Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Bjr 1.MIA ANDINA, S.H.
2.PRAGESTA SUDARSO, S.H
3.cok gede putra gautama
HERYANTO Als DOYOK Bin M. AMINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-60/M.2.32.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA ANDINA, S.H.
2PRAGESTA SUDARSO, S.H
3cok gede putra gautama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERYANTO Als DOYOK Bin M. AMINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/BJR/09/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HERYANTO Als DOYOK Bin M AMINUDIN

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 11 Februari 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Genteng Rt. 003 Rw. 008 Ds. Jayagiri Kec. Lembang Kota Bandung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMK (lulus)

 

 

  1. STATUS PENAHANAN :

Sedang menjalani hukuman

 

 

  1. ISI DAKWAAN:

PERTAMA :

-----------Bahwa Terdakwa HERYANTO Als DOYOK Bin M AMINUDIN Bersama-sama dengan saksi RIYAN MULYONO Als ABAH Bin SHARIPUDIN dan saksi WILI Bin KAISAR MULHADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertampat di Lingk. Sukamanah, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------Berawal pada hari dan tanggal lupa awal bulan februari 2024 sekira jam 20.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di LAPAS Kelas IIB Banjar tepatnya di Blok D kamar 9 Terdakwa mengajak saksi RIYAN, Sdr. Pino, Sdr.NANA, Sdr. CACING, Sdr. JALU dan Sdr. EJA menggunakan narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) setelah itu Terdakwa bersama saksi RIYAN, Sdr. PINO, Sdr. NANA, Sdr. CACING, SDr. JALU dan Sdr. EJA iuran dan terkumpul uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) kepada Sdr. AGUS BEO Als AB di Blok D Kamar 15 setelahnya Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis metamfetamine (sabu) di Blok D kamar 9 dan sewaktu Terdakwa Bersama saksi RIYAN, Sdr.PINO, Sdr. NANA, Sdr. CACING, Sdr. JALU, dan Sdr. EJA menggunakan narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) kemudian saksi RIYAN memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sdr. AGUS BEO Als AB mau bebas dan Sdr. AKUNG mau mengundur diri apakah Terdakwa mau mebantu saksi RIYAN untuk naik menggantikannya, lalu Terdakwa jawab bersedia membantu.— --------------------------------------------------------------------------------

 ---------------Bahwa Terdakwa menerima titipan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus berbentuk kotak yang dilapisi lakban warna merah dari saksi WILI untuk saksi RIYAN sudah 2 (dua) kali. Pertama pada hari dan tanggal terdakwa lupa, sekira bulan Februari 2024 sekira jam 04.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di LAPAS Kelas IIB Banjar tepatnya di Blok D kamar 9 datang saksi Wili, setelah itu saksi WILI memanggil saksi RIYAN, lalu Terdakwa memberitahu bahwa saksi RIYAN sudah tidur, lalu saksi WILI menyuruh Terdakwa menghampirinya kemudian saksi WILI menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus berbentuk kotak yang dilapisi lakban warna merah, sambil berkata “nitip buat saksi RIYAN” lalu Terdakwa menerimanya, setelah itu Terdakwa memberikan titipan tersebut kepada saksi RIYAN. Sekira pukul 17.00 WIB saksi RIYAN memberikan 1 (satu) bungkus yang berisikan 4 (empat) butir Narkotika Golongan I jenis Extasi kepada Terdakwa sebagai upah. Kedua pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 00.15 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di LAPAS Kelas II B Banjar tepatnya di Blok D kamar 9. Pada saat itu datang saksi WILI , setelah itu saksi WILI memanggil saksi RIYAN lalu Terdakwa menjawab saksi RIYAN sudah tidur lalu saksi WILI menyuruh Terdakwa menghampirinya kemudian saksi WILI menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus berbentuk kotak yang dilapisi lakban warna merah yang berisikan narkotika golongan I Jenis Metamfetamine (sabu) sambil berkata “nitip buat saksi RIYAN” lalu Terdakwa menerimanya, setelah itu Terdakwa memberikan titipan saksi WILI kepada saksi RIYAN sekira jam 03.00 WIB saksi RIYAN membangunkan Terdakwa lalu saksi RIYAN memberikan 1 (satu) bungkus yang berisikan 20 (dua puluh) paket kepada Terdakwa kemudian saksi RIYAN menyuruh Terdakwa untuk mengemas narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) tersebut dengan lakban warna putih merah yang mana setiap 1 (satu) Paket menjadi 4 (empat) paket dengan total menjadi 80 (delapan puluh) paket setelahnya Terdakwa selesai mengemas narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) tersebut Terdakwa langsung menyerahkan kepada saki RIAN, lalu saksi RIYAN memberikan narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) sebanyak 6 (enam) Paket kepada Terdakwa sebagai upah.-------------------------------------- ---------------------------------------------------

-------------Bahwa kemudian sekira jam 20.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di LAPAS Kelas IIB Banjar tepatnya di Blok D Kamar 9 bersama saksi RIYAN, sdr.PINO, sdr,NANA, sdr. CACING, sdr. JALU dan Sdr. EJA datang beberapa orang petugas lalu Terdakwa Bersama saksi RIYAN, sdr.PINO, sdr,NANA, sdr. CACING, sdr. JALU dan Sdr. EJA disuruh keluar kaar lalu dilakukan penggeledahan do kamar Terdakwa tidak lama kemudian petugas menemukan 1 (satu) buah celana pendek yang didalam saku sebelah kana nada narkotika golongan I Jenis (Sabu) lalu petugas menanyakan milik siapakah celana tersebut lalu Terdakwa mengakuinya setelah itu Terdakwa disuruh petugas mengambil celana tersebut kemudian Terdakwa dibawa oleh petugas ke ruangan Kasi BinaDik dan Giatja sekira jam 21.50 WIB datang beberapa petugas kepolisian sat res narkoba polres banjar lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) bungkus bekas tisu berisikan narkotika golongan I jenis Metafetamine (sabu) sebanyak 6 (enam) paket dan 1 (Satu) bungkus yang berisikan 4 (empat) butir Narkotika Golongan I Jenis Extasi, kemudian Terdakwa dilakukan Introgasi dan Mengakui bahwa narkotika tersebut Terdakwa dapatkan dari saksi RIYAN.----

---------Bahwa Peran Terdakwa dalam menjual narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) dan Narkotika Golongan I jenis Extasi yang di jual di Lapas Kelas IIB Banjar yaitu membantu saksi RIYAN memberikan narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) dan Narkotika Golongan I Jenis Extasi kepada setiap orang yang akan membeli (orang kepercayaan saksi RIYAN).---------------------------------------------Bahwa dari menjual narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) dan Narkotika Golongan I jenis Extasi di Lapas Kelas IIB Banjar tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika golongan I Jenis Metamfetamine (sabu) dab Narkotika Golongan I Jenis Extasi secara gratis dan mendapatkan biaya hidup sehari-hari dari saksi RIYAN.----------------------------

--------------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 081/JT/13211/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar dengan nama barang berupa 6 (enam) Paket Kecil diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamine yang dibungkus dengan menggunakan palstik warna bening Hasil penimbangan berat bersih sebesar 3.38 gram.--------------------Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 24.093.11.16.05.0105.K tanggal 26 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makana di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt. atas nama Terdakwa HERYANTO Als DOYOK Bin M.AMINUDIN yaitu Kristal putih dalam 3 (tiga) plastic klip bening dibalut tisu putih dilakban merah putih dalam plastic klip bening dalam kemasan pegadaian hasil Metamfetamin Positif.----------------- -------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 24.093.11.16.05.0105.K tanggal 26 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makana di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt. atas nama Terdakwa HERYANTO Als DOYOK Bin M.AMINUDIN yaitu 4 (empat) tablet segitiga warna coklat kehijuan kedua sisi berlogo tengkorak dalam plastic klip bening hasil MDMA Positif.----------------------------------

 

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimaana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana------

 

 

ATAU

KEDUA :

 

-------------- Bahwa Terdakwa HERYANTO Als DOYOK Bin M AMINUDIN Bersama-sama dengan saksi RIYAN MULYONO Als ABAH Bin SHARIPUDIN dan saksi WILI Bin KAISAR MULHADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertampat di Lingk. Sukamanah, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------ -------------------------------------------------------------

---------------Berawal pada hari dan tanggal lupa awal bulan februari 2024 sekira jam 20.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di LAPAS Kelas IIB Banjar tepatnya di Blok D kamar 9 Terdakwa mengajak saksi RIYAN, Sdr. Pino, Sdr.NANA, Sdr. CACING, Sdr. JALU dan Sdr. EJA menggunakan narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) setelah itu Terdakwa bersama saksi RIYAN, Sdr. PINO, Sdr. NANA, Sdr. CACING, SDr. JALU dan Sdr. EJA iuran dan terkumpul uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) kepada Sdr. AGUS BEO Als AB di Blok D Kamar 15 setelahnya Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis metamfetamine (sabu) di Blok D kamar 9 dan sewaktu Terdakwa Bersama saksi RIYAN, Sdr.PINO, Sdr. NANA, Sdr. CACING, Sdr. JALU, dan Sdr. EJA menggunakan narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) kemudian saksi RIYAN memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sdr. AGUS BEO Als AB mau bebas dan Sdr. AKUNG mau mengundur diri apakah Terdakwa mau mebantu saksi RIYAN untuk naik menggantikannya, lalu Terdakwa jawab bersedia membantu.----- ------------------------------------------------------------------------------

-----------------Bahwa Terdakwa menerima titipan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus berbentuk kotak yang dilapisi lakban warna merah dari saksi WILI untuk saksi RIYAN sudah 2 (dua) kali. Pertama pada hari dan tanggal terdakwa lupa, sekira bulan Februari 2024 sekira jam 04.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di LAPAS Kelas IIB Banjar tepatnya di Blok D kamar 9 datang saksi Wili, setelah itu saksi WILI memanggil saksi RIYAN, lalu Terdakwa memberitahu bahwa saksi RIYAN sudah tidur, lalu saksi WILI menyuruh Terdakwa menghampirinya kemudian saksi WILI menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus berbentuk kotak yang dilapisi lakban warna merah, sambil berkata “nitip buat saksi RIYAN” lalu Terdakwa menerimanya, setelah itu Terdakwa memberikan titipan tersebut kepada saksi RIYAN. Sekira pukul 17.00 WIB saksi RIYAN memberikan 1 (satu) bungkus yang berisikan 4 (empat) butir Narkotika Golongan I jenis Extasi kepada Terdakwa sebagai upah. Kedua pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 00.15 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di LAPAS Kelas II B Banjar tepatnya di Blok D kamar 9. Pada saat itu datang saksi WILI , setelah itu saksi WILI memanggil saksi RIYAN lalu Terdakwa menjawab saksi RIYAN sudah tidur lalu saksi WILI menyuruh Terdakwa menghampirinya kemudian saksi WILI menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus berbentuk kotak yang dilapisi lakban warna merah yang berisikan narkotika golongan I Jenis Metamfetamine (sabu) sambil berkata “nitip buat saksi RIYAN” lalu Terdakwa menerimanya, setelah itu Terdakwa memberikan titipan saksi WILI kepada saksi RIYAN sekira jam 03.00 WIB saksi RIYAN membangunkan Terdakwa lalu saksi RIYAN memberikan 1 (satu) bungkus yang berisikan 20 (dua puluh) paket kepada Terdakwa kemudian saksi RIYAN menyuruh Terdakwa untuk mengemas narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) tersebut dengan lakban warna putih merah yang mana setiap 1 (satu) Paket menjadi 4 (empat) paket dengan total menjadi 80 (delapan puluh) paket setelahnya Terdakwa selesai mengemas narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) tersebut Terdakwa langsung menyerahkan kepada saki RIAN, lalu saksi RIYAN memberikan narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) sebanyak 6 (enam) Paket kepada Terdakwa sebagai upah.--- ------------------------------------------------------------------------------------P

