Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/2025/PN Bjr | 1.Indra Sumarno, S.H. 2.Hammamtio, S.H. 3.NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H |
HENDARMAN Bin GANDA SUGANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/2025/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-748/M.2.32.3/Eoh.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-527/BJR/03/2025
C. DAKWAAN: Bahwa Terdakwa Hendarman Bin Ganda Suganda pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah sewaan yang beralamat di Lingkungan Jadimulya RT 2 RW 8, Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiyaan, tehadap Saksi Timori Ekanita Indrati yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa Hendarman Bin Ganda cekcok denga Saksi Timori Ekanita Indrati di rumah yang beralamat di di Lingkungan Jadimulya RT 2 RW 8, Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar. Karena cemburu, terdakwa kemudian melakukan penganiayaan terhadap Saksi Timori Ekanita Indrati dengan cara menendang perut sebelah kiri Saksi Timor Ekanita Indrati menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali, mencakar dan menampar muka Saksi Timor Ekanita Indrati menggunakan tangan dan memukul ke arah mata sebelah kiri dan pipi kiri Saksi Timor Ekanita Indrati dengan tangan terkepal sebanyak 5 (lima) kali. Peristiwa tersebut diketahui oleh Saksi Krisna Ruhyana yang kemudian mengamankan Saksi Timori Ekanita Indrati.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Saksi Timori Ekanita Indrati berdasarkan Visuum Et Repertum BLUD RSU Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah Nomor 400.7.22/1768/2025 tanggal 17 Februari 2025 mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, leher, kelopak mata dan anggota gerak, luka lecet pada wajah dan bibir. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |