Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.B/2025/PN Bjr | Hammamtio, S.H. | 1.AKBAR HERDIANSYAH alias ABAY Bin MUHAMAD ATUYI 2.FIRMAN SUBAGJA Bin KUSMANA 3.RISQI ADI SETIAWAN RAHMAT Als KIMUNG Bin ENDANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.B/2025/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2396/M.2.32.3/Eku.2/10/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/BJR/10/2025
Terdakwa I
Terdakwa II
Terdakwa III
PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa I RISQI ADI SETIAWAN RAHMAT Alias KIMUNG Bin ENDANG, Terdakwa II FIRMAN SUBAGJA Bin KUSMANA dan Terdakwa III AKBAR HERDIANSYAH Bin MUHAMAD ATUYI pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. Bertempat di Kios Pangkas Rambut Jajang Chivas Regal Dusun Sukamulya RT 03/ RW 01 Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, hingga mengakibatkan luka berat” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa RISQI, saksi anak CHANDRA EKA NUGRAHA Bin DIDIN AJIDIN dan saksi anak RIFAL IKHSANUL HAQ Bin HERDIANA sedang berkumpul di warung Sumanding Kulon, kemudian pada Pukul 20.30 WIB terdakwa FIRMAN mengirim pesan Whatsapp ke terdakwa RISQI agar datang ke rumah Terdakwa FIRMAN untuk melakukan minum-minuman keras jenis ciu, sesampainya di rumah Terdakwa FIRMAN, Terdakwa RISQI, saksi anak CHANDRA, saksi anak RIFAL, Terdakwa FIRMAN, saksi anak BAYU IYAN MAULANA Bin SOBRI TRIYANTO, saksi anak HELMI HERMAWAN Bin BONIM, saksi anak JOVAN HABIL BIZARRO Bin AGUS RIYANA dan saksi anak DENTA ARKANANTA PUTRA NUGRAHA Bin HERIK NUGRAHA berdiam diri dan menunggu teman-teman. Kemudian datang Saudara SANDI SAPUTRA Alias SENGSENG (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian sekitar pukul 22.00 WIB mereka yang berada di rumah Terdakwa FIRMAN melanjutkan meminum-minuman keras jenis ciu. Bahwa pada hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekitar Pukul 00.30 WIB, Saudara PANDU SAPUTRA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengirim pesan Whatsapp kepada Saudara SANDI untuk menanyakan keberadaan posisi Saudara SANDI, dan dijawab oleh Saudara SANDI yang bersangkutan sedang berada di rumah Terdakwa FIRMAN, kemudian datang Saudara PANDU, Saudara DIDIT, Saudara REZA, Saudara RIZKY, saksi anak RIDO DIANDRA ARDHANA Bin HENDRA IRAWAN, dan Grup XTC GARSEX Tasikmalaya, kemudian Saudara PANDU mengajak semua yang telah berkumpul untuk menyerang kios Pangkas Rambut yang berada di Desa Sukamukti milik saksi korban JAJANG HERDI Bin IING SUTISNA. Bahwa sekitar Pukul 01.30 WIB Saudara DIDIT dan Saudara PANDU mengajak semua yang telah berkumpul di rumah terdakwa FIRMAN untuk melakukan penyerangan, sebelum berangkat sebagian anggota menggunakan masker, kemudian Saudara REZA, Saudara SANDI, Saudara ENCEP, Saudara ADI, Saudara RAFI dan kawan-kawan dari XTC GARSEX sudah membawa batu sebesar kepalan tangan remaja, sedangkan Saudara RAFI dan Terdakwa FIRMAN membawa botol kaca minuman keras Anggur gingseng Warna Hijau, kemudian semua yang telah berkumpul berangkat secara bersama-sama, kurang lebih sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) Motor dan kurang lebih sebanyak 50 (Lima Puluh Orang) berangkat dari rumah Terdakwa FIRMAN yang berada di Lingkung Sumanding Wetan. Bahwa sekitar pukul 02.30 WIB, saksi korban JAJANG, saksi RIAN, dan saksi REDA yang baru saja pulang memancing, hendak menyimpan alat pancing di kios pangkas rambut Jajang Chivas Regal, tidak lama kemudian dari kejauhan datang rombongan pengendara sepeda motor XTC GARSEX, XTC KEMBAR, dan XTC IPSI dan melempari kios pangkas rambut saksi korban dengan batu dan botol minuman keras sambil meneriaki “Keluar anjing”, mendengar hal tersebut saksi korban JAJANG keluar dan langsung dikeroyok oleh rombongan pengendara sepeda motor dengan cara dipukuli oleh Terdakwa PANDU, Saudara SANDI, lalu disusul oleh pengendara sepeda motor lainnya, lalu Terdakwa FIRMAN melemparkan botol kaca anggur gingseng warna hijau ke arah kepala Saksi Korban JAJANG dan memukul Saksi Korban JAJANG ke arah punggung kanan. Setelah melihat saksi korban JAJANG bercucuran darah di kepala, saksi korban meminta saksi RIAN supaya mengantarkan saksi korban ke saudara OGI untuk meminta pertolongan menggunakan sepeda motor beat warna hitam, sesampainya di Jalan Pertigaan Batulawang, saksi korban JAJANG dan saksi RYAN bertemu dengan terdakwa AKBAR dan Saudara MUHAMMAD IKHBAL Bin DEDE SUDIAMAN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) setelah itu saksi korban langsung turun dan melemparkan senjata tajam yang ditemukan di tempat pangkas rambut kearah belakang sepeda motor merah yang dikendarai terdakwa AKBAR dan Saudara IKHBAL, lalu terdakwa AKBAR dan Saudara IKHBAL memutar balik ke arah saksi korban JAJANG diikuti oleh rombongan sepeda motor lainnya, setelah itu rombongan pengendara sepeda motor tersebut langsung turun dan mengeroyok saksi korban JAJANG dan saksi korban menyuruh saksi RYAN untuk pergi menjauh, setelah dikeroyok segerombolan pengguna motor tersebut pergi ke arah kota Banjar meninggalkan saksi korban lalu saksi korban didatangi oleh saksi RYAN dan pergi ke rumah saudara OGI, lalu saksi korban diantar ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pataruman, setelah itu saksi korban diantar oleh anggota Polsek Pataruman ke RSUD Kota Banjar untuk mendapatkan pertolongan pertama. Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi korban mengalami 2 (Dua) luka robek di bagian kening, patah tulang dibagian jari manis pada tangan kanan, luka lecet di bagian punggung sebelah kanan, luka lecet di bagian lutut sebelah kiri, dan memar di kepala bagian belakang dan tidak bisa melakukan aktivitas. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 400.7.22/3150/RSU/2025 tanggal 26 Juni 2025 dari Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Egi Dwi Satria selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama JAJANG HERDI, memberikan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia dua puluh tujuh tahun sebelas bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala wajah dan punggung; luka lecet pada punggung dan anggota Gerak; luka robek pada kepala dan wajah. Ditemukan patah tulang jari. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian. Bahwa saksi korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas rambut terhadap jari manis tangan kanannya yang mengalami patah tulang menurut keterangan dokter pada saat saksi korban disuruh untuk menjalani operasi, saksi korban tidak dapat memenuhinya dikarenakan kekurangan biaya dan akhirnya saksi korban menjalani pengobatan alternatif yaitu dipijit tetapi setelah kurang lebih 2 (dua) bulan belum sembuh. -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------- Bahwa Terdakwa I RISQI ADI SETIAWAN RAHMAT Alias KIMUNG Bin ENDANG, Terdakwa II FIRMAN SUBAGJA Bin KUSMANA dan Terdakwa III AKBAR HERDIANSYAH Bin MUHAMAD ATUYI pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. Bertempat di Kios Pangkas Rambut Jajang Chivas Regal Dusun Sukamulya RT 03/ RW 01 Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, hingga menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa RISQI, Saksi CANDRA dan Saksi RIFAL sedang berkumpul di warung Sumanding Kulon, kemudian pada Pukul 20.30 WIB Terdakwa FIRMAN mengirim pesan Whatsapp untuk datang ke rumah Terdakwa FIRMAN untuk melakukan minum-minuman keras jenis CIU, sesampainya di rumah Terdakwa FIRMAN, Terdakwa RISQI, Saksi CANDRA, SAKSI RIFAL, Terdakwa FIRMAN Saksi BAYU, Saksi HELMI, Saksi JOVAN dan Ssaksi DENTA berdiam diri dan menunggu teman-teman, Setelah itu tidak lama datang sendirian Saudara SANDI, lalu sekitar pukul 22.00 WIB mereka yang berada di warung Terdakwa FIRMAN meminum-minuman keras jenis CIU. Kemudian pada hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 00.30 WIB, Saudara PANDU mengirim pesan Whatsapp kepada Saudara SANDI untuk menanyakan posisi Saudara SANDI yang dijawab oleh Saudara SANDI sedang berada di rumah Terdakwa FIRMAN, lalu datang Saudara PANDU, Saksi DIDIT, Saksi REZA, Saksi RIZKY, Saksi RIDO, dan Grup XTC GARSEX Tasikamalaya diantarnya Saksi ENCEP, Saksi RAFI dan Saksi ADI dan kawan-kawan lain yang tidak Terdakwa RISQI kenal, lalu Saudara PANDU mengajak semuanya untuk menyerang kios Pangkas Rambut yang berada di Sukamukti milik anggota BRIGEZ, sekitar Pukul 01.30 WIB Saksi DIDIT dan Saudara PANDU mengajak semuanya untuk segera berangkat melakukan penyerangan, sebelum berangkat sebagian menggunakan masker dan Saksi REZA, Terdakwa RISQI, Teradakwa SANDI, Saksi ENCEP, Saksi ADI, Saksi RAFI dan kawan-kawan dari XTC GARSEX sudah membawa batu sebesar kepalan tangan remaja sedangkan Saksi RAFI dan Terdakwa FIRMAN membawa Botol Kaca Minuman keras Anggur gingseng Warna Hijau, kemudian semuanya berangkat kurang lebih 25 (Dua Puluh Lima) Motor dan kurang lebih 50 (Lima Puluh Orang) berangkat dari rumah Terdakwa FIRMAN yang berada di Lingkung Sumanding Wetan. Bahwa sekitar pukul 02.30 WIB, saksi korban JAJANG, saksi RIAN, dan saksi REDA yang baru saja pulang memancing, hendak menyimpan alat pancing di kios pangkas rambut Jajang Chivas Regal, tidak lama kemudian dari kejauhan datang rombongan pengendara sepeda motor XTC GARSEX, XTC KEMBAR, dan XTC IPSI dan melempari kios pangkas rambut saksi korban dengan batu dan botol minuman keras sambil meneriaki “Keluar anjing”, mendengar hal tersebut saksi korban JAJANG keluar dan langsung dikeroyok oleh rombongan pengendara sepeda motor dengan cara dipukuli oleh Saudara PANDU, Saudara SANDI, lalu disusul oleh pengendara sepeda motor lainnya, lalu Terdakwa FIRMAN melemparkan botol kaca anggur gingseng warna hijau ke arah kepala Saksi Korban JAJANG dan memukul Saksi Korban JAJANG ke arah punggung kanan. Setelah melihat saksi korban JAJANG bercucuran darah di kepala, saksi korban meminta saksi RIAN supaya mengantarkan saksi korban ke saudara OGI untuk meminta pertolongan menggunakan sepeda motor beat warna hitam, sesampainya di Jalan Pertigaan Batulawang, saksi korban JAJANG dan saksi RYAN bertemu dengan terdakwa AKBAR dan Saudara MUHAMMAD IKHBAL Bin DEDE SUDIAMAN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) setelah itu saksi korban langsung turun dan melemparkan senjata tajam yang ditemukan di tempat pangkas rambut kearah belakang sepeda motor merah yang dikendarai terdakwa AKBAR dan Saudara IKHBAL, lalu terdakwa AKBAR dan Saudara IKHBAL memutar balik ke arah saksi korban JAJANG diikuti oleh rombongan sepeda motor lainnya, setelah itu rombongan pengendara sepeda motor tersebut langsung turun dan mengeroyok saksi korban JAJANG dan saksi korban menyuruh saksi RYAN untuk pergi menjauh, setelah dikeroyok segerombolan pengguna motor tersebut pergi ke arah kota Banjar meninggalkan saksi korban lalu saksi korban didatangi oleh saksi RYAN dan pergi ke rumah saudara OGI, lalu saksi korban diantar ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pataruman, setelah itu saksi korban diantar oleh anggota Polsek Pataruman ke RSUD Kota Banjar untuk mendapatkan pertolongan pertama. Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi korban mengalami 2 (Dua) luka robek di bagian kening, patah tulang dibagian jari manis pada tangan kanan, luka lecet di bagian punggung sebelah kanan, luka lecet di bagian lutut sebelah kiri, dan memar di kepala bagian belakang dan tidak bisa melakukan aktivitas. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 400.7.22/3150/RSU/2025 tanggal 26 Juni 2025 dari Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Egi Dwi Satria selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama JAJANG HERDI, memberikan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia dua puluh tujuh tahun sebelas bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala wajah dan punggung; luka lecet pada punggung dan anggota Gerak; luka robek pada kepala dan wajah. Ditemukan patah tulang jari. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian. -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR : --------- Bahwa Terdakwa I RISQI ADI SETIAWAN RAHMAT Alias KIMUNG Bin ENDANG, Terdakwa II FIRMAN SUBAGJA Bin KUSMANA dan Terdakwa III AKBAR HERDIANSYAH Bin MUHAMAD ATUYI pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. Bertempat di Kios Pangkas Rambut Jajang Chivas Regal Dusun Sukamulya RT 03/ RW 01 Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Turut serta melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa RISQI, Saksi CANDRA dan Saksi RIFAL sedang berkumpul di warung Sumanding Kulon, kemudian pada Pukul 20.30 WIB Terdakwa FIRMAN mengirim pesan Whatsapp untuk datang ke rumah Terdakwa FIRMAN untuk melakukan minum-minuman keras jenis CIU, sesampainya di rumah Terdakwa FIRMAN, Terdakwa RISQI, Saksi CANDRA, SAKSI RIFAL, Terdakwa FIRMAN Saksi BAYU, Saksi HELMI, Saksi JOVAN dan saksi DENTA berdiam diri dan menunggu teman-teman, Setelah itu tidak lama datang sendirian Saudara SANDI, lalu sekitar pukul 22.00 WIB mereka yang berada di warung Terdakwa FIRMAN meminum-minuman keras jenis CIU. Kemudian pada hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 00.30 WIB, Saudara PANDU mengirim pesan Whatsapp kepada Saudara SANDI untuk menanyakan posisi Saudara SANDI yang dijawab oleh Saudara SANDI sedang berada di rumah Terdakwa FIRMAN, lalu datang Saudara PANDU, Saksi DIDIT, Saksi REZA, Saksi RIZKY, Saksi RIDO, dan Grup XTC GARSEX Tasikmalaya diantarnya Saksi ENCEP, Saksi RAFI dan Saksi ADI dan kawan-kawan lain yang tidak Terdakwa RISQI kenal, lalu Saudara PANDU mengajak semuanya untuk menyerang kios Pangkas Rambut yang berada di Sukamukti milik anggota BRIGEZ, sekitar Pukul 01.30 WIB Saksi DIDIT dan Saudara PANDU mengajak semuanya untuk segera berangkat melakukan penyerangan, sebelum berangkat sebagian menggunakan masker dan Saksi REZA, Terdakwa RISQI, Saudara SANDI, Saksi ENCEP, Saksi ADI, Saksi RAFI dan kawan-kawan dari XTC GARSEX sudah membawa batu sebesar kepalan tangan remaja sedangkan Saksi RAFI dan Terdakwa FIRMAN membawa Botol Kaca Minuman keras Anggur gingseng Warna Hijau, kemudian semuanya berangkat kurang lebih 25 (Dua Puluh Lima) Motor dan kurang lebih 50 (Lima Puluh Orang) berangkat dari rumah Terdakwa FIRMAN yang berada di Lingkung Sumanding Wetan. Bahwa sekitar pukul 02.30 WIB, saksi korban JAJANG, saksi RIAN, dan saksi REDA yang baru saja pulang memancing, hendak menyimpan alat pancing di kios pangkas rambut Jajang Chivas Regal, tidak lama kemudian dari kejauhan datang rombongan pengendara sepeda motor XTC GARSEX, XTC KEMBAR, dan XTC IPSI dan melempari kios pangkas rambut saksi korban dengan batu dan botol minuman keras sambil meneriaki “Keluar anjing”, mendengar hal tersebut saksi korban JAJANG keluar dan langsung dikeroyok oleh rombongan pengendara sepeda motor dengan cara dipukuli oleh Saudara PANDU, Saudara SANDI, lalu disusul oleh pengendara sepeda motor lainnya, lalu Terdakwa FIRMAN melemparkan botol kaca anggur gingseng warna hijau ke arah kepala Saksi Korban JAJANG dan memukul Saksi Korban JAJANG ke arah punggung kanan. Setelah melihat saksi korban JAJANG bercucuran darah di kepala, saksi korban meminta saksi RIAN supaya mengantarkan saksi korban ke saudara OGI untuk meminta pertolongan menggunakan sepeda motor beat warna hitam, sesampainya di Jalan Pertigaan Batulawang, saksi korban JAJANG dan saksi RYAN bertemu dengan terdakwa AKBAR dan Saudara MUHAMMAD IKHBAL Bin DEDE SUDIAMAN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) setelah itu saksi korban langsung turun dan melemparkan senjata tajam yang ditemukan di tempat pangkas rambut kearah belakang sepeda motor merah yang dikendarai terdakwa AKBAR dan Saudara IKHBAL, lalu terdakwa AKBAR dan Saudara IKHBAL memutar balik ke arah saksi korban JAJANG diikuti oleh rombongan sepeda motor lainnya, setelah itu rombongan pengendara sepeda motor tersebut langsung turun dan mengeroyok saksi korban JAJANG dan saksi korban menyuruh saksi RYAN untuk pergi menjauh, setelah dikeroyok segerombolan pengguna motor tersebut pergi ke arah kota Banjar meninggalkan saksi korban lalu saksi korban didatangi oleh saksi RYAN dan pergi ke rumah saudara OGI, lalu saksi korban diantar ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pataruman, setelah itu saksi korban diantar oleh anggota Polsek Pataruman ke RSUD Kota Banjar untuk mendapatkan pertolongan pertama. Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi korban mengalami 2 (Dua) luka robek di bagian kening, patah tulang dibagian jari manis pada tangan kanan, luka lecet di bagian punggung sebelah kanan, luka lecet di bagian lutut sebelah kiri, dan memar di kepala bagian belakang dan tidak bisa melakukan aktivitas. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 400.7.22/3150/RSU/2025 tanggal 26 Juni 2025 dari Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Egi Dwi Satria selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama JAJANG HERDI, memberikan Kesimpulan Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia dua puluh tujuh tahun sebelas bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala wajah dan punggung; luka lecet pada punggung dan anggota Gerak; luka robek pada kepala dan wajah. Ditemukan patah tulang jari. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian. Bahwa saksi korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas rambut terhadap jari manis tangan kanannya yang mengalami patah tulang menurut keterangan dokter pada saat saksi korban disuruh untuk menjalani operasi, saksi korban tidak dapat memenuhinya dikarenakan kekurangan biaya dan akhirnya saksi korban menjalani pengobatan alternatif yaitu dipijit tetapi setelah kurang lebih 2 (dua) bulan belum sembuh. -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |