| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-25/BJR/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 26 Agustus 1992
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Cipeundeuy RT. 001 / RW. 001 Desa Tanjungjaya Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
17 Juni 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d tanggal 16 Agustus 2025
|
|
|
- Perpanjangan Wakil Ketua PN Ke-1
- Perpanjangan Wakil Ketua PN Ke-2
|
:
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 17 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d. tanggal 15 Oktober 2025
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d 02 November 2025
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 03 November 2025 s/d 02 Desember 2025
|
- DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI bersama-sama dengan Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cipeundeuy Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan/Desa Tanjungjaya Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, berdasarakan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan sadar sudah menjual dan mengedarkan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol kepada Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) di sebuah warung yang beralamat di Jalan Brigjend M. Isa Lingk. Parungsari Kel. Karang Panimbal Kec. Purwaharja Kota Banjar kurang lebih 1 (satu) hari sebelum di lakukan penangkapan atau pada tanggal 16 Juni 2025.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menghubungi Terdakwa menggunakan pesan WhatsApp dengan maksud menanyakan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) box lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA bahwa barangnya kurang, dan Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menjawab seadanya saja, kemudian Terdakwa menjawab paling nanti saat maghrib, lalu Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA pergi ke rumah Terdakwa setelah maghrib lalu sekira pukul 18.30 Wib Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA tiba di rumah terdakwa namun Terdakwa sedang tidak ada di rumah dan saat Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA memberitahu Terdakwa menggunakan telepon WhatsApp bahwa Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA telah ada di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menunggu karena nanti akan ada orang yang ke sana, dan tidak lama kemudian datang Sdr. ABANG ACEH (DPO) yang mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA sebanyak 2 (dua) box obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) tablet, kemudian Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menyerahkan uang sebesar Rp 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr. ABANG ACEH, setelah itu Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA pergi menuju Kota Banjar.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa ditangkap serta diamankan oleh Saksi DINAR NAUFAL ALFAWWAZ, S.H., Bin NANANG RUSWANDI dan Saksi WAHYU RAHMAN Bin AGUS HERDIANA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kota Banjar di sebuah rumah dengan alamat Kampung Cipeundeuy Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan/Desa Tanjungjaya Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, setelah itu dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan terhadap barang-barang Terdakwa yang bertempat di ruangan Sat Res Narkoba Polres Banjar yaitu 1 (satu) buah handphone merk Infinix SMART 5 warna hitam dengan IMEI I : 359594761958643 IMEI II : 359594761958650, dengan nomor WhatsApp 083169039482.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan ditemukan barang bukti milik Terdakwa yaitu 1 (satu) buah handphone merk Infinix SMART 5 warna hitam dengan IMEI I : 359594761958643 IMEI II : 359594761958650, dengan nomor WhatsApp 083169039482.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat pada Lampiran XI, Informasi yang harus dicantumkan pada kemasan blister/strip, yaitu : Nama Obat, Nama dan kekuatan Zat Aktif, Nama dan alamat Pendaftar, Nama dan alamat produsen, Nama dan alamat pemberi lisensi, Nomor Izin Edar, Nomor bets, Batas kedaluwarsa, Peringatan khusus ’Harus dengan resep dokter’, Harga Eceran Tertinggi (HET), Logo golongan Obat (Obat keras/bebas terbatas/bebas), Logo generik (khusus untuk obat generik), dan Identitas yang mampu telusur untuk menjamin keabsahan produk.
- Bahwa obat-obatan yang dijual dan diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 2 ayat (1), menyebutkan bahwa “obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin edar” dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ”salah satu kriteria obat yang mendapat izin edar harus memenuhi kriteria Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.” kemudian berdasarkan barang bukti yang ada, obat-obatan tersebut tidak ada informasi produk dan label, sehingga obat tersebut merupakan obat tanpa izin edar dan tidak dapat dipastikan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutunya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI bersama-sama dengan Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cipeundeuy Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan/Desa Tanjungjaya Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, berdasarakan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan sadar sudah menjual dan mengedarkan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol kepada Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) di sebuah warung yang beralamat di Jalan Brigjend M. Isa Lingk. Parungsari Kel. Karang Panimbal Kec. Purwaharja Kota Banjar kurang lebih 1 (satu) hari sebelum di lakukan penangkapan atau pada tanggal 16 Juni 2025.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menghubungi Terdakwa menggunakan pesan WhatsApp dengan maksud menanyakan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) box lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA bahwa barangnya kurang, dan Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menjawab seadanya saja, kemudian Terdakwa menjawab paling nanti saat maghrib, lalu Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA pergi ke rumah Terdakwa setelah maghrib lalu sekira pukul 18.30 Wib Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA tiba di rumah terdakwa namun Terdakwa sedang tidak ada di rumah dan saat Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA memberitahu Terdakwa menggunakan telepon WhatsApp bahwa Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA telah ada di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menunggu karena nanti akan ada orang yang ke sana, dan tidak lama kemudian datang Sdr. ABANG ACEH (DPO) yang mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA sebanyak 2 (dua) box obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) tablet, kemudian Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menyerahkan uang sebesar Rp 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr. ABANG ACEH, setelah itu Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA pergi menuju Kota Banjar.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa ditangkap serta diamankan oleh Saksi DINAR NAUFAL ALFAWWAZ, S.H., Bin NANANG RUSWANDI dan Saksi WAHYU RAHMAN Bin AGUS HERDIANA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kota Banjar di sebuah rumah dengan alamat Kampung Cipeundeuy Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan/Desa Tanjungjaya Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, setelah itu dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan terhadap barang-barang Terdakwa yang bertempat di ruangan Sat Res Narkoba Polres Banjar yaitu 1 (satu) buah handphone merk Infinix SMART 5 warna hitam dengan IMEI I : 359594761958643 IMEI II : 359594761958650, dengan nomor WhatsApp 083169039482.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0158 tanggal 11 Juli 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0191.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. triheksifenidil; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan, berdasarkan nomor izin yang dimiliki, tramadol terdaftar dengan nomor registrasi DKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Dagang, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri. Sementara itu, Tramadol terdaftar dengan nomor registrasi GKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Generik, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri sehingga Tramadol merupakan obat keras.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa AGUNG GUSTAMAN Als CL Als ACL Bin OMAN SOMANTRI bersama-sama dengan Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cipeundeuy Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan/Desa Tanjungjaya Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, berdasarakan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan sadar sudah menjual dan mengedarkan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol kepada Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) di sebuah warung yang beralamat di Jalan Brigjend M. Isa Lingk. Parungsari Kel. Karang Panimbal Kec. Purwaharja Kota Banjar kurang lebih 1 (satu) hari sebelum di lakukan penangkapan atau pada tanggal 16 Juni 2025.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menghubungi Terdakwa menggunakan pesan WhatsApp dengan maksud menanyakan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) box lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA bahwa barangnya kurang, dan Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menjawab seadanya saja, kemudian Terdakwa menjawab paling nanti saat maghrib, lalu Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA pergi ke rumah Terdakwa setelah maghrib lalu sekira pukul 18.30 Wib Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA tiba di rumah terdakwa namun Terdakwa sedang tidak ada di rumah dan saat Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA memberitahu Terdakwa menggunakan telepon WhatsApp bahwa Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA telah ada di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menunggu karena nanti akan ada orang yang ke sana, dan tidak lama kemudian datang Sdr. ABANG ACEH (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA sebanyak 2 (dua) box obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) box berisikan 10 (sepuluh) lembar dan setiap lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) tablet, kemudian Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA menyerahkan uang sebesar Rp 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr. ABANG ACEH, setelah itu Saksi CANDRA CAHYANA Als CANDRA Bin SURYANA pergi menuju Kota Banjar.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa ditangkap serta diamankan oleh Saksi DINAR NAUFAL ALFAWWAZ, S.H., Bin NANANG RUSWANDI dan Saksi WAHYU RAHMAN Bin AGUS HERDIANA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kota Banjar di sebuah rumah dengan alamat Kampung Cipeundeuy Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan/Desa Tanjungjaya Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, setelah itu dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan terhadap barang-barang Terdakwa yang bertempat di ruangan Sat Res Narkoba Polres Banjar yaitu 1 (satu) buah handphone merk Infinix SMART 5 warna hitam dengan IMEI I : 359594761958643 IMEI II : 359594761958650, dengan nomor WhatsApp 083169039482.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0158 tanggal 11 Juli 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0191.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. triheksifenidil; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan, berdasarkan nomor izin yang dimiliki, tramadol terdaftar dengan nomor registrasi DKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Dagang, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri. Sementara itu, Tramadol terdaftar dengan nomor registrasi GKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Generik, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri sehingga Tramadol merupakan obat keras.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 10 November 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012
|