| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 70/Pid.B/2025/PN Bjr | 1.Indra Sumarno, S.H. 2.Hammamtio, S.H. 3.MIA ANDINA, S.H. 4.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. |
SENI MULYANI Als ZENI Binti EMAN SULAEMAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.B/2025/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2797/M.2.32.3/Enz.2/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-30/BJR/11/2025
-------- Bahwa terdakwa SENI MULYANI Binti EMAN SULAEMAN (Alm), pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2025 bertempat di Tugu Monas Sampah Pasar Kelas I Banjar – Jl. Kehutanan Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ATIN ROHAETIN Binti ANDI ROHENDI (Alm)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB Saksi korban ATIN ROHAETIN Binti ANDI ROHENDI (Alm) sedang membeli rokok sembari memakan seblak di warung Saudara HERI, tidak berselang lama datang Terdakwa SENI duduk di warung sebelah tempat Saksi ATIN duduk, Ketika Saksi ATIN sedang berbincang-bincang dengan Saudara HERI, Saudari ANENG dan orang-orang yang ada di warung sampai tertawa, tiba-tiba Terdakwa SENI berbicara dengan keras kepada Saksi ATIN “Maneh Ka Aing?” (Elu ke gua?). Bahwa kemudian Terdakwa SENI menghampiri Saksi ATIN dan Saksi ATIN pun berdiri berhadapan dengan Terdakwa SENI, lalu tangan kanan Terdakwa SENI memegang kerah pakaian Saksi ATIN dan berkata “Ulah Sok Nguruskeun Hirup Batur” (Jangan suka ngurusin hidup orang), dikarenakan Saksi ATIN merasa apa yang dituduhkan Terdakwa SENI kepada dirinya tidak benar, Saksi ATIN melawan dengan mendorong kedua tangan Saksi ATIN sambil mengepal sehingga mengenai bahu dan kepala Terdakwa SENI, yang menyebabkan Terdakwa SENI terpental dan pegangan tangan Terdakwa SENI pada kerah Saksi ATIN pun terlepas, kemudian Saudara HERI berusaha melerai Saksi ATIN dan Terdakwa SENI, saat Saksi ATIN berniat pulang Terdakwa SENI kembali menghampiri Saksi ATIN dengan emosi, kemudian Saksi ATIN dengan Terdakwa SENI saling memukul dan menangkis, lalu Saksi ATIN kembali mendorong Terdakwa SENI dengan kedua tangan dan mengenai bahu Terdakwa SENI sehingga membuat Terdakwa SENI terjatuh sampai duduk dikursi dan bersandar ke meja warung, selanjutnya Saksi ATIN dan Terdakwa SENI kembali saling memukul, sampai saat Terdakwa SENI dipukul oleh Saksi ATIN ke arah bahu dan leher, tangan kanan Terdakwa SENI mengambil gelas yang berada di meja tepat di belakang Terdakwa SENI. Bahwa Kemudian Terdakwa SENI memukul Saksi ATIN dengan cara menghantamkan gelas kaca dan mengenai kepala Saksi ATIN sebanyak 1 (satu) kali sampai gelas tersebut pecah, lalu sisa pecahan gelas kaca yang masih dipegang oleh Terdakwa SENI dipukulkan kembali ke arah kening Saksi ATIN sebanyak 1 (satu) kali, dikarenakan Saksi ATIN emosi atas apa yang Terdakwa SENI lakukan, kemudian Saksi ATIN membalas dengan memukul ke arah wajah Terdakwa SENI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal, lalu Saudari ANENG memberitahu Saksi ATIN untuk tidak melanjutkan perkelahian dengan Terdakwa SENI lagi dan mengurus darah yang keluar dari kepala Saksi ATIN, kemudian Saksi ATIN pergi ke toilet untuk mencuci muka dan membersihkan darah di kepala Saksi ATIN, namun darah tidak berhenti keluar dan Saksi memegang sisa pecahan gelas kaca yang tertinggal di kulit kepala Saksi ATIN, kemudian Saksi ATIN diantar oleh Saudari ANENG ke Rumah Sakit RSUD Kota Banjar untuk berobat. Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor 400.7.22/3152/RSU/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2025 oleh dr. Sebastiana Regita Kesnawarni dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama ATIN ROHAETIN. Kesimpulannya dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, dan wajah. Luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala dan wajah. Dari hasil radiologi dicurigai tanda patah tulang tengkorak. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 05 Desember 2025 PENUNTUT UMUM
Hammamtio, S.H. Ajun Jaksa Nip.19951001 201902 1 005
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
