Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.Sus/2025/PN Bjr | 1.PRAGESTA SUDARSO, S.H 2.NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H |
AZHAR MAULANA RAHMAIHZA Als BLACK Bin DIDI ADITYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus/2025/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-768/M.2.32.3/Eku.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/BJR/03/2025
C. DAKWAAN: Pertama Kesatu Bahwa Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada suatu hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Hotel Mandiri di Jalan RE. Kosasih, Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, dan di Hotel Family di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yaitu terhadap Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Riska Juniyanti Alias Ika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada sekitar bulan Juli 2024, Anak Rima Destiani yang berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 3279-LT-193201-0001 yang lahir pada tanggal 11 Desember 2009 atau berumur 14 tahun, Anak Nabila Pebriani yang berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-02/D-SD/K13/0640779 yang lahir pada tanggal 26 Februari 2009 atau berumur 15 tahun dan Anak Riska Juniyanti yang berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3207372709070633 yang lahir pada tanggal 17 Juni 2009 atau berumur 15 tahun berkenalan dengan Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan diajak untuk tinggal di kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Saksi Devina Romadona Alias Lusi, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black melakukan penampungan terhadap Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani dan Anak Riska Juniyanti dengan memberi makan dan keperluan sehari-harinya sehingga Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani Alias dan Anak Riska Juniyanti menjadi nyaman dan tergantung kepada Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black. Pada sekitar bulan Agustus 2024, Saksi Devina Romadona Alias Lusy mulai menyuruh Anak Nabila Pebriani, Anak Rima Destiani dan Anak Riska Juniyanti untuk melakukan prostitusi yang ditawarkan melalui MiChat. Karena Anak Nabila Pebriani dan Anak Riska Juniyanti tidak memiliki handphone, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat membuat beberapa akun MiChat di HP Merek Redmi 13C warna putih dengan nomor IMEI 1 867198070699487 dan IMEI 2 867198070699495 milik Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan HP Redmi 12 warna silver dengan Indonesia IMEI 1 : 861209061932823, IMEI 2 : 861209061932831 milik Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat. Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black berperan sebagai joki untuk mencari tamu yang mau melakukan prostitusi. Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat bersama dengan Saksi Devina Romadona Alias Lusy membuat status “Open Sayang” dan mengunggah foto Anak Nabila Pebriani, Anak Rima Destiani dan Anak Riska Juniyanti dengan tujuan agar orang yang berminat dapat memilih untuk melakukan prostitusi dengan Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani atau dengan Anak Riska Juniyanti. Orang yang tertarik dengan status dan unggahan foto yang dipasang oleh Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Devina Romadona selanjutnya akan dikirimkan alamat kos oleh Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Devina Romadona Alias Lusy. Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Devina Romadona Alias Lusy kemudian menyerahkan handphone tersebut kepada salah satu dari Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani dan Anak Riska Juniyanti untuk tawar menawar harga. Sebelumnya Saksi Devina Romadona Alias Lusy mematok tarif minimal Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) – Rp350.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per sekali transaksi. Setelah transaksi prostitusi sepakat dilakukan, Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Riska Juniyanti Alias Ika akan melayani tamu yang datang ke kos, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black akan keluar dari kos sementara. Pada setiap transaksi prostitusi Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Riska Juniyanti Alias Ika harus menyetorkan uang sebesar Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Saksi Devina Romadona Alias Lusy. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black termasuk untuk membayar sewa kos. Dalam kurun waktu bulan Agustus 2024, Anak Nabila Pebriani menerima 2 (dua) tamu dari Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black dari MiChat yang kemudian datang ke kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dan yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Sedangkan Anak Riska Juniyanti telah menerima 3 (tiga) tamu yang datang di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Dalam kurun waktu tanggal 04 September 2024 hingga tanggal 08 September 2024 Anak Rima Destiani telah 9 (sembilan) kali menerima tamu dari Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black dari MiChat. Anak Rima Destiani selain menerima tamu di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar juga menerima tamu di Hotel Mandiri yang beralamat di Jalan RE. Kosasih, Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar dan di Hotel Family yang beralamat di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar. Setiap kali melakukan prostitusi, Anak Rima Destiani, Anak Riska Juniyanti dan Anak Nabila Pebriani memberikan uang sejumlah Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Devina Romadona Alias Lusy. Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black bersama dengan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Devina Romadona Alias Lusy mengakibatkan Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani dan Anak Riska Juniyanti tereksploitasi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau Kedua: Bahwa Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada suatu hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Hotel Mandiri di Jalan RE. Kosasih, Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, dan di Hotel Family di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada sekitar bulan Juli 2024, Anak Rima Destiani yang berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 3279-LT-193201-0001 yang lahir pada tanggal 11 Desember 2009 atau berumur 14 tahun, Anak Nabila Pebriani yang berdasarkan Ijazah Seko Dasar Nomor DN-02/D-SD/K13/0640779 yang lahir pada tanggal 26 Februari 2009 atau berumur 15 tahun dan Anak Riska Juniyanti yang berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3207372709070633 yang lahir pada tanggal 17 Juni 2009 atau berumur 15 tahun berkenalan dengan Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan diajak untuk tinggal di kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Saksi Devina Romadona Alias Lusi, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black memberikan tempat tinggal terhadap Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani dan Anak Riska Juniyanti dengan memberi makan dan keperluan sehari-harinya sehingga Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani Alias dan Anak Riska Juniyanti menjadi nyaman dan tergantung kepada Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black. Pada sekitar bulan Agustus 2024, Saksi Devina Romadona Alias Lusy mulai menyuruh Anak Nabila Pebriani, Anak Rima Destiani dan Anak Riska Juniyanti untuk melakukan prostitusi yang ditawarkan melalui MiChat. Karena Anak Nabila Pebriani dan Anak Riska Juniyanti tidak memiliki handphone, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat membuat beberapa akun MiChat di HP Merek Redmi 13C warna putih dengan nomor IMEI 1 867198070699487 dan IMEI 2 867198070699495 milik Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan HP Redmi 12 warna silver dengan Indonesia IMEI 1 : 861209061932823, IMEI 2 : 861209061932831 milik Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat. Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black berperan sebagai joki untuk mencari tamu yang mau melakukan prostitusi. Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat bersama dengan Saksi Devina Romadona Alias Lusy membuat status “Open Sayang” dan mengunggah foto Anak Nabila Pebriani, Anak Rima Destiani dan Anak Riska Juniyanti dengan tujuan agar orang yang berminat dapat memilih untuk melakukan persetubuhan dengan Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani atau dengan Anak Riska Juniyanti. Orang yang tertarik dengan status dan unggahan foto yang dipasang oleh Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Devina Romadona selanjutnya akan dikirimkan alamat kos oleh Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Devina Romadona Alias Lusy. Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Devina Romadona Alias Lusy kemudian menyerahkan handphone tersebut kepada salah satu dari Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani dan Anak Riska Juniyanti untuk tawar menawar harga. Sebelumnya Saksi Devina Romadona Alias Lusy mematok tarif minimal Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) – Rp350.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per sekali transaksi. Setelah transaksi prostitusi sepakat dilakukan, Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Riska Juniyanti Alias Ika akan melayani tamu yang datang ke kos untuk melakukan persetubuhan, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black akan keluar dari kos sementara. Pada setiap transaksi prostitusi Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Riska Juniyanti Alias Ika harus menyetorkan uang sebesar Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Saksi Devina Romadona Alias Lusy. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black termasuk untuk membayar sewa kos. Dalam kurun waktu bulan Agustus 2024, Anak Nabila Pebriani menerima 2 (dua) tamu dari Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black dari MiChat yang kemudian datang ke kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dan yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar untuk melakukan persetubuhan. Sedangkan Anak Riska Juniyanti telah menerima 3 (tiga) tamu yang datang di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar untuk melakukan persetubuhan. Dalam kurun waktu tanggal 04 September 2024 hingga tanggal 08 September 2024 Anak Rima Destiani telah 9 (sembilan) kali menerima tamu dari Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black dari MiChat. Anak Rima Destiani selain menerima tamu yang akan melakukan persetubuhan di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Banjar juga menerima tamu di Hotel Mandiri yang beralamat di Jalan RE. Kosasih, Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar dan di Hotel Family yang beralamat di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar. Setiap kali melakukan prostitusi, Anak Rima Destiani, Anak Riska Juniyanti dan Anak Nabila Pebriani memberikan uang sejumlah Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Devina Romadona Alias Lusy. Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black bersama dengan Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Saksi Devina Romadona Alias Lusy mengakibatkan Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani dan Anak Riska Juniyanti tereksploitasi secara seksual. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Ketiga Bahwa Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black Bin Didi Aditya pada suatu hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat dan di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu terhadap Anak Rima Destiani dan Anak Nabila Pebriani Alias Abew Binti Cepi dan Anak Riska Juniyanti Alias Ika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada sekitar bulan Juli 2024, Anak Rima Destiani yang berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 3279-LT-193201-0001 yang lahir pada tanggal 11 Desember 2009 atau berumur 14 tahun dan Anak Nabila Pebriani yang berdasarkan Ijazah Seko Dasar Nomor DN-02/D-SD/K13/0640779 yang lahir pada tanggal 26 Februari 2009 atau berumur 15 tahun berkenalan dengan Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan diajak untuk tinggal di kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Saksi Devina Romadona Alias Lusi, Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black melakukan penampungan terhadap Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani dan Anak Riska Juniyanti dengan memberi makan dan keperluan sehari-harinya sehingga Anak Rima Destiani, Anak Nabila Pebriani Alias dan Anak Riska Juniyanti menjadi nyaman dan tergantung kepada Saksi Chepi Nova Saputra Bin Mamat Rahmat, Saksi Devina Romadona Alias Lusy dan Terdakwa Azhar Maulana Rahmaihza Alias Black. Pada sekitar bulan September 2024 terdakwa mulai berpacaran dengan Anak Rima Destiani. Pada saat Anak Rima Destiani tinggal di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy yang beralamat di Desa Balokang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Anak Rima Destiani diajak minum minuman keras jenis ciu oleh Saksi Devina Romadona Alias Lusi. Setelah Anak Rima Destiani mabuk, terdakwa mengajak Anak Rima Destiani untuk melakukan persetubuhan. Awalnya Anak Rima Destiani sempat menolak, namun terdakwa kemudian membujuk Anak Rima Destiani dengan berjanji akan bertanggung jawab menikahi Anak Rima Destiani. Karena bujukan terdakwa, akhirnya Anak Rima Destiani bersedia melakukan persetubuhan dengan terdakwa. Terdakwa kemudian melakukan persetubuhan dengan Anak Rima Destiani dengan cara memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina Anak Rima Destiani secara berulang kurang lebih selama 15 (lima belas)menit. Di tengah-tengah persetubuhan, Anak Rima Destiani menangis sehingga terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya. Berselang beberapa hari selanjutnya, terdakwa kembali mengajak Anak Rima Destiani untuk melakukan persetubuhan. Terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Rima Destiani secara berulang selama 20 (dua puluh) menit hingga mengeluarkan sperma di atas perut Anak Rima Destiani. Setelah hubungan pacaran terdakwa dengan Anak Rima Destiani berakhir, terdakwa kemudian mendekati Anak Nabila Pebriani yang juga tinggal di Kos Saksi Devina Romadona Alias Lusy Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa mengajak Anak Nabila Pebriani untuk bersetubuh namun awalnya ajakan tersebut ditolak oleh Anak Nabila Pebriani. Terdakwa kemudian membujuk Anak Nabila Pebriani dengan berjanji akan berpacaran dengan Anak Nabila Pebriani, akhirnya Anak Nabila Pebriani mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa. Terdakwa kemudian melakukan persetubuhan dengan cara memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Nabila Pebriani secara berulang selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Anak Nabila Pebriani. Terdakwa kemudian mengulangi perbuatannya hingga 3 (tiga) kali secara beruntun. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSU Kota Banjar Nomor 400.7.22/2519/2024 tanggal 24 Oktober 2024, Anak Rima Destiani mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara dan didapatkan tanda penyakit pada kelamin. Sedangkan berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSU Kota Banjar Nomor 400.7.22/2715/2024 tanggal 09 Oktober 2024, Anak Nabila Pebriani pada pemeriksa selaput dara terdapat jaringan hampir pada seluruh selaput dara dengan bentuk menyerupai lipatan-lipatan dan didapatkan tanda penyakit pada kelamin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |