| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus/2026/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 4.Muhammad Dheda Alifall |
NATALYA SIANTURI Anak Dari HENDRIK SIANTURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2026/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-938/M.2.32.3/Enz.2/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/BJR/04/2026
KESATU Bahwa Terdakwa NATALYA SIANTURI Als UTET Anak Dari HENDRIK SIANTURI secara bersama-sama dengan Saksi FATMAWATI (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Tembungkerta Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari Sdr. GUGUN (DPO) bahwa apabila Terdakwa membutuhkan obat-obatan, maka Terdakwa dapat menghubungi Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO) atau menemui nya secara langsung di wilayah Pasar Limbangan, Kabupaten Garut. Selanjutnya Terdakwa yang mengetahui hal tersebut langsung pergi dengan menggunakan kendaraan umum yaitu travel ke daerah Pasar Limbangan Kabupaten Garut. Pada saat Terdakwa sampai di Pasar Limbangan Kabupaten Garut, Terdakwa langsung menanyakan kepada seseorang yang berada di pasar tersebut terkait dengan keberadaan Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO). Kemudian seseorang tersebut pun menunjukan Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO) yang kebetulan sedang bersama. Selanjutnya Terdakwa pun menyampaikan maksud dan tujuan untuk bertemu Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO) yaitu untuk membeli obat jenis Double Y sebanyak 200 (dua ratus) paket dan obat warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) paket. Lalu Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO) pun pergi kurang lebih setengah jam, setelah itu mereka pun datang dan kembali menemui Terdakwa sambil memberikan obat jenis double Y sebanyak 200 (dua ratus) paket dengan masing masing paket isi 4 (empat) butir seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan obat warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) paket dengan masing masing paket isi 4 (empat) butir seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan pesanan Terdakwa dan pada saat itu obat – obatan tersebut sudah terbungkus oleh plastik Klip berwarna bening yang sudah di pisah pisah menjadi beberapa paket. Setelah itu Terdakwa memberikan uang pembelian tersebut dengan cara cash (Tunai) kepada Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO). Kemudian setelah transaksi tersebut selesai, Terdakwa langsung pulang ke daerah Kota Banjar dengan menggunakan kendaraan umum. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, Terdakwa memerintahkan Saksi FATMAWATI untuk menjaga warung milik Terdakwa yang beralamat di Shanghyangsri yang beralamat di Dusun Tembungkerta Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Selanjutnya Terdakwa juga memberikan dan menitipkan obat jenis Double Y dan obat warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer kepada Saksi FATMAWATI untuk dijual atau diedarkan dengan rincian :
Kedua obat tersebut dijual secara langsung kepada setiap pembeli yang datang ke warung milik Terdakwa. Selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Terdakwa akan memberikan upah kepada Saksi FATMAWATI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) hari dan untuk pembayarannya akan diberikan per 1 (satu) bulan. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, Terdakwa kembali melakukan pembelian obat jenis Double Y sebanyak 200 (dua ratus) paket dengan masing masing paket isi 4 (empat) butir seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan obat warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) paket dengan masing masing paket isi 4 (empat) butir seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. AJI dan Sdr. FAJAR dengan cara, rincian dan harga yang sama seperti pembelian sebelumnya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 08.00, Terdakwa juga kembali memberikan dan menitipkan obat jenis Double Y dan obat warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer kepada Saksi FATMAWATI untuk dijual atau diedarkan dengan cara, rincian dan harga yang sama seperti penjualan sebelumnya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di warung milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Tembungkerta Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Banjar dikarenakan sebelumnya petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Banjar telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga mengamuk di daerah Pasar Banjar dan sedang dalam keadaan mabuk obat – obatan. Selanjutnya petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Banjar melakukan interogasi kepada ke 3 (tiga) anak tersebut dan ke 3 (tiga) anak tersebut membenarkan bahwa mereka telah membeli obat jenis Double Y dari warung milik Terdakwa yang mana pada waktu itu diberikan secara langsung oleh Saksi FATMAWATI. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di warung milik Terdakwa dan ditemukan :
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0006 tanggal 19 Januari 2026 dengan nomor kode sampel 26.093.11.17.05.0004.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexyphenidyl. Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0007 tanggal 19 Januari 2026 dengan nomor kode sampel 26.093.11.17.05.0005.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexyphenidyl.
