Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Bjr DADANG RUSTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DADANG RUSTAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjar C.q Hakim yang menetapkan permohonan pemohon, untuk kiranya menetapkan:

  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan bahwa nama pemohon adalah nama DADANG RUSTAM lahir di Ciamis pada tanggal 2 Desember 1977 ;
  • Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar di banjar untuk mencatat tentang Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Pemohon No: 5397/1993 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan
  • Menetapkan biaya sesuai hukum kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak