Petitum |
- Menerima dan mengabulkan untuk membayar gugatan penggugat seluruhnya,
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tergugat,
- Menghukum tergugat untuk membayar tunai seluruh kewajiban dan biaya administrasi keterlambatan sebesar Rp. 42.317.060,- (Empat puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu enam puluh rupiah),
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |