Dakwaan |
![](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI BANJAR
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA : PDM- 18/BJR/10/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Terdakwa
|
:
|
YADI MULYADI bin (alm) OCID.
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP No. 3205051203760010
|
Tempat lahir
|
:
|
Garut.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun / 12 Maret 1976
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Nusa Indah I No. 11 A RT.003 RW.013 Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
S-1.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Sejak tanggal 5 Agustus 2024.
- Penahanan
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 5 Agustus 2024 s/d 24 Agustus 2024.
- Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 03 Oktober 2024.
- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024.
- DAKWAAN.
PERTAMA
Bahwa terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti di bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidak nya disuatu waktu di tahun 2023 di Jalan Husein Kartasasmita No. 274 Kota Banjar Jawa Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp. 5.349.740.000,- (lima miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID pada bulan Januari 2022 menjabat sebagai Deputy Marketing Manager-Branch Salaes & Promotion (Kepala Cabang) PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA di wilayah DSO (Distric Sales Office) Banjar yang bergerak di bidang distribusi produk-produk rokok keluaran PT. Djarum sesuai dengan SK No.00200/SCM/II/SK-Pjt/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Ignatius Sugian Sunanto.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID sebagai Deputy Marketing Manager-Branch Salaes & Promotion (Kepala Cabang) PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar yaitu sebagai penangungjawab seluruh operasional aktifitas promosi dan distribusi di Kantor cabang PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Banjar dengan area penjualan meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
- Bahwa mekanisme prosedur untuk penjualan rokok Kantor cabang PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Banjar keluaran PT. Djarum diantaranya :
- Team promosi untuk menjalankan aktifitas penjualan ke semua ritel/toko-toko kecil (canvas).
- Team distribusi untuk menjalankan aktifitas penjualan ke Agen/pelanggan.
- Bahwa mekanisme prosedur order/pemesanan diantaranya :
- Toko/pelanggan melakukan order/pemesanan kepada Sales dan atau canvasser melalui aplikasi tablet yang sudah disediakan oleh perusahaan. Dan bisa dilakukan menggunakan faktur manual jika aplikasi sedang ada terjadi gangguan.
- Toko pesan ke sales/canvasser, kemudian sales/canvasser diteruskan ke Admin penjualan (aplod/posting) setelah semuanya terdata kemudian dikirimkan barang dan sore hari nya baru dicocokan baik data, stok barang, sisa barang dan uang pembayaran.
- Bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dengan melalui transfer ke rekening Bank BRI dan Bank Mandiri atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA, baik untuk pembayaran langsung lunas ataupun kredit tetap dilakukan pembayarannya melalui transfer ke rekening perusanaan tersebut baik oleh sales ataupun oleh pelanggan langsung, dan untuk kredit di berikan tempo untuk melunasinya selama 6-7 Hari.
- Bahwa proses pengeluaran barang dari gudang rokok untuk dikirim kepada toko pemesan sebagai berikut :
- Salesman menerima permintaan rokok dari toko.
- Sales membuat bon permintaan rokok dari toko melalui aplikasi di tablet milik PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA
- Bon permintaan rokok di print/cetak dan dimintakan persetujuan atasan (Kepala Cabang/sales kordinator) setelah sales tanda tangan bon.
- Bon permintaan rokok dibawa ke gudang untuk diberikan kepada Kepala Gudang Rokok.
- Produk/barang rokok dikeluarkan dari gudang sesuai jumlah yang tertulis dalam bon permintaan rokok.
- Rokok diserah terimakan kepada sales dan sopir untuk dihitung apabila sesuai kepala gudang dan sopir akan membubuhkan tanda tangan pada bon rokok.
- Bon rokok asli akan disimpan di gudang dan sales menerima fotokopi bon rokok.
- Faktur bukti pembayaran rokok dari toko akan dikumpulkan ke bagian finance sebagai arsip.
- Bon rokok juga merupakan sebagai surat jalan untuk rokok keluar kantor.
- Dalam hal tanda tangan pada bon rokok, Salesman sebagai pembuat bon rokok, Kepala Cabang/Sales kordinator sebagai penyetuju, sopir sebagai penerima barang/rokok, kepala gudang sebagai penangungjawab gudang rokok.
- Bahwa PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA mempunyai beberapa Cabang di Wilayah Prov. Jawa Barat ada 11 Cabang Perwakilan Wilayah. Untuk Cabang Banjar meliputi wilayah pemesanan/penjualannya meliputi Kota Banjar, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran dan untuk pembayarannya jika kredit dilakukan selama 6 (enam) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari, Sales Ditribusi melakukan print/cetak bon dari Tablet milik PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA kemudian bon asli di bawa oleh Sales Distribusi sedangkan fotokopinya diberikan kepada toko dan apabila sudah lunas maka bon tersebut ditukar. Sedangkan untuk pembayaran secara tunai dari pelanggan/costumer, Sales Distribusi melakukan print/cetak bon rokok di tablet PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA bon asli diberikan kepada toko sedangkan yang fotokopinya di bawa oleh sales. Pembayaran melalui Transfer ke rekening perusahaan PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA No Rekening Bank BRI : 01620100297306 atau Rekening No Bank Mandiri : 1310033323330 atau disetorkan secara langsung ke kasir Kantor Cabang Banjar oleh oleh Sales Distribusi.
- Bahwa terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID selaku Deputy Marketing Manager-Branch Salaes & Promotion (Kepala Cabang) PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA di wilayah DSO (Distric Sales Office) Banjar pada sekitar bulan Maret 2023 memerintahkan saksi WILLY HARDIMAN selaku Koordinator Sales untuk melakukan penjualan rokok produk PT. DJARUM di luar wilayah DSO Banjar dengan tujuan untuk mendongkrak Omset Perusahaan Khususnya Cabang Banjar dan omzet tidak drop di bulan Maret 2023, dengan cara untuk mencari Toko di luar wilayah DSO Banjar yang mau menampung rokok produk PT.DJARUM dari Cabang Banjar, kemudian saksi WILLY HARDIMAN menemukan satu toko yang berada di Wilayah Garut yakni ke TOKO SSL (Sin Siong Lung) milik saksi SOFIAN INDRA HERLYANTO yang beralamat di Jalan Mandala Giri Kabupaten Garut dan Toko 21 milik saksi BUDI KOMARA yang beralamat di Jalan Raya Legok Congeang No. 09 Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang yang bersedia membeli rokok PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA di wilayah DSO (Distric Sales Office) Banjar. Kemudian atas perintah terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID selaku Deputy Marketing Manager-Branch Salaes & Promotion (Kepala Cabang) PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA di wilayah DSO (Distric Sales Office) Banjar, saksi WILLY HARDIMAN selaku Koordinator Sales mulai mengirim rokok produk PT. DJARUM ke TOKO SSL (Sin Siong Lung) di Kabupaten Garut dan ke Toko 21 Kabupaten Sumedang pada sekitar pertengahan bulan Mei 2023 sampai dengan tanggal 19 Juli 2023 dan pengiriman tersebut dilakukan oleh sopir yakni saksi KARSO, saksi SOLEHUDIN, dan saksi MUHAMMAD IQBALL EFENDI masing-masing sebagai pengemudi secara bergantian.
- Bahwa pengiriman rokok produk PT. DJARUM ke TOKO SSL (Sin Siong Lung) di Kabupaten Garut dan ke Toko 21 Kabupaten Sumedang menggunakan bon fiktif yang ditanda tangani oleh terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID selaku Deputy Marketing Manager-Branch Salaes & Promotion (Kepala Cabang) PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA di wilayah DSO (Distric Sales Office) Banjar sehingga saksi ISMAIL selaku Kepala Gudang percaya untuk mengeluarkan barang sehingga total periode bulan Juli 2023 ada 17 (tujuh belas) bon gantung barang di gudang untuk Rokok Djarum Super 12 sebanyak 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) Ball dan Djarum Coklat 12 sebanyak 4.524 (empat ribu lima ratus dua puluh empat) ball yang sudah keluar dari gudang.
- Bahwa untuk mengakali jumlah barang yang keluar agar sinkron kemudian Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID memerintahkan saksi WILLY HARDIMAN selaku Koordinator Sales untuk membuat faktur dengan orderan fiktif dengan cara menyuruh salesman membuat orderan fiktif atas nama customer atau toko-toko wilayah Banjar. Salesman yang diperintahkan membuat orderan fiktif tersebut diantaranya adalah :
- Saksi FAJRIN HAKIM, S.T membuat orderan fiktif atas nama TOKO ITIKURIH, TOKO NISMAN, TOKO ANDRI BANJARASARI, TOKO PUTRI, dan TOKO WAHYU.
- Saksi SONI ARDANI membuat orderan fiktif atas nama TOKO SUMBER MANDIRI dan TOKO RAYA.
- Saksi HIDAYAT membuat orderan fiktif atas nama TOKO YADI RANCAH.
- Saksi HERI SONA RUSNANTA membuat orderan fiktif atas nama TOKO HAMDAN.
- Bahwa faktur dan bon orderan fiktif yang dibuat oleh terdakwa Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID tersebut antara lain :
- Faktur No. : MUF 2301373 tanggal 01/08/2023 Jatuh Tempo 07/08/2023 nama outlet 30701109 ANDRI BANJARSARI Djarum super 12 - 8 Ball , Djarum coklat 12 - 98 Ball;
- Faktur No. MUF 2301354 tanggal 28/07/2023 jatuh tempo 03/08/2023 Nama outlet 30701110 Toko Itikurih Djarum Super 12 - 68 Ball , Djarum Coklat 12 – 364 Ball;
- Faktur No. MUF 2301369 tanggal 31/07/2023 jatuh tempo 06/08/2023 Nama outlet 30701120 NISMAN Djarum Super 12- 24 Ball, Djarum Coklat 12 - 142 Ball;
- Faktur No. MUF 2301383 tanggal 02/08/2023 jatuh tempo 08/08/2023 Nama Outlet PUTRI (SIDAHARJA) Djarum Super 12 - 6. Ball , Djarum Coklat 12 – 86 Ball;
- Faktur No . MUF 2301391 Tanggal 02/08/2023 Jatuh Tempo 08/08/2023 Nama Outlet 30701508 Wahyu Djarum Super 12 - 4.5 Ball , Djarum Coklat 12 - 44. Ball ;
- Faktur No. LLF 2301092 Tanggal 01/08/2023 jatuh tempo 07/08/2023 nama outlet 30701601 YADI (RANCAH) Djarum Super 12- 8. Ball , Djarum Coklat 12 -156 Ball;
- Faktur No.RTF 2301050 Tanggal 28/07/2023 jatuh tempo 03/08/2023 nama outlet 30701601 SUMBER MANDIRI Djarum super 12- 18 Ball, Djarum Coklat 12 - 152 Ball;
- Faktur No.RTF 2301052 tanggal 28/07/2023 jatuh tempo 03/08/2023 nama outlet 30701658 RAYA Djarum super 12 – 16 Ball , Djarum coklat 12 - 110 Ball;
- Faktur No.LWF 2301045 tanggal 01/08/2023 jatuh tempo 07/08/2023 Nama outlet Toko HAMDAN Djarum super 12- 7 Ball , Djarum Coklat 12 - 66 Ball ;
- Bon Gantung rokok tanggal 28-07-2023 No.23 0023782 Djarum Coklat 12 Pita Cukai 15.000 pengambilan 400 ball.
- Bon Gantung rokok tanggal 02-08-2023 No.23 0044901 Djarum Super 12 Pengambilan 50 ball dan Djarum Coklat 12 Pengambilan 665 ball;
- Bahwa faktur tersebut di input datanya oleh saksi FAJRIN HAKIM, S.T selaku salesman PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar sebagai berikut :
- Faktur No. MUF2301354 tanggal 28 Juli 2023 Toko ITIKURIH yang tercantum di faktur rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 68 ball namun yang diterima hanya sebanyak 36 Ball sisa 32 ball (sebagai titipan) dan rokok merk Djarum coklat 12 yang tercantum di faktur sebanyak 364 Ball namun yang diterima hanya sebanyak 124 Ball sisa 240 ball (sebagai titipan).
- Faktur No. MUF2301369, tanggal 31Juli 2023 Toko NISMAN yang tercantum di faktur rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 24 Ball diterima hanya sesuai dengan faktur yaitu 24 Ball dan rokok merk Djarum coklat 12 yang tercantum di Faktur sebanyak 142 Ball namun yang diterima sebanyak 118 ball sisa 24 ball (sebagai titipan).
- Faktur No. MUF2301383 tanggal 02 Agustus 2023 Toko PUTRI (Sidaharja) yang tercantum di faktur rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 6 ball namun yang diterima hanya sebanyak 4 Ball sisa 2 ball (titipan) dan rokok merk Djarum coklat 12 yang tercantum di faktur sebanyak 86 ball namun yang diterima hanya sebanyak 26 Ball sisa 60 ball (sebagai titipan).
- Faktur No. MUF2301373 tanggal 01 Agustus 2023 Toko ANDRI BANJARSARI yang tercantum di faktur rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 8 Ball diterima sesuai dengan faktur yaitu 8 Ball dan rokok merk Djarum coklat 12 yang tercantum di Faktur sebanyak 98 ball namun yang diterima sebanyak 46 ball sisa 52 ball (sebagai titipan)
- Faktur No. MUF2301391 tanggal 02 Agustus 2023 Toko WAHYU yang tercantum di faktur rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 4 Ball 10 slop diterima hanya sesuai dengan faktur yaitu 2 ball 10 slop sisa 2 ball (titipan) dan rokok merk Djarum coklat 12 yang tercantum di Faktur sebanyak 44 ball namun yang diterima sebanyak 16 ball sisa 28 ball (sebagai titipan).
- Bahwa sisa barang yang tidak diterima oleh pelanggan/toko, barangnya sudah tidak ada digudang melainkan sudah dikeluarkan terlebih dahulu atas intruksi Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID sebelum di buat orderan/pemesanan ke wilayah pemasaran di luar DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar, untuk menutupi hal tersebut maka dibuatlah orderan/pemesanan dari toko-toko yang jumlahnya sesuai yang tercantum di dalam faktur tersebut jumlah barangnya dibuat fiktif seolah-olah barang keluar dari gudang dan di terima oleh toko yang melakukan order/pemesanan agar menjadi omset PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar. Barang yang sudah dikeluarkan terlebih dahulu yang seolah-olah diterima oleh toko-toko tersebut, sebenarnya barang berupa rokok merk Djarum Super 12 dan rokok merk Djarum Coklat 12 tersebut di jual ke wilayah di luar DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar oleh Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID, kemudian agar supaya barang bisa keluar dari gudang Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID memerintahkan saksi FAJRIN HAKIM, S.T untuk membuatkan bon rokok sejumlah yang diperintahkan oleh Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID, dan memerintahkan sopir untuk mengirimkan barang tersebut ke luar wilayah DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar diantaranya ke Kabupaten Garut (Toko SSL) dan ke Kabupaten Sumedang (Toko 21).
- Bahwa barang berupa rokok Djarum Coklat 12 dan Djarum Super 12 rata-rata setiap per dua minggu sebanyak 200 (dua ratus) balll untuk Djarum Coklat 12 dan 50 (lima puluh) ball Djarum Super 12. Dari setiap penjualn ke toko SSL – Garut diberikan potongan harga per ballnya yaitu Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu) s/d Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk rokok Djarum Coklat 12. Dan potongan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu) untuk Rokok Djarum Super 12. Pembayaran dari toko SSL – Garut melalui rekening milik Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID dan saksi WILLY HARDIMAN yang kemudian diteruskan ke rekening milik Toko ITIKURiH yang selanjutnya Toko ITIKURIH trasfer ke rekening perusahaan / DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA.