Bahwa obat-obatan yang dijual dan diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 2 ayat (1), menyebutkan bahwa “obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin edar” dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ”salah satu kriteria obat yang mendapat izin edar harus memenuhi kriteria Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.” kemudian berdasarkan barang bukti yang ada, obat-obatan tersebut tidak ada informasi produk dan label, sehingga obat tersebut merupakan obat tanpa izin edar dan tidak dapat dipastikan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutunya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa NATALYA SIANTURI Als UTET Anak Dari HENDRIK SIANTURI secara bersama-sama dengan Saksi FATMAWATI (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Tembungkerta Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari Sdr. GUGUN (DPO) bahwa apabila Terdakwa membutuhkan obat-obatan, maka Terdakwa dapat menghubungi Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO) atau menemui nya secara langsung di wilayah Pasar Limbangan, Kabupaten Garut. Selanjutnya Terdakwa yang mengetahui hal tersebut langsung pergi dengan menggunakan kendaraan umum yaitu travel ke daerah Pasar Limbangan Kabupaten Garut. Pada saat Terdakwa sampai di Pasar Limbangan Kabupaten Garut, Terdakwa langsung menanyakan kepada seseorang yang berada di pasar tersebut terkait dengan keberadaan Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO). Kemudian seseorang tersebut pun menunjukan Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO) yang kebetulan sedang bersama. Selanjutnya Terdakwa pun menyampaikan maksud dan tujuan untuk bertemu Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO) yaitu untuk membeli obat jenis Double Y sebanyak 200 (dua ratus) paket dan obat warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) paket. Lalu Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO) pun pergi kurang lebih setengah jam, setelah itu mereka pun datang dan kembali menemui Terdakwa sambil memberikan obat jenis double Y sebanyak 200 (dua ratus) paket dengan masing masing paket isi 4 (empat) butir seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan obat warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) paket dengan masing masing paket isi 4 (empat) butir seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan pesanan Terdakwa dan pada saat itu obat – obatan tersebut sudah terbungkus oleh plastik Klip berwarna bening yang sudah di pisah pisah menjadi beberapa paket. Setelah itu Terdakwa memberikan uang pembelian tersebut dengan cara cash (Tunai) kepada Sdr. AJI (DPO) dan Sdr. FAJAR (DPO). Kemudian setelah transaksi tersebut selesai, Terdakwa langsung pulang ke daerah Kota Banjar dengan menggunakan kendaraan umum. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, Terdakwa memerintahkan Saksi FATMAWATI untuk menjaga warung milik Terdakwa yang beralamat di Shanghyangsri yang beralamat di Dusun Tembungkerta Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Selanjutnya Terdakwa juga memberikan dan menitipkan obat jenis Double Y dan obat warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer kepada Saksi FATMAWATI untuk dijual atau diedarkan dengan rincian :
Kedua obat tersebut dijual secara langsung kepada setiap pembeli yang datang ke warung milik Terdakwa. Selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Terdakwa akan memberikan upah kepada Saksi FATMAWATI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) hari dan untuk pembayarannya akan diberikan per 1 (satu) bulan. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, Terdakwa kembali melakukan pembelian obat jenis Double Y sebanyak 200 (dua ratus) paket dengan masing masing paket isi 4 (empat) butir seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan obat warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) paket dengan masing masing paket isi 4 (empat) butir seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. AJI dan Sdr. FAJAR dengan cara, rincian dan harga yang sama seperti pembelian sebelumnya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 08.00, Terdakwa juga kembali memberikan dan menitipkan obat jenis Double Y dan obat warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer kepada Saksi FATMAWATI untuk dijual atau diedarkan dengan cara, rincian dan harga yang sama seperti penjualan sebelumnya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di warung milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Tembungkerta Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Banjar dikarenakan sebelumnya petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Banjar telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga mengamuk di daerah Pasar Banjar dan sedang dalam keadaan mabuk obat – obatan. Selanjutnya petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Banjar melakukan interogasi kepada ke 3 (tiga) anak tersebut dan ke 3 (tiga) anak tersebut membenarkan bahwa mereka telah membeli obat jenis Double Y dari warung milik Terdakwa yang mana pada waktu itu diberikan secara langsung oleh Saksi FATMAWATI. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di warung milik Terdakwa dan ditemukan :
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0006 tanggal 19 Januari 2026 dengan nomor kode sampel 26.093.11.17.05.0004.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexyphenidyl. Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0007 tanggal 19 Januari 2026 dengan nomor kode sampel 26.093.11.17.05.0005.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexyphenidyl.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------------------
Banjar, 06 Mei 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD DHEDA ALIFALL, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19960827 202203 1 002
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
