INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Bjr | 1.tati hartati 2.drs. H. Udjud Sofian 3.gumelar 4.R.E. Ruspiandi |
1.neneng qoriah 2.adi setiadi hidayat 3.raden anisa indriyani savitri |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Bjr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 27 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 8.336.217.468,00 | |||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta, serta dasar hukum yang telah Para Penggugat sampaikan sebagai dasar Gugatan ini, Para Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan ini untuk mengeluarkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa R. Adjat Darajat (Almarhum) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat; ]
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum R. Adjat Darajat (Almarhum).
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 8.336.217.468 (delapan miliar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh delapan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 2.336.217.468 (dua milyar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh delapan Rupiah); dan
b. Kerugian imateriil sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar Rupiah).
5. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul banding, Verzet, atau Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |