Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-12/BJR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD USHAMAH Als EJA Als OSAMA Bin MULYADI M. YUNUS
|
Tempat lahir
|
:
|
Sigli
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 21 Agustus 2002
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Teupin Seulanga RT00/RW00 Desa Pantee Lhong, Kec. Peusangan, Kab Bireuen, Provinsi Aceh
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
04 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 5 April 2025 s/d tanggal 24 April 2025
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 25 April 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d. tanggal 03 Juli 2025
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 21 juli 2025
|
|
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 20 Agustus 2025
|
|
- Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 19 September 2025
|
- DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD USHAMAH Als EJA Als OSAMA Bin MULYADI M. YUNUS pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Link. Tepung Kerta RT.003/RW.001 Desa Sukamukti Kec. Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan sadar sudah menjual Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Hexymer, Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol, Obat yang diduga Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y di warung yang beralamat di Ling. Tepungkerta RT.003/RW.010 Kel/Desa Sukamukti Kec. Pataruman Kota Banjar kurang lebih1 (satu) minggu sebelum di lakukan penangkapan atau sekitar akhir bulan Maret 2025.
- Bahwa Terdakwa menjual dan mengedarkan obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol terkadang dengan harga Rp.70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) atau Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) per lembarnya yang dimana 1 (Satu) lembarnya berisikan 10 (Sepuluh) butir Obat jenis Tramadol, obat Jenis Double Y dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per paketnya yang dimana 1 (satu) paket berisikan 3 (tiga) butir Obat jenis Double Y, Obat jenis Trihexyphenidryl dengan harga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per per lembarnya yang dimana 1 (Satu) lembarnya berisikan 10 (Sepuluh) butir Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat jenis Heximer dengan harga per paket nya isi 3 (tiga) Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa pada saat menjual Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Hexymer, Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol, Obat yang diduga Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y kepada banyak orang dan hanya mengingat 1 (satu) orang pembeli yaitu Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE.
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 21.55 WIB di warung yang beralamat di Ling. Tepungkerta RT.003/RW.010 Kel/Desa Sukamukti Kec. Pataruman Kota Banjar, Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tanpa merk yang di duga obat jenis Double Y pertama kali kepada Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE sebanyak 2 (dua) paket yang mana setiap paket berisikan 3 (tiga) butir dengan total seluruhnya sebanyak 6 (Enam) butir seharga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira jam 23.00 Wib di sekitaran Link. Parunglesang Kec. Banjar, Kota Banjar tepatnya di daerah Waterpark, Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tanpa merk yang di duga obat jenis Double Y yang kedua kepada Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE seharga Rp 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan cara COD (Cash On Delivery) melalui pesan Whatsapp “bang ada gak? ,bisa dianterin tidak?”, lalu Terdakwa membalas “nanti jam 23.00 WIB, kalau sekarang tidak ada yang jaga warung” lalu kemudian Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE membagikan lokasi“. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE melalui WhatsApp “udah didepan”. Selanjutnya Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE langsung menemui Terdakwa setelah bertemu Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE menyerahkan uang pembelian, Kemudian Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y dan pada saat itu Terdakwa memberikan bonus kepada Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE obat tanpa merk yang diduga obat jenis tramadol sebayak 2 (dua) tablet.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ditangkap serta diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kota Banjar, setelah itu dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan terhadap barang-barang di warung tempat Terdakwa menjual atau mengedarkan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Hexymer, Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol, Obat yang diduga Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan ditemukan barang bukti yang mana merupakan milik Terdakwa sebagai berikut:
- 2 (dua) lembar/strip obat jenis tramadol yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol.
- 1 (satu) strip/lembar obat jenis Trihexypenidyl, yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexypenidyl.
- 1 (satu) paket obat jenis Hexymer yang berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer.
- 10 (sepuluh) paket obat jenis Double Y yang mana dari setiap paketnya berisikan 3 (tiga) butir dengan jumlah sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Double Y.
- Uang tunai sebesar Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A 17 K warna Gold, NOMOR imei I : 863180065447233, No IMEI II : 863180065447255, No Whatapp 082185568317, No Whatapp Busines : 082273022511, No Sim Card : 0882001888939.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
- Bahwa Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat pada Lampiran IX, Informasi yang harus dicantumkan pada kemasan blister/strip, yaitu : Nama Obat, Nama dan kekuatan Zat Aktif, Nama dan alamat Pendaftar, Nama dan alamat produsen, Nama dan alamat pemberi lisensi, Nomor Izin Edar, Nomor bets, Batas kedaluwarsa, Peringatan khusus ’Harus dengan resep dokter’, Harga Eceran Tertinggi (HET), Logo golongan Obat (Obat keras/bebas terbatas/bebas), Logo generik (khusus untuk obat generik), dan Identitas yang mampu telusur untuk menjamin keabsahan produk.
- Bahwa obat-obatan yang dijual dan diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 2 ayat (1), menyebutkan bahwa “obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin edar” dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ”salah satu kriteria obat yang mendapat izin edar harus memenuhi kriteria Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.” kemudian berdasarkan barang bukti yang ada, obat-obatan tersebut tidak ada informasi produk dan label, sehingga obat tersebut merupakan obat tanpa izin edar dan tidak dapat dipastikan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutunya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD USHAMAH Als EJA Als OSAMA Bin MULYADI M. YUNUS pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Link. Tepung Kerta RT.003/RW.001 Desa Sukamukti Kec. Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan sadar sudah menjual Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Hexymer, Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol, Obat yang diduga Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y di warung yang beralamat di Ling. Tepungkerta RT.003/RW.010 Kel/Desa Sukamukti Kec. Pataruman Kota Banjar kurang lebih1 (satu) minggu sebelum di lakukan penangkapan atau sekitar akhir bulan Maret 2025.
- Bahwa Terdakwa menjual dan mengedarkan obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol terkadang dengan harga Rp.70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) atau Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) per lembarnya yang dimana 1 (Satu) lembarnya berisikan 10 (Sepuluh) butir Obat jenis Tramadol, obat Jenis Double Y dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per paketnya yang dimana 1 (satu) paket berisikan 3 (tiga) butir Obat jenis Double Y, Obat jenis Trihexyphenidryl dengan harga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per per lembarnya yang dimana 1 (Satu) lembarnya berisikan 10 (Sepuluh) butir Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat jenis Heximer dengan harga per paket nya isi 3 (tiga) Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa pada saat menjual Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Hexymer, Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol, Obat yang diduga Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y kepada banyak orang dan hanya mengingat 1 (satu) orang pembeli yaitu Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE.
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 21.55 WIB di warung yang beralamat di Ling. Tepungkerta RT.003/RW.010 Kel/Desa Sukamukti Kec. Pataruman Kota Banjar, Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tanpa merk yang di duga obat jenis Double Y pertama kali kepada Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE sebanyak 2 (dua) paket yang mana setiap paket berisikan 3 (tiga) butir dengan total seluruhnya sebanyak 6 (Enam) butir seharga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira jam 23.00 Wib di sekitaran Link. Parunglesang Kec. Banjar, Kota Banjar tepatnya di daerah Waterpark, Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tanpa merk yang di duga obat jenis Double Y yang kedua kepada Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE seharga Rp 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan cara COD (Cash On Delivery) melalui pesan Whatsapp “bang ada gak? ,bisa dianterin tidak?”, lalu Terdakwa membalas “nanti jam 23.00 WIB, kalau sekarang tidak ada yang jaga warung” lalu kemudian Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE membagikan lokasi“. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE melalui WhatsApp “udah didepan”. Selanjutnya Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE langsung menemui Terdakwa setelah bertemu Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE menyerahkan uang pembelian, Kemudian Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y dan pada saat itu Terdakwa memberikan bonus kepada Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE obat tanpa merk yang diduga obat jenis tramadol sebayak 2 (dua) tablet.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ditangkap serta diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kota Banjar, setelah itu dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan terhadap barang-barang di warung tempat Terdakwa menjual atau mengedarkan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Hexymer, Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol, Obat yang diduga Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan ditemukan barang bukti yang mana merupakan milik Terdakwa sebagai berikut:
- 2 (dua) lembar/strip obat jenis tramadol yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol.
- 1 (satu) strip/lembar obat jenis Trihexypenidyl, yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexypenidyl.
- 1 (satu) paket obat jenis Hexymer yang berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer.
- 10 (sepuluh) paket obat jenis Double Y yang mana dari setiap paketnya berisikan 3 (tiga) butir dengan jumlah sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Double Y.
- Uang tunai sebesar Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A 17 K warna Gold, NOMOR imei I : 863180065447233, No IMEI II : 863180065447255, No Whatapp 082185568317, No Whatapp Busines : 082273022511, No Sim Card : 0882001888939.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0089 tanggal 09 Mei 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0116.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 2 (dua) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) tablet merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0090 tanggal 09 Mei 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0113.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
- Bahwa Trihexypenidyl dan Tramadol merupakan obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02396 / A / SK / VIII / 86 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat – Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. trihexyphenidyl; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan.
- bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD USHAMAH Als EJA Als OSAMA Bin MULYADI M. YUNUS pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Link. Tepung Kerta RT.003/RW.001 Desa Sukamukti Kec. Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja dan sadar sudah menjual Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Hexymer, Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol, Obat yang diduga Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y di warung yang beralamat di Ling. Tepungkerta RT.003/RW.010 Kel/Desa Sukamukti Kec. Pataruman Kota Banjar kurang lebih1 (satu) minggu sebelum di lakukan penangkapan atau sekitar akhir bulan Maret 2025.
- Bahwa Terdakwa menjual dan mengedarkan obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol terkadang dengan harga Rp.70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) atau Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) per lembarnya yang dimana 1 (Satu) lembarnya berisikan 10 (Sepuluh) butir Obat jenis Tramadol, obat Jenis Double Y dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per paketnya yang dimana 1 (satu) paket berisikan 3 (tiga) butir Obat jenis Double Y, Obat jenis Trihexyphenidryl dengan harga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per per lembarnya yang dimana 1 (Satu) lembarnya berisikan 10 (Sepuluh) butir Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat jenis Heximer dengan harga per paket nya isi 3 (tiga) Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa pada saat menjual Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Hexymer, Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol, Obat yang diduga Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y kepada banyak orang dan hanya mengingat 1 (satu) orang pembeli yaitu Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE.
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 21.55 WIB di warung yang beralamat di Ling. Tepungkerta RT.003/RW.010 Kel/Desa Sukamukti Kec. Pataruman Kota Banjar, Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tanpa merk yang di duga obat jenis Double Y pertama kali kepada Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE sebanyak 2 (dua) paket yang mana setiap paket berisikan 3 (tiga) butir dengan total seluruhnya sebanyak 6 (Enam) butir seharga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira jam 23.00 Wib di sekitaran Link. Parunglesang Kec. Banjar, Kota Banjar tepatnya di daerah Waterpark, Terdakwa menjual atau mengedarkan obat tanpa merk yang di duga obat jenis Double Y yang kedua kepada Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE seharga Rp 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan cara COD (Cash On Delivery) melalui pesan Whatsapp “bang ada gak? ,bisa dianterin tidak?”, lalu Terdakwa membalas “nanti jam 23.00 WIB, kalau sekarang tidak ada yang jaga warung” lalu kemudian Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE membagikan lokasi“. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE melalui WhatsApp “udah didepan”. Selanjutnya Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE langsung menemui Terdakwa setelah bertemu Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE menyerahkan uang pembelian, Kemudian Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y dan pada saat itu Terdakwa memberikan bonus kepada Saksi ZEON RIZKY ANGELINA Als JEJE obat tanpa merk yang diduga obat jenis tramadol sebayak 2 (dua) tablet.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ditangkap serta diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kota Banjar, setelah itu dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan terhadap barang-barang di warung tempat Terdakwa menjual atau mengedarkan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Hexymer, Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol, Obat yang diduga Obat jenis Trihexyphenidryl dan Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Double Y.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan ditemukan barang bukti yang mana merupakan milik Terdakwa sebagai berikut:
- 2 (dua) lembar/strip obat jenis tramadol yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol.
- 1 (satu) strip/lembar obat jenis Trihexypenidyl, yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexypenidyl.
- 1 (satu) paket obat jenis Hexymer yang berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer.
- 10 (sepuluh) paket obat jenis Double Y yang mana dari setiap paketnya berisikan 3 (tiga) butir dengan jumlah sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Double Y.
- Uang tunai sebesar Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A 17 K warna Gold, NOMOR imei I : 863180065447233, No IMEI II : 863180065447255, No Whatapp 082185568317, No Whatapp Busines : 082273022511, No Sim Card : 0882001888939.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0089 tanggal 09 Mei 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0116.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 2 (dua) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) tablet merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0090 tanggal 09 Mei 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0113.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
- Bahwa Trihexypenidyl dan Tramadol merupakan obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02396 / A / SK / VIII / 86 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat – Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. trihexyphenidyl; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan.
- bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------
Banjar, 12 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ALIF DARMAWAN MARUSZAMA, S.H.,M.H.
Jaksa Muda NIP. 198906062014031003
|