Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Bjr Aef Kusyanto, S.H. MANIJO Bin MARDIKIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/72/IX/RES.1/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aef Kusyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANIJO Bin MARDIKIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
CATATAN DAKWAAN
Nomor Sp.DIK/   50  /IX/2023/RES.1/Reskrim
1. Identitas Terdakwa
Nama : MANIJO Bin MARDIKIN (Alm)
Umur/Tanggal lahir : Ciamis, 15 Desember 1976  (Umur 47 tahun)
Nomor Identitas : 3279041512760001
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani 
Pendidikan terakhir
Alamat :
: SD
Sukarahayu  Rt. 01/07 Ds. Waringinsari  Kec. Langensari Kota Banjar
2. Penahanan
(tidak dilakukan Penahanan)
3. Dakwaan
Bahwa dia terdakwa MANIJO Bin MARDIKIN (Alm) pada sekitar bulan April 2023 dan bulan Mei 2023 di setiap tahapanya sekitar jam 18.00 Wib dan seterusnya berulang kurang lebih sebanyak 15 (lima belas kali) atau setidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni 2023 dan Juli 2023 bertempat di Dsn. Purwodadi Rt. 13/04 Ds. Waringinsari Kec. Langensari Kota Banjar (Kantor Desa Waringinsari Kota Banjar) Kota Banjar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negari Kota Banjar, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang bukan miliknya atau tanpa seijin yang di beri kewenangan untuk mengambil berkas LPJ (Laporan Pertangungjawaban) Fhotocopy KK (kartu keluarga) bekas, arsip-arsip undangan, kardus, berkas prin-prinan untuk di jual dan dengan menjual berkas LPJ (Laporan Pertangungjawaban) terdakwa MANIJO Bin MARDIKIN (Alm)  mendapatkan ke untungan sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan harga per Kg sebesar Rp.2000.- (dua ribu rupiah), bahwa perbauatan Terdakwa MANIJO Bin MARDIKIN (Alm) melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan cara sebagai berikut :  
- Pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan bulan Juni 2023 Terdakwa MANIJO Bin MARDIKIN (Alm) diduga telah mengambil berkas LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) milik Ds. Waringinsari Kota Banjar dengan cara memanjat melalui ruangan kosong yang ada lemarinya lalu menjebol plafon ruang Pustu dengan menggunakan kaki sebelah kiri setelah Jebol lalu turun di ruang pustu (Gudang) melalui lemari yang ada di ruang Pustu dengan selanjutnya Juli 2023 dan seterusnya Terdakwa MANIJO Bin MARDIKIN (Alm) mengambil berkas LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) milik Ds. Waringinsari Kota Banjar dengan menggunakan pintu belakang yang sudah di buka oleh Terdakwa MANIJO Bin MARDIKIN pada saat mengambil yang pertama kalinya, Terdakwa MANIJO Bin MARDIKIN telah mengambil berkas LPJ kurang lebih sebanyak 8 (delapan) kintal dengan cara bertahap Untuk tahapan pertama sekitar bulan April 2023 Tersangka mengambil berkas sebanyak 60 Kg, tahapan ke dua 40 Kg, ke tiga 30 Kg, ke empat 30 Kg, ke lima 30 Kg, ke enam 37 Kg, ke tujuh 35 Kg, ke delapan 30 Kg, sedangkan pada sekitar bulan Mei 2023 Tersangka mengambil dengan beberapa tahapan, tahap  yang pertama 60 Kg, ke dua 40 Kg, ke tiga 30 Kg, ke empat 30 Kg, ke lima 30 Kg, ke enam 30 Kg yang semuanya Terdakwa MANIJO Bin MARDIKIN (Alm) telah menjualnya kepada sdr. SAMINO dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
Atas perbuatan Terdakwa MANIJO Bin MARDIKIN (Alm) diancam dengan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHpidana.
Pihak Dipublikasikan Ya