Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Bjr NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H OKTAVIA ELSA GUNADI Anak Dari RIDWAN GUNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-201/M.2.32.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIA ELSA GUNADI Anak Dari RIDWAN GUNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-01/BJR/01/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Terdakwa

:

OKTAVIA ELSA GUNADI Anak Dari RIDWAN GUNADI

 

Tempat Lahir

:

Padang

 

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 20 Oktober 1990

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Dobi III No. 9 RT 3 RW 2 Kel/Desa Kampung Pondok, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat atau Perumahan Royal Banjar Mansion Blok F No. 5 Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kec. Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat

 

Agama

:

Katolik

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1. Penangkapan

:

14 November 2024

 

  1. Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 15 November 2024 s.d. 04 Desember 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 05 Desember 2024 s.d. 13 Januari 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 13 Januari 2025 s.d 01 Februari 2025 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar

 

C.  DAKWAAN:

     Primair

Bahwa Terdakwa Oktavia Elsa Gunadi Anak Dari Ridwan Gunadi pada hari Senin tanggal 18 (delapan belas) bulan Mei tahun 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 05 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2020 sampai dengan bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di gudang distributor PT Banjar Distribusindo Raya, yang beralamat di Jalan Mayjen Lili Kusumah, Lingkungan Tanjungsukur RT 01 RW 16 Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula dari Terdakwa Oktavia Elsa Gunadi Anak Dari Ridwan yang berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Banjar Distribusindo Raya No: 009/SKD-P/BDR/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 menjabat sebagai Head Finance, Accounting & Tax PT Banjar Distribusindo Raya yang mendapatkan gaji total sebesar Rp18.783.177,00 (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) per bulan memiliki tugas untuk memastikan faktur berjalan dengan baik tagihan/faktur awal sampai pelunasan, membuat laporan keuangan dan pajak, serta memeriksa stok barang di gudang dan memasuki ruangan kasir.

Pada awalnya setiap bulan terdakwa selalu memeriksa adanya uang masuk ke rekening perusahaan  yang belum digunakan setelah 3 (tiga) bulan. Uang yang masuk ke rekening perusahaan masih belum digunakan akhirnya terdakwa melakukan pengubahan inputan daftar tagihan sales. Setelah terdakwa lakukan pertama kali ternyata tidak diketahui oleh pimpinan terdakwa, akhirnya terdakwa terus melakukannya dikarenakan agar tidak menggantung. Uang tersebut masuk ke dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 0162000397300 atas nama PT Banjar Distribusindo Raya namun tidak diketahui siapa yang melakukan transfer dan tidak diinput ke dalam data keuangan perusahaan karena tidak ada bukti transfer yang disetorkan oleh sales kepada kasir.

Pada tanggal 05 September 2024, terdakwa sebagai Head Finance, Accounting & Tax PT Banjar Distribusindo Raya datang ke kantor Pangandaran dan melihat ada kelebihan uang di rekening BRI 0162000397300 atas nama PT Banjar Distribusindo Raya. Terdakwa meminjam komputer kerja milik Saksi Aditya Rizki Ramdhani Bin Yayan Heryandi untuk memproses tagihan sales Mandara. Mandara kemudian memberikan map yang berisi faktur tagihan dan uang setoran kepada terdakwa. Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Aditya Rizki Ramdhani Bin Yayan Heryandi dan oleh Saksi Aditya Rizki Ramdhani Bin Yayan Heryandi uang tersebut diberikan kepada Dadang untuk dihitung, yang seharusnya disetor sesuai daftar tagihan sales sebesar Rp6.940.200 (Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Rupiah). Terdakwa mengambil sisa uang sebesar Rp6.710.200,00 (Enam Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah).

Pada tanggal 04 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Krisnan Wiyatno Anak Dari Hadi Riyono selaku Distribution Center Manager yang sedang berada di gudang PT Banjar Distribusindo Raya yang beralamat di Jalan Mayjen Lili Kusumah, Lingkungan Tanjungsukur RT 1 RW 16, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar mendapatkan laporan dari Saksi Okte Dwi Ulfah Binti Suryana dan Saksi Erna Aprianti Binti Herman selaku kasir bahwa pada tanggal 05 September 2024 terdapat transaksi yang mencurigakan. Kemudian dari laporan tersebut Saksi Krisnan Wiyatno Anak Dari Hadi Riyono memerintahkan untuk dilakukan audit secara keseluruhan. Kemudian pada tanggal 05 November 2024 sampai dengan 09 November 2024, Saksi Firmansyah Bin Rosihun melakukan audit internal dengan cara memeriksa Daftar Tagihan kemudian disesuaikan dengan data yang diinput oleh kasir. Setelah diperiksa ditemukan selisih jumlah uang. Ditemukan input data yang tidak sesuai yang seharusnya tunai menjadi transfer dengan jumlah selisih sebesar Rp231.578.535,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) dengan rincian:

No.

