Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2020/PN Bjr KOPERASI PETANI AGROPOLITAN SUMBER ALAM Koptan ASA 1.Khakimah Putri Wahtuti
2.YUDO HERNOWO Amd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2020/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI PETANI AGROPOLITAN SUMBER ALAM Koptan ASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Khakimah Putri Wahtuti
2YUDO HERNOWO Amd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembantah sebagai pihak yang beritikad baik;
3. Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan sebidang tanah dengan bangunan gudang seluas 858 m2 sesuai SHM Nomor 00208 terletak di Blok Pasirranji, Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Iin
Timur : Gopar 
Selatan : TN 
Barat : Cisduki
4. Adalah sah milik Koperasi Petani Agropolitan Sumber Alam ( Koptan ASA ) dengan segala konsekuensi hukumnya.
5. Menghukum Terbantah II untuk segera menyerahkan sebidang tanah dengan bangunan gudang seluas seluas 858 m2 sesuai SHM Nomor 00208 terletak di Blok Pasirranji, Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, kepada Koperasi Petani Agropolitan Sumber Alam ( Koptan ASA )dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun juga.
6. Memerintahkan Turut Terbantah untuk membalik nama SHM Nomor 00208 atas nama Yudo Hernowo atas sebidang tanah dengan bangunan gudang  seluas 858 m2 sesuai SHM Nomor 00208 terletak di Blok Pasirranji, Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, menjadi atas nama Koperasi Petani Agropolitan Sumber Alam ( Koptan ASA ), atau setidak-tidaknya menyatakan SHM Nomor 00208 an. Yudo Hernowo tidak mengikat secara hukum sepanjang belum dibalik nama kepada Koperasi Petani Agropolitan Sumber Alam ( Koptan ASA ).
7. Membatalkan atau mengangkat sita eksekusi yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Banjar pada tanggal 18 Juni 2020 atas objek sebidang tanah dengan bangunan gudang seluas seluas 858 m2 sesuai SHM Nomor 00208 terletak di Blok Pasirranji, Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
8. Menyatakan segala upaya permohonan eksekusi lelang ataupun pengosongan atas objek sebidang tanah dengan bangunan gudang seluas 858 m2 sesuai SHM Nomor 00208 terletak di Blok Pasirranji, Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar bertentangan dengan hukum dan/ atau batal demi hukum.
9. Menghukum para Terbantah untuk membayar uang paksa kepada Pembantah sebesar Rp. 1.000,000,- perhari yang dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan secara tunai dan seketika;
10. Menyatakan terhadap putusan ini dapat dijalankan  serta merta (uitvoerbaar bij vooraad ) walaupun ada upaya Banding, Kasasi, Verzet atau upaya hukum lainnya;
11. Menghukum Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.
12. Menghukum para Terbantah untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak