| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-31/BJR/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
YAYA WARDAYA Bin (alm) H. ISMAIL
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 10 Januari 1981
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Kertaharja RT.006 / RW.011 Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
19 September 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 19 September 2025 s/d tanggal 8 Oktober 2025
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 9 Oktober 2025 s/d tanggal 17 November 2025
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 17 November 2025 s/d 06 Desember 2025
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d 05 Januari 2025
|
- DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa YAYA WARDAYA Bin (alm) H. ISMAIL pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Distributor PT.BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA yang beralamat di Jl. Mayjen Lili Kusumah, Lingkungan Tanjungsukur RT.001 / RW.016 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan tetap dari PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA berdasarkan Surat Keputusan Direksi No:001/SKD-PKT/BDR/I/2011 tentang Pengangkatan sebagai Karyawan Tetap PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA a.n. YAYA WARDAYA tanggal 24 Januari 2011.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai SALESMAN MTI (Modern Trade Indefendent) dan memiliki tugas untuk melakukan penagihan tagihan pembelian barang kepada toko-toko sesuai jadwal kunjungan salesman dan melakukan penyetoran pembayaran ke Perusahaan PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA.
- Bahwa dikarenakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan Terdakwa yang sangat mendesak, kemudian Terdakwa memiliki niat untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA lalu menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk kebutuhan pribadi Terdakwa yang mana pada sekira bulan April 2025 sekira pukul 10.00 WIB di TOSERBA GUNA SALMA bertempat di Jl. Siliwangi No. 184,Linggapura, Kec. Kawali, Kab. Ciamis, Terdakwa YAYA WARDAYA Bin (alm) H. ISMAIL menagih uang pembelian barang dari Saksi ENDAH JUBAEDAH Binti UDIN SALWA selaku karyawan TOSERBA GUNA SALMA. Kemudian Saksi ENDAH menitipkan uang tunai senilai Rp. 74.864.652,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh empat enam ratus lima puluh dua) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa hanya menyetorkan kepada PT.BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA sejumlah Rp. 19.117.630,- (sembilan belas juta seratus tujuh belas ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Sehingga Terdakwa tidak menyetorkan senilai Rp. 55.747.022,- (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu dua puluh dua) kepada PT.BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 17.50 WIB di SIRRY MART yang berada di daerah Rajadesa Kabupaten Ciamis, Saksi ASEP ABDUL LATIF Bin TATANG ABDUL JABAR selaku Karyawan pada SIRRY MART menitipkan uang secara transfer senilai Rp. 5.860.000 (lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT.BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi NIDA AWALIYATUL HUDA Binti (alm) ABDUL MUIZ SAEFUL MUHAJIR selaku penanggung jawab dan pengelola keuangan di SIRRY MART menitipkan uang tunai senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB di TK G MART yang berada di Karangpawitan, Kec. Kawali, Kabupaten Ciamis, Saksi EGI RAMDANI SUDJANA Bin ATANG SUJANA selaku pemilik TK G MART menitipkan uang tunai senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira jam 10.00 WIB di MINIMARKET ALYA STORE yang berada di dekat Terminal Bus Kota Ciamis, Saksi JIHAN NURSEPRIANI Binti ASEP KURNIADI menitipkan uang tunai sebesar Rp.58.750.042,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat puluh dua rupiah) kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025, Saksi HAMDAD ALWI Bin JASMARI selaku REGIONAL ACCOUNT SUPERVISOR di PT. BANJAR DISTRIBUSINDO bersama dengan Saksi ILUH PUTRI SANJANTINI selaku Kepala Akunting di PT. BANJAR DISTRIBUSINDO melakukan audit dengan cara mendatangi toko-toko konfirmasi ke toko-toko yang pertama Saksi HAMDAD ke MINIMARKET ALYA STORE yang mana jatuh tempo pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 setelahnya Saksi HAMDAD konfirmasi ternyata uang sebesar Rp.58.750.042,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat puluh dua rupiah) sudah dibayar oleh MINIMARKET ALYA STORE ke SALESMAN MTI (Modern Trade Independent) atas nama YAYA WARDAYA secara tunai pada hari Jum'at tanggal 12 September 2025 akan tetapi setelahnya Saksi HAMDAD konfirmasi bahwa uang tunai sebesar Rp.58.750.042,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat puluh dua rupiah) dibayarkan untuk pembayaran faktur yang sebelumnya sebesar Rp.58.750.042,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat puluh dua rupiah) akan tetapi ada potongan harga sebesar Rp.2.876.781,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) sehingga yang Terdakwa bayarkan sebesar Rp.55.167.434,- (lima puluh lima juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) dan sisa nya sebesar Rp.2.876.781,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) digunakan untuk pembayaran faktur lain oleh Terdakwa sehingga total uang yang tidak disetorkan sebesar Rp.58.750.042,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat puluh dua rupiah), kemudian Saksi HAMDAD menuju ke TOSERBA GUNA SALMA yang berada di Jl. Siliwangi No. 184,Linggapura, Kec. Kawali, Kab. Ciamis yang mana jatuh tempo pada hari Jum'at tanggal 12 September 2025 setelahnya Saksi HAMDAD konfirmasi ternyata uang sebesar Rp.74.864.652,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) untuk pembayaran faktur sebelumnya sebesar Rp.19.117.630,- (sembilan belas juta seratus tujuh belas ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dan pembayaran faktur yang sebesar Rp.55.747.022,- (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah) karena sebelumnya Terdakwa telah menggunakan uang pembayaran dari TOSERBA GUNA SALMA sebesar Rp.55.747.022,- (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah) kemudian Saksi HAMDAD audit lagi ke SIRRY MART yang berada di daerah Ciamis yang mana ada 2 (dua) faktur yang jatuh tempo pada hari Senin tanggal 15 September 2025 akan tetapi setelah di konfirmasi ke pihak SIRRY MART ternyata sudah membayar atau menyicil sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 8 dan 9 September 2025 yaitu sebesar Rp.5.680.000,- (lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) di transfer kepada rekening pribadi Terdakwa dan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan setelahnya di konfirmasi kepada Terdakwa uang tersebut tidak dibayarkan kepada pihak perusahaan kemudian Saksi HAMDAD ke TK G MART yang berada di Karangpawitan, Kec. Kawali, Kabupaten Ciamis yang mana faktur yang jatuh tempo pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 setelahnya Saksi HAMDAD konfirmasi TK G MART sudah melakukan pembayaran atau cicilan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa akan tetapi uang tersebut tidak di setorkan kepada pihak perusahaan PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA dan setelah itu dari ke 4 (empat) toko tersebut membuat Surat keterangan Pelanggan yang di tandatangani oleh toko.
- Bahwa terdakwa tidak meminta izin kepada pihak Perusahaan PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA untuk memakai uang perusahan tersebut.
- Bahwa Terdakwa harus menyetorkan langsung uang dari toko pada hari itu juga dan uang tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar faktur lain berdasarkan Lembar Kebijakan dan Prosedur Penerimaan Uang dari Pembayaran Pelanggan PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA tanggal 06 Juli 2017.
- Bahwa berdasarkan Lembar Hasil Audit Internal PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA tanggal 15 September 2025, karena perbuatan Terdakwa, PT. BANJAR DISTRIBUSINDO RAYA mengalami kerugian sebesar Rp.135.177.064,- (seratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh empat).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------
Banjar, 05 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012
|