AREA

TANGGAL

SALES

NOMINAL

DARI

1.

Banjar

18 Mei 2020

Deri Herdiansah

Rp.20.307.069

Kasir Nirma Sari

2.

Banjar

04 Juni 2021

Ade Mulyana

Rp.57.793.064

Settle Kasir Erna

3.

Banjar

26 Agustus 2023

Rian Herdiana

Rp.4.600.000

Kasir Erna

4.

Banjar

12 Sept 2023

Bagus Ramdani

Rp.5.119.181

Kasir Hendi

5.

Banjar

03 Oktober 2023

Dadi Supriadi

Rp.8.102.562

Sales Dadi Supriadi

6.

Banjar

18 Nov 2023

Syahya Marna

Rp.12.882.900

Sales Syahya Marna

7.

Banjar

01 Des 2023

Tian Koswara

Rp.14.534.500

Kasir Hendi

8.

Banjar

20 Des 2023

Ade Mulyana

Rp.6.999.975

Kasir Hendi

9.

Banjar

29 Januari 2024

Solehudin

Rp.5.189.500

Kasir Reza

10.

Banjar

08 Mei 2024

Yayan Sopian

Rp.6.100.700

Kasir Hendi

11.

Banjar

14 Juni 2024

Ade  Mulyana

Rp.20.304.818

Kasir Hendi

12.

Banjar

21 Agustus 2024

Dadi Supriadi

Rp.9.514.574

Sales Dadi Supriadi

13.

PND

05 Sept 2024

Mandara Nur Ibrahim, sp

Rp.6.710.200

Kasir Adit

14.

PND

11 Januari 2023

Gun Gun Gunawan

Rp.26.340.660

Kasir Adit

15.

PND

11 Januari 2023

Mamat Rohimat

Rp.20.000.000

Kasir Adit

16.

CKJG

27 Desember 2023

Asep saeful Malik

Rp.7.500.000

Kasir Reza

Total

 

 

Rp.231.578.535

 

Bahwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan, terdakwa telah melakukan mengambil uang pembayaran dari toko/pelanggan yang seharusnya disetorkan secara tunai kepada kasir namun terdakwa mengubah inputan daftar tagihan sales menjadi transfer dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa yang dilakukan sejak tanggal 18 Mei 2020 hingga 05 September 2024 dengan rincian:

  1. Pada tanggal 18 Mei 2020, Sales Deri membawa uang pembayaran dari toko/pelanggan sebesar Rp195.368.675,00 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) untuk disetorkan kepada kasir Nirma Sari. Terdakwa selanjutnya memerintahkan Nirma Sari untuk memisahkan uang sebesar Rp20.307.069,00 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Enam Puluh Sembilan Rupiah). Terdakwa kemudian mengambil uang tersebut, awalnya disimpan untuk keperluan kantor namun kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  2. Pada tanggal 04 Juni 2021 terdakwa memerintahkan kasir untuk memisahkan uang sebesar Rp57.793.064 (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Puluh Empat Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Pada tanggal 11 Januari 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Adit untuk memisahkan uang sebesar Rp26.340.660,00 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  4. Pada tanggal 11 Januari 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Adit untuk memisahkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  5. Pada tanggal 26 Agustus 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Erna untuk memisahkan uang sebesar Rp4.600.000,00 (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  6. Pada tanggal 12 September 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Hendi untuk memisahkan uang sebesar Rp5.119.181,00 (Lima Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  7. Pada tanggal 03 Oktober 2023 terdakwa memerintahkan Sales Dadi untuk memisahkan uang sebesar Rp8.102.562,00 (Delapan Juta Seratus Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  8. Pada tanggal 18 November 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Syahya Marna untuk memisahkan uang sebesar Rp12.882.900,00 (Dua Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  9. Pada tanggal 01 Desember 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Hendi Riyadi untuk memisahkan uang sebesar Rp14.534.900,00 (Empat Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  10. Pada tanggal 20 Desember 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Hendi Riyadi untuk memisahkan uang sebesar Rp6.999.975,00 (Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  11. Pada tanggal 27 Desember 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Reza untuk memisahkan uang sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  12. Pada tanggal 29 Januari 2024 terdakwa memerintahkan Saksi Reza Ramdhani untuk memisahkan uang sebesar Rp5.189.500,00 (Lima Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  13. Pada tanggal 08 Mei 2024 terdakwa memerintahkan Saksi Hendi Riyadi untuk memisahkan uang sebesar Rp6.100.700,00 (Enam Juta Seratus Ribu Tujuh Ratus Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  14. Pada tanggal 14 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Saksi Hendi Riyadi untuk memisahkan uang sebesar Rp20.304.818,00 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  15. Pada tanggal 21 Agustus 2024 terdakwa memerintahkan Sales Dadi untuk memisahkan uang sebesar Rp9.154.574,00 (Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  16. Pada tanggal 5 September 2024 terdakwa memerintahkan Saksi Aditya Rizki untuk memisahkan uang sebesar Rp6.710.200,00 (Enam Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bahwa terdakwa yang menjabat selaku Head Finance, Accounting & Tax PT Banjar Distribusindo Raya seharusnya tidak diperbolehkan untuk memisahkan sejumlah uang dari sales maupun kasir.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Banjar Distribusindo Raya mengalami kerugian sebesar Rp231.578.535,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Oktavia Elsa Gunadi Anak Dari Ridwan Gunadi pada hari Senin tanggal 18 (delapan belas) bulan Mei tahun 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 05 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2020 sampai dengan bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di gudang distributor PT Banjar Distribusindo Raya, yang beralamat di Jalan Mayjen Lili Kusumah, Lingkungan Tanjungsukur RT 01 RW 16 Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada awalnya setiap bulan Terdakwa Oktavia Elsa Gunadi Anak Dari Ridwan selalu memeriksa adanya uang masuk ke rekening perusahaan  yang belum digunakan setelah 3 (tiga) bulan. Uang yang masuk ke rekening perusahaan masih belum digunakan akhirnya terdakwa melakukan pengubahan inputan daftar tagihan sales. Setelah terdakwa lakukan pertama kali ternyata tidak diketahui oleh pimpinan terdakwa, akhirnya terdakwa terus melakukannya dikarenakan agar tidak menggantung. Uang tersebut masuk ke dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 0162000397300 atas nama PT Banjar Distribusindo Raya namun tidak diketahui siapa yang melakukan transfer dan tidak diinput ke dalam data keuangan perusahaan karena tidak ada bukti transfer yang disetorkan oleh sales kepada kasir.

Pada tanggal 05 September 2024, terdakwa sebagai Head Finance, Accounting & Tax PT Banjar Distribusindo Raya datang ke kantor Pangandaran dan melihat ada kelebihan uang di rekening BRI 0162000397300 atas nama PT Banjar Distribusindo Raya. Terdakwa meminjam komputer kerja milik Saksi Aditya Rizki Ramdhani Bin Yayan Heryandi untuk memproses tagihan sales Mandara. Mandara kemudian memberikan map yang berisi faktur tagihan dan uang setoran kepada terdakwa. Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Aditya Rizki Ramdhani Bin Yayan Heryandi dan oleh Saksi Aditya Rizki Ramdhani Bin Yayan Heryandi uang tersebut diberikan kepada Dadang untuk dihitung, yang seharusnya disetor sesuai daftar tagihan sales sebesar Rp6.940.200 (Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Rupiah). Terdakwa mengambil sisa uang sebesar Rp6.710.200,00 (Enam Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah).

Pada tanggal 04 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Krisnan Wiyatno Anak Dari Hadi Riyono selaku Distribution Center Manager yang sedang berada di gudang PT Banjar Distribusindo Raya yang beralamat di Jalan Mayjen Lili Kusumah, Lingkungan Tanjungsukur RT 1 RW 16, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar mendapatkan laporan dari Saksi Okte Dwi Ulfah Binti Suryana dan Saksi Erna Aprianti Binti Herman selaku kasir bahwa pada tanggal 05 September 2024 terdapat transaksi yang mencurigakan. Kemudian dari laporan tersebut Saksi Krisnan Wiyatno Anak Dari Hadi Riyono memerintahkan untuk dilakukan audit secara keseluruhan. Kemudian pada tanggal 05 November 2024 sampai dengan 09 November 2024, Saksi Firmansyah Bin Rosihun melakukan audit internal dengan cara memeriksa Daftar Tagihan kemudian disesuaikan dengan data yang diinput oleh kasir. Setelah diperiksa ditemukan selisih jumlah uang. Ditemukan input data yang tidak sesuai yang seharusnya tunai menjadi transfer dengan jumlah selisih sebesar Rp231.578.535,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) dengan rincian:

No.

AREA

TANGGAL

SALES

NOMINAL

DARI

1.

Banjar

18 Mei 2020

Deri Herdiansah

Rp.20.307.069

Kasir Nirma Sari

2.

Banjar

04 Juni 2021

Ade Mulyana

Rp.57.793.064

Settle Kasir Erna

3.

Banjar

26 Agustus 2023

Rian Herdiana

Rp.4.600.000

Kasir Erna

4.

Banjar

12 Sept 2023

Bagus Ramdani

Rp.5.119.181

Kasir Hendi

5.