--------------Bahwa kemudian sekira jam 20.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di LAPAS Kelas IIB Banjar tepatnya di Blok D Kamar 9 bersama saksi RIYAN, sdr.PINO, sdr,NANA, sdr. CACING, sdr. JALU dan Sdr. EJA datang beberapa orang petugas lalu Terdakwa Bersama saksi RIYAN, sdr.PINO, sdr,NANA, sdr. CACING, sdr. JALU dan Sdr. EJA disuruh keluar kamar lalu dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa tidak lama kemudian petugas menemukan 1 (satu) buah celana pendek yang didalam saku sebelah kanan ada narkotika golongan I Jenis (Sabu) lalu petugas menanyakan milik siapakah celana tersebut lalu Terdakwa mengakuinya setelah itu Terdakwa disuruh petugas mengambil celana tersebut kemudian Terdakwa dibawa oleh petugas ke ruangan Kasi BinaDik dan Giatja sekira jam 21.50 WIB datang beberapa petugas kepolisian sat res narkoba polres banjar lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) bungkus bekas tisu berisikan narkotika golongan I jenis Metafetamine (sabu) sebanyak 6 (enam) paket dan 1 (Satu) bungkus yang berisikan 4 (empat) butir Narkotika Golongan I Jenis Extasi, kemudian Terdakwa dilakukan Introgasi dan Mengakui bahwa narkotika tersebut Terdakwa dapatkan dari saksi RIYAN.----

-------------Bahwa Peran Terdakwa dalam menjual narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) dan Narkotika Golongan I jenis Extasi yang di jual di Lapas Kelas IIB Banjar yaitu membantu saksi RIYAN memberikan narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) dan Narkotika Golongan I Jenis Extasi kepada setiap orang yang akan membeli (orang kepercayaan saksi RIYAN).---------------

---------------Bahwa dari menjual narkotika golongan I jenis Metamfetamine (sabu) dan Narkotika Golongan I jenis Extasi di Lapas Kelas IIB Banjar tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika golongan I Jenis Metamfetamine (sabu) dab Narkotika Golongan I Jenis Extasi secara gratis dan mendapatkan biaya hidup sehari-hari dari saksi RIYAN.----------------------------

----------------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 081/JT/13211/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar dengan nama barang berupa 6 (enam) Paket Kecil diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamine yang dibungkus dengan menggunakan palstik warna bening Hasil penimbangan berat bersih sebesar 3.38 gram.---------------------Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 24.093.11.16.05.0105.K tanggal 26 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makana di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt. atas nama Terdakwa HERYANTO Als DOYOK Bin M.AMINUDIN yaitu Kristal putih dalam 3 (tiga) plastic klip bening dibalut tisu putih dilakban merah putih dalam plastic klip bening dalam kemasan pegadaian hasil Metamfetamin Positif.----------------- -------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 24.093.11.16.05.0105.K tanggal 26 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makana di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt. atas nama Terdakwa HERYANTO Als DOYOK Bin M.AMINUDIN yaitu 4 (empat) tablet segitiga warna coklat kehijuan kedua sisi berlogo tengkorak dalam plastic klip bening hasil MDMA Positif.----------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimaana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHPidana--------

 

                                                                          

 

 

 

Banjar,  06 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Cok Gede Putra Gautama, S.H.,M.H.

Jaksa Muda NIP. 198506112009121003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya