Alias KIWIL Bin DEDE WARDANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi HEDI HERYANTO Bin ODE dan teman lainnya di warung kosong dekat Stasiun Langensari Kota Banjar, kemudian Saksi RENDI IHSA MAHENDRA Bin APANO datang dan meminta bantuan Saksi HEDI HERYANTO untuk menyelesaikan permasalahan kesalahpahamannya dengan Saksi ABUN NAWAN Bin PARMIN, lalu saksi RENDI dan saksi HEDI pergi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, mengetahui hal itu Terdakwa bersama dengan Anak Saksi ANDIN dan Saksi RIZKI pergi mengikuti saksi RENDI dan saksi HEDI. Sesampainya di jalan desa di Dsn. Sindanggalih Rt 01 Rw 05 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar sekira pukul 03.30 WIB, tidak berselang lama Saksi ABUN NAWAN bersama dengan Saksi DIAN FERDIANTO Bin MAS NUR dan Saksi ADY WILDANI Bin PAIMAN melintas di jalan tersebut kemudian saksi RENDI dan saksi HEDI menghentikannya, lalu saksi RENDI menghampiri Saksi ABUN NAWAN untuk membicarakan masalahnya namun tidak berselang lama Terdakwa langsung menghampiri Saksi ABUN NAWAN dan memukul bagian dada Saksi ABUN NAWAN sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Saksi RIZKI menarik baju Saksi ABUN NAWAN dan memukul bagian muka sebelah kiri Saksi ABUN NAWAN sebanyak 5 (lima) kali menggunakan tangan kanan yang terdapat cincin di jari tengahnya, kemudian Anak Saksi ANDIN SETIADI memukul punggung Saksi ABUN NAWAN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu saksi RENDI dan saksi HEDI melerai dan tidak berselang lama teman-teman Saksi ABUN NAWAN datang hingga akhirnya Terdakwa, Anak Saksi ANDIN dan Saksi RIZKI kabur pergi meninggalkan lokasi tersebut.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi ANDIN dan Saksi RIZKI tersebut, Saksi ABUN NAWAN mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22/996/RSU/2026 tanggal 26 Maret 2026 dari Instalansi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSU Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agus Darusman selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan korban atas nama ABUN NAWAN Bin PARMIN sebagai berikut:
  • Kepala :
  1. Daerah berambut : terdapat sebuah luka lecet pada kepala atas sisi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang luka dua sentimeter dan lebar luka nol koma tiga sentimeter, batas luka tidak tegas, warna kemerahan.
  2. Wajah : terdapat dua buah luka lecet pada wajah, bentuk luka tidak teratur, batas luka tidak tegas, warna merah kecoklatan.
  1. luka lecet pertama pada dahi sisi kiri, dengan ukuran panjang luka empat sentimeter dan lebar luka nol koma tiga sentimeter.
  2. luka lecet kedua tepat pada tonjolan tulang pipi kiri, dengan ukuran panjang luka satu koma lima sentimeter dan lebar luka nol koma lima sentimeter, batas luka tidak tegas, warna merah kecoklatan. disekitar luka terdapat luka memar. Pada perabaan lebih menonjol dibandingkan jaringan sekitar.
  • Mata :
  1. Kelopak mata :
  1. Terdapat sebuah luka memar pada kelopak atas dan bawah mata kiri, bentuk luka tidak teratur dengan ukuran panjang luka empat sentimeter dan lebar luka dua sentimeter, batas luka tidak tegas, warna merah keunguan. Pada perabaan lebih menonjol dibandingkan jaringan sekitar.
  2. Terdapat sebuah luka lecet pada kelopak atas mata kiri, bentuk luka tidak teratur dengan ukuran panjang luka tiga sentimeter dan lebar luka nol koma tiga sentimeter, batas luka tidak tegas, warna merah kecoklatan.
  1. Selaput kelopak mata : tampak pelebaran pembuluh darah pada kelopak atas dan bawah sisi dalam mata kiri.

Kesimpulan           :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia delapan belas tahun tujuh bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah dan kelopak mata; luka lecet pada kepala, kelopak mata dan wajah.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Banjar, 20 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MIA ANDINA, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19930610 201502 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya