| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM-02/BJR/01/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUWELO GIRI Als SALIM Bin SUNOTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pemalang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 14 Februari 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
- KTP : Jl. Panca Raya No. 41 RT 013 RW 001, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat
- Domisili : Dsn. Sidamukti RT 01 RW 01 Ds. Cintajaya Kec. Lakbok Kab. Ciamis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penahanan
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 November 2025 s/d 14 Desember 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d 13 Januari 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026
|
- Dakwaan
-------- Bahwa Terdakwa SUWELO GIRI Als SALIM Bin SUNOTO pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Majalikin Dusun Sukanegara RT 002 RW 001 Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi SITI SOLIHAH Binti HANAPI (Alm) berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda listrik dengan tujuan untuk menjemput Anak dari Saksi Korban SITI SOLIHAH yang bersekolah di MI Waringinsari Kecamatan Langensari. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Saksi Korban SITI SOLIHAH membonceng anaknya menggunakan sepeda listrik menuju rumahnya, kemudian pada saat Saksi SITI SOLIHAH melewati Jalan Majalikin Dusun Sukanegara RT 002 RW 001 Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar, Terdakwa melihat Saksi Korban SITI SOLIHAH yang membonceng anaknya menggunakan sepeda listrik serta membawa 1 (satu) buah tas selempang yang diselempangkan di badannya.
- Bahwa pada saat melihat Saksi Korban SITI SOLIHAH, muncul niat Terdakwa untuk mengambil tas selempang tersebut, selanjutnya Terdakwa membuntuti Saksi Korban SITI SOLIHAH dari arah belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nopol : Z 2470 WQ. Kemudian pada saat melewati daerah yang cukup sepi, Terdakwa memepet Saksi Korban SITI SOLIHAH yang sedang mengendarai sepeda listriknya dengan menggunakan sepeda motor miliknya, setelah itu tangan kiri Terdakwa memegang 1 (satu) buah tas selempang yang diselempangkan oleh Saksi Korban SITI SOLIHAH di badan bagian depan dan pada saat itu Saksi Korban SITI SOLIHAH berusaha mempertahankan 1 (satu) buah tas selempang dengan cara memegang tali tas selempang tersebut namun Terdakwa menarik secara paksa tas selempang milik Saksi Korban SITI SOLIHAH hingga mengakibatkan Saksi Korban SITI SOLIHAH dan anaknya terjatuh dari sepeda listrik yang dikendarainya dan mengenai aspal jalan.
- Bahwa 1 (satu) buah tas selempang milik Saksi Korban SITI SOLIHAH yang berhasil diambil oleh Terdakwa berisi:
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 60 warna biru layar No. IMEI I : 868931071099730, No. IMEI II : 868931071099722;
- 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi uang tunai sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil tas selempang milik Saksi Korban SITI SOLIHAH mengakibatkan Saksi Korban SITI SOLIHAH mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) serta mengalami luka fisik akibat terjatuh ke aspal.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------
Banjar, 23 Januari 2026
Penuntut Umum
Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
Ajun Jaksa NIP. 19980227 202012 1005
|