Banjar

03 Oktober 2023

Dadi Supriadi

Rp.8.102.562

Sales Dadi Supriadi

6.

Banjar

18 Nov 2023

Syahya Marna

Rp.12.882.900

Sales Syahya Marna

7.

Banjar

01 Des 2023

Tian Koswara

Rp.14.534.500

Kasir Hendi

8.

Banjar

20 Des 2023

Ade Mulyana

Rp.6.999.975

Kasir Hendi

9.

Banjar

29 Januari 2024

Solehudin

Rp.5.189.500

Kasir Reza

10.

Banjar

08 Mei 2024

Yayan Sopian

Rp.6.100.700

Kasir Hendi

11.

Banjar

14 Juni 2024

Ade  Mulyana

Rp.20.304.818

Kasir Hendi

12.

Banjar

21 Agustus 2024

Dadi Supriadi

Rp.9.514.574

Sales Dadi Supriadi

13.

PND

05 Sept 2024

Mandara Nur Ibrahim, sp

Rp.6.710.200

Kasir Adit

14.

PND

11 Januari 2023

Gun Gun Gunawan

Rp.26.340.660

Kasir Adit

15.

PND

11 Januari 2023

Mamat Rohimat

Rp.20.000.000

Kasir Adit

16.

CKJG

27 Desember 2023

Asep saeful Malik

Rp.7.500.000

Kasir Reza

Total

 

 

Rp.231.578.535

 

Bahwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan, terdakwa telah melakukan mengambil uang pembayaran dari toko/pelanggan yang seharusnya disetorkan secara tunai kepada kasir namun terdakwa mengubah inputan daftar tagihan sales menjadi transfer dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa yang dilakukan sejak tanggal 18 Mei 2020 hingga 05 September 2024 dengan rincian:

  1. Pada tanggal 18 Mei 2020, Sales Deri membawa uang pembayaran dari toko/pelanggan sebesar Rp195.368.675,00 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) untuk disetorkan kepada kasir Nirma Sari. Terdakwa selanjutnya memerintahkan Nirma Sari untuk memisahkan uang sebesar Rp20.307.069,00 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Enam Puluh Sembilan Rupiah). Terdakwa kemudian mengambil uang tersebut, awalnya disimpan untuk keperluan kantor namun kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  2. Pada tanggal 04 Juni 2021 terdakwa memerintahkan kasir untuk memisahkan uang sebesar Rp57.793.064 (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Puluh Empat Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Pada tanggal 11 Januari 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Adit untuk memisahkan uang sebesar Rp26.340.660,00 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  4. Pada tanggal 11 Januari 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Adit untuk memisahkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  5. Pada tanggal 26 Agustus 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Erna untuk memisahkan uang sebesar Rp4.600.000,00 (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  6. Pada tanggal 12 September 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Hendi untuk memisahkan uang sebesar Rp5.119.181,00 (Lima Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  7. Pada tanggal 03 Oktober 2023 terdakwa memerintahkan Sales Dadi untuk memisahkan uang sebesar Rp8.102.562,00 (Delapan Juta Seratus Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  8. Pada tanggal 18 November 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Syahya Marna untuk memisahkan uang sebesar Rp12.882.900,00 (Dua Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  9. Pada tanggal 01 Desember 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Hendi Riyadi untuk memisahkan uang sebesar Rp14.534.900,00 (Empat Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  10. Pada tanggal 20 Desember 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Hendi Riyadi untuk memisahkan uang sebesar Rp6.999.975,00 (Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  11. Pada tanggal 27 Desember 2023 terdakwa memerintahkan Saksi Reza untuk memisahkan uang sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  12. Pada tanggal 29 Januari 2024 terdakwa memerintahkan Saksi Reza Ramdhani untuk memisahkan uang sebesar Rp5.189.500,00 (Lima Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  13. Pada tanggal 08 Mei 2024 terdakwa memerintahkan Saksi Hendi Riyadi untuk memisahkan uang sebesar Rp6.100.700,00 (Enam Juta Seratus Ribu Tujuh Ratus Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  14. Pada tanggal 14 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Saksi Hendi Riyadi untuk memisahkan uang sebesar Rp20.304.818,00 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  15. Pada tanggal 21 Agustus 2024 terdakwa memerintahkan Sales Dadi untuk memisahkan uang sebesar Rp9.154.574,00 (Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
  16. Pada tanggal 5 September 2024 terdakwa memerintahkan Saksi Aditya Rizki untuk memisahkan uang sebesar Rp6.710.200,00 (Enam Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah) untuk diambil terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Banjar Distribusindo Raya mengalami kerugian sebesar Rp231.578.535,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

 

Banjar, 22 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

Nafathony S. M. Batistuta, S. H.

Ajun Jaksa NIP. 19971116 201902 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya