Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/BJR/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
RODIANA alias BARON Bin SURDI SURYADI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cilacap
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
26 Tahun / 16 Februari 1998
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Cilumping RT.003 RW. 001 Desa Cilumping Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- PENAHANAN:
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 05 September 2024 s/d tanggal 24 September 2024.
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 25 September 2024 s/d tanggal 03 November 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 31 Oktober 2024 S/d 19 November 2024
|
Perpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 20 November 2024 S/d 19 Desember 2024
|
Perpanjangan Ke 2 Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 20 Desember 2024 S/d 18 Januari 2025
|
- D A K W A A N :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RODIANA alias BARON Bin SURDI SURYADI bersama-sama dengan saksi HARY AKBAR alias ZORO Bin AHMAD HIDAYAT dan saksi ADE ARIP FRIADI alias LEOD Bin MUHTAR (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Purnomo Sidi yang berada di Dusun Pananjung Barat Desa Sinar Tanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian peristiwa sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 22.05 WIB saat saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA hendak mencari makanan ke daerah Dobo bersama dengan saksi WISNU HERMAWAN dengan mengendarai sepeda motor secara masing-masing, dimana saat itu saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun pembuatan 2022 warna hitam dengan Nomor Polisi Z-2369-YT Nomor Mesin : JM91E2149580 Nomor Rangka : MH1JM9121NK152887 dengan STNK atas nama RINA RIMBAYANI.
- Bahwa sekitar pukul 22.30 WIB saat melintas di sekitar Jalan Raya Purnomo Sidi Desa Sinar Tanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar, tiba-tiba saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA yang sedang mengendarai sepeda motornya didekati oleh 1 (satu) buah sepeda motor Honda Blade edisi Repsol yang merupakan milik saksi HARI AKBAR alias ZORO dengan Nomor Polisi Z-5483-YH dengan Nomor Mesin : JBB2E1071893 Nomor Rangka : MH1JBB216BK069194. Sepeda motor tersebut ditumpangi oleh 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA kenali dikarenakan menggunakan masker, kemudian sepeda motor tersebut langsung memepetnya dan salah seorang tersebut berkata “ Ereun sia ereun sia sia polontong” (Berhenti kalian berhenti, kalian berdua sok jago) sambil memberhentikan kendaraan saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan saksi WISNU HERMAWAN.
- Bahwa ke-3 (tiga) orang tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan saksi ADE ARIP FRIADI alias LEOD berkata “Cicing sia maneh bising digebugan ku urang” (diam kamu nanti saya pukuli) sambil memukul helm yang dikenakan oleh saksi WISNU HERMAWAN sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan agar saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan saksi WISNU HERMAWAN takut. Kemudian terdakwa menghampiri saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan langsung menaiki sepeda motor milik saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA, kemudian saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA secara spontan mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor miliknya yang masih tergantung namun dirampas oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga terjadi tarik menarik antara saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan terdakwa berkata “Eta koncina kadieukeun jeung anter urang, mun teu dibikeun babaturan maneh di gebugan” (itu kuncinya serahkan ke saya sekalian antar saya, kalau tidak diserahkan teman kamu mau dipukuli). Dikarenakan saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA merasa terancam dan takut atas ucapan terdakwa, maka saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA memberikan kunci sepeda motor miliknya dengan terpaksa. Kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor milik saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan segera mengemudikan sepeda motor dengan membonceng saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan meninggalkan saksi WISNU HERMAWAN bersama saksi HARI AKBAR alias ZORO dan saksi ADE ARIP FRIADI alias LEOD. Tidak lama kemudian saksi WISNU HERMAWAN memberitahukan kepada warga masyarakat sekitar yaitu saksi RIO JAKA NIA Bin BAMBANG dan melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang membawa sepeda motor milik saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA.
- Bahwa ketika melintas di depan Perum Griya Asri Desa Pananjung sepeda motor yang dikendarai terdakwa yang berboncengan dengan saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA berhasil dihentikan oleh warga berdasarkan keterangan saksi WISNU HERMAWAN. Kemudian terdakwa segera diamankan oleh warga untuk kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.
-------Perbuatan terdakwa RODIANA alias BARON Bin SURDI SURYADI bersama-sama dengan saksi HARY AKBAR alias ZORO Bin AHMAD HIDAYAT dan saksi ADE ARIP FRIADI alias LEOD Bin MUHTAR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RODIANA alias BARON Bin SURDI SURYADI bersama-sama dengan saksi HARY AKBAR alias ZORO Bin AHMAD HIDAYAT dan saksi ADE ARIP FRIADI alias LEOD Bin MUHTAR (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Purnomo Sidi yang berada di Dusun Pananjung Barat Desa Sinar Tanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,yang dilakukan dengan cara dan rangkaian peristiwa sebagai berikut :----------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 22.05 WIB saat saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA hendak mencari makanan ke daerah Dobo bersama dengan saksi WISNU HERMAWAN dengan mengendarai sepeda motor secara masing-masing, dimana saat itu saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun pembuatan 2022 warna hitam dengan Nomor Polisi Z-2369-YT Nomor Mesin : JM91E2149580 Nomor Rangka : MH1JM9121NK152887 dengan STNK atas nama RINA RIMBAYANI.
- Bahwa sekitar pukul 22.30 WIB saat melintas di sekitar Jalan Raya Purnomo Sidi Desa Sinar Tanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar, tiba-tiba saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA yang sedang mengendarai sepeda motornya didekati oleh 1 (satu) buah sepeda motor Honda Blade edisi Repsol yang merupakan milik saksi HARI AKBAR alias ZORO dengan Nomor Polisi Z-5483-YH dengan Nomor Mesin : JBB2E1071893 Nomor Rangka : MH1JBB216BK069194. Sepeda motor tersebut ditumpangi oleh 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA kenali dikarenakan menggunakan masker, kemudian sepeda motor tersebut langsung memepetnya dan salah seorang tersebut berkata “ Ereun sia ereun sia sia polontong” (Berhenti kalian berhenti, kalian berdua sok jago) sambil memberhentikan kendaraan saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan saksi WISNU HERMAWAN.
- Bahwa ke-3 (tiga) orang tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan saksi ADE ARIP FRIADI alias LEOD berkata “Cicing sia maneh bising digebugan ku urang” (diam kamu nanti saya pukuli) sambil memukul helm yang dikenakan oleh saksi WISNU HERMAWAN sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan agar saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan saksi WISNU HERMAWAN takut. Kemudian terdakwa menghampiri saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan langsung menaiki sepeda motor milik saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA, kemudian saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA secara spontan mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor miliknya yang masih tergantung namun dirampas oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga terjadi tarik menarik antara saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan terdakwa berkata “Eta koncina kadieukeun jeung anter urang, mun teu dibikeun babaturan maneh di gebugan” (itu kuncinya serahkan ke saya sekalian antar saya, kalau tidak diserahkan teman kamu mau dipukuli). Dikarenakan saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA merasa terancam dan takut atas ucapan terdakwa, maka saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA memberikan kunci sepeda motor miliknya dengan terpaksa. Kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor milik saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan segera mengemudikan sepeda motor dengan membonceng saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA dan meninggalkan saksi WISNU HERMAWAN bersama saksi HARI AKBAR alias ZORO dan saksi ADE ARIP FRIADI alias LEOD. Tidak lama kemudian saksi WISNU HERMAWAN memberitahukan kepada warga masyarakat sekitar yaitu saksi RIO JAKA NIA Bin BAMBANG dan melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang membawa sepeda motor milik saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA.
- Bahwa ketika melintas di depan Perum Griya Asri Desa Pananjung sepeda motor yang dikendarai terdakwa yang berboncengan dengan saksi FINNA YULIANA Bin NURIANA berhasil dihentikan oleh warga berdasarkan keterangan saksi WISNU HERMAWAN. Kemudian terdakwa segera diamankan oleh warga untuk kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.
-------Perbuatan terdakwa RODIANA alias BARON Bin SURDI SURYADI bersama-sama dengan saksi HARI AKBAR alias ZORO Bin AHMAD HIDAYAT dan saksi ADE ARIP FRIADI alias LEOD Bin MUHTAR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Banjar, 10 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
PRAGESTA SUDARSO
Jaksa Pratama NIP. 19870630 201502 1 001
|
|