- Kemudian barang berupa rokok yang dijual ke Toko 21 – Sumedang rata-rata setiap per dua minggu sebanyak untuk Djarum Coklat 12 sebanyak 400 balll dan Djarum Super 12 sebanyak 50 ball diberikan potongan harga per ballnya yaitu Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu) s/d Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk rokok Djarum Coklat 12. Dan potongan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu) untuk Rokok Djarum Super 12, cara pembayarannya melalui rekening Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID dan sebagian ke rekening milik toko ITIKURIH, pembayaran melalui rekening toko ITIKURIH karena memang konsumen/pelanggan dari DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA selain itu sebagai tempat untuk sales setor ke perusahaan selain itu juga memiliki BRILINK nilai limitnya cukup besar.
- Bahwa saksi BUDI CAHYANA selaku kasir telah melakukan penghitungan ke 9 (sembilan) faktur fiktif tersebut sudah ada pembayarannya, namun setelah dicocokan dari rekening koran masih terdapat selisih yang belum masuk/belum lunas, dari Sembilan faktur tersebut nilai selisih atau yang belum dibayarkan namun barang sudah keluar dari gudang diterima senilai Rp. 2.268.040.000,-( dua miliar dua ratus enam puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari 2 (dua) lembar Bon Gantung Bon Roko tanggal 28-07-2023 No.23 0023782 Djarum coklat 12 Pita Cukai 15.000 pengambilan 400 dan Bon roko tanggal 02-08-2023 No.23 0044901 Djarum Super 12 Pengambilan 50 dan Djarum Coklat 12 Pengambilan 665 senilai Rp. 3.081.700.000,- ( tiga miliar delapn puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Dan terhadap ke dua bon gantung tersebut tidak ada fakturnya dan belum ada pembayarannya namun barang sudah keluar dari gudang.
- Bahwa saksi ANDI SETIAWAN selaku auditor melakukan pemeriksaan audit dengan ditemukan adanya beberapa kejanggalan antara lain :
- Adanya pengiriman barang ke luar wilayah Banjar dalam hal ini Wilayah Garut dan Sumedang yang mana hal tersebut tidak boleh terjadi karena barang yang ada di Cabang Wilayah Banjar harus di jual ke pelanggan yang ada di Wilayah Banjar (Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar).
- Membuat bon rokok manual yang seharusnya menggunakan tablet (system) apabila di jual di wilayah Banjar dengan cara pembayaran tunai atau maksimal 2 hari setelah barang diterima pelanggan/toko sehingga akibat dari adanya temuan tersebut barang yang di jual ke luar wilayah Banjar belum adanya pembayaran ke perusahaan namun pelanggan di Wilayah Garut atas nama Toko SSL yang menerima barang sudah bayar ke rekening atas nama YADI MULYADI.
- Dengan adanya Bon tersebut Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID memerintahkan kepada bagian Sales Coordinator (saksi WILLY HARDIMAN) untuk membuat faktur penjualan dengan transaksi fiktif yang mana dalam faktur tersebut dijelaskan toko yang ada di Wilayah Banjar melakukan order barang namun jumlah barangnya tidak sesuai dengan yang diterima oleh toko sehingga toko membayar sesuai barang yang diterima sedangkan selisih barangnya dijual ke toko di luar wilayah Banjar dalam hal ini Toko SSL (Garut) dan Toko 21 ( Sumedang ) dan uang pembayaran selisih dari faktur penjualan dengan transaksi fiktif tersebut belum masuk ke rekening perusahaan.
- Adanya Faktur penjualan dengan transaksi fiktif tersebut ada juga Bon rokok yang masih menggantung di gudang sampai dengan saat ini yang dikirim ke Toko SSL (Garut) dan Toko 21 (Sumedang) dan pembayarannya belum masuk ke rekening perusahaan.
- Bahwa PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA telah melakukan audit yang dilakukan oleh saksi ANDI SETIAWAN selaku auditor PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Kantor Pusat Bandung pada tanggal 24 – 28 Juli 2023 didapat kerugian perusahaan yang diakibatkan adanya bon gantung dan faktur dengan transaksi fiktif senilai Rp. 9.122.820.000 ( sembilan miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian ada penyeesaian nilai fraud sebesar Rp. 3.773.080.000, ( tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah). Namun tetap masih ada selisih sehingga kerugiannya sebesar Rp. 5.349.740.000,- ( lima miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). Adapun rincian berdasarkan hasil laporan audit adalah :
- Berdasarkan data pembayaran yang sudah ditransfer kepada Kantor cabang PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Banjar diketahui bahwa faktur penjualan kredit yang belum dilunasi adalah sebagai berikut :
![](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.gif)
- Adapun rincian faktur penjualan kredit yang belum dibayar adalah sebagai berikut:
![](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image006.gif)
- Rincian pembayaran dari toko-toko tersebut adalah sebagai berikut:
![](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image008.gif)
- Sedangkan untuk bon rokok gantung menurut catatan di gudang per tanggal 14 Agustus 2023 yang belum diselesaikan adalah sebagai berikut:
No.
|
No. Bon
|
Tanggal
|
Merk (dalam Ball)
|
Djarum Super 12
|
Djarum Coklat 12
|
1.
|
23782
|
28 Juli 2023
|
-
|
400
|
2.
|
44901
|
2 Agustus 2023
|
50
|
665
|
Sehingga total kerugian yang dialami oleh perusahaan dalam hal ini PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA yaitu sejumlah Rp. 5.349.740.000 (lima milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa Tim audit juga melakukan konfirmasi kepada toko-toko sesuai yang tercantum dalam faktur antara lain kepada :
- Saksi NUNU KARNUDIN (pemilik Toko Hamdan) yang menyatakan tidak menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 7(tujuh) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 66 (enam puluh enam) ball sesuai faktur No. LWF2301045 tanggal 01 Agustus 2023. Bahwa yang diterima berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 3 (tiga) ball dengan harga Rp. 13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 14 (empat belas) ball dengan harga Rp. 37.520.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Saksi YADI SURYADI (pemilik Toko Yadi) yang menyatakan tidak menerima barang sesuai dengan faktur No. LLF2301092 tanggal 01 Agustus 2023 yaitu barang berupa rokok merk Djarum 12 sebanyak 8 Ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 156 Ball. Bahwa yang sebenarnya menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 4 (empat) ball, untuk rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 40 (empat puluh) ball. Dan telah membayar lunas untuk 4 (empat) ball rokok merk Djarum Super 12 sebesar Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan 40 (empat puluh) ball untuk rokok rokok merk Djarum Coklat 12 sebesar Rp. 107.200.000,- (seratus tujuh juta duaratus ribu rupiah) melalui tranfer ke rekening Bank BRI No. 01620100297306 atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA.
- Saksi ALEK ROMDONI (pemilik Toko Nisman) yang menerangkan bahwa orderan rokok Djarum Coklat 12 sebanyak 118 (seratus delapan belas) Ball namun yang tercatat di faktur sebanyak 142 (seratus empat puluh dua ) Ball. Bahwa pembelian produk rokok tersebut sudah dibayar secara transfer kerekening PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cab. Banjar dengan Bank BRI dengan Norek : 016201000297306 sebesar Rp.535.592.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan orderan Djarum Coklat 12 sebanyak sebanyak 118 ball.
- Saksi MUJI RAHAYU (pemilik Toko Putri) yang menerangkan tidak menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 6 (enam) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 86 (delapan puluh enam) ball sesuai faktur No. MUF2301383 tanggal 02 Agustus 2023. Bahwa yang diterima berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 4 (empat) ball dengan harga Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 26 (dua puluh enam) ball dengan harga Rp. 69.680.000,- (enam puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan telah dibayar secara transfer kepada pihak PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA dengan nomor rekening 016201000297306 Bank BRI atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA yang pertama pada tanggal 8 Agustus 2023 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta ribu rupiah) kemudian pada tanggal 9 Agustus 2023 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta ribu rupiah) dan Rp. 3.520.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan total pembayaran sejumlah Rp. 103. 520.000,- (seratus tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Saksi AEP SAEPUDIN (pemilik Toko Raya) yang menerangkan tidak menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 Sebanyak 16 (enam belas) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 110 (seratus sepuluh) ball sesuai faktur No. RTF2301052 tanggal 28 Juli 2023, yang sebenarnya menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 12 (dua belas) ball dengan harga Rp. 54.600.000,- (lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 24 (dua puluh empat) ball dengan harga Rp. 64.320.000,- (enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan telah dibayar secara transfer kepada pihak PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA dengan nomor rekening 016201000297306 Bank BRI atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA terhadap barang berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 12 (dua belas) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 24 (dua puluh empat) ball yang telah diterima serta bukti transfer m-banking BRImo
- Saksi CAHYO HARI MUKTI, SS (Pemilik Toko Sumber Mandiri) yang menerangkan tidak menerima rokok Djarum Coklat 12 sebanyak 152 Ball dan rokok Djarum Super 12 sebanyak 18 Ball, tetapi saksi menerima rokok Djarum Coklat 12 sebanyak 52 Ball sesuai yang saksi pesan dan saksi terima, rokok Djarum Super 12 sebanyak 14 Ball sesuai barang yang saksi terima, bukan sesuai jumlah faktur dan telah dibayar lunas.
- Saksi IIS SETIANINGSIH (Pemilik Toko Wahyu) yang menerangkan tidak menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 Sebanyak 4.5 (empat koma lima) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 44 (empat puluh empat) ball sesuai faktur No. MUF2301391 tanggal 02 Agustus 2023, saksi hanya menerima rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 2,5 (dua koma lima) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 16 (enam belas) ball sesuai dengan yang saksi pesan kepada PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cab. Banjar, dan telah dilakukan pembayaran secara transfer ke rekening BRI dengan total Rp. 88.268.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu ) ke No rekening 016201000297306 atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA sesuai dengan barang yang saksi pesan.
- Saksi PUJI ROHANI (Pemilik Toko Itikurih) yang menerangkan terhadap Faktur No. MUF2301354 tanggal 28 Juli 2023 saksi mengenali, dan tidak benar saksi telah menerima barang sesuai yang tercantum didalam Faktur No. MUF2301354 tanggal 28 Juli 2023 barang berupa rokok merk Djarum Super 12 Sebanyak 68 (enam puluh delapan) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) ball, yang saksi terima sesuai pesanan barang berupa rokok merk Djarum Super 12 Sebanyak 36 (tiga puluh enam) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) ball, dan Faktur No. MUF2301354 tanggal 28 Juli 2023 yang diterima barangnya telah dibayar sesuai barang yang diterima yaitu rokok merk Djarum Super 12 Sebanyak 36 (tiga puluh enam) ball Rp. 163.800.000,- (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) ball sebesar Rp. 332.320.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) melalui transfer ke Bank Bri rekening No. 016201000237306 atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA pada tanggal 04 Agustus 2023.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab serta kewenangan terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID adalah mengatur dan bertanggung jawab atas kegiatan promosi dan ditribusi atau penjualan di wilayah DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar, mempunyai kewenangan untuk penjualan rokok, pengambilan rokok dari gudang untuk dijual dan melakukan program baik promosi ataupun penjualan rokok yang sudah diatur oleh perusahaan. Namun dalam hal ini Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID telah melakukan atau meyalahi SOP penjualan yang sudah ditentukan perusahaan adapun Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID telah melakukan penjualan ke luar wilayah pemasaran, menerima uang hasil penjualan ke rekening pribadi, menjual barang dibawah harga yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Bahwa kepala cabang / DSO tidak memiliki kewenangan untuk memberikan potongan atau diskon harga penjualan rokok dalam hal kegiatan apapun, karena harga tersebut sudah ditetapkan oleh perusahaan dan kepala cabang harus patuh menjalankan penjualan dengan harga yang sudah ditetapkan tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID mengakibatkan PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA (Djarum) mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.349.740.000 (lima milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti di bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidak nya disuatu waktu di tahun 2023 di Jalan Husein Kartasasmita No. 274 Kota Banjar Jawa Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp. 5.349.740.000,- (lima miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID pada bulan Januari 2022 menjabat sebagai Deputy Marketing Manager-Branch Salaes & Promotion (Kepala Cabang) PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA di wilayah DSO (Distric Sales Office) Banjar yang bergerak di bidang distribusi produk-produk rokok keluaran PT. Djarum sesuai dengan SK No.00200/SCM/II/SK-Pjt/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Ignatius Sugian Sunanto.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID sebagai Deputy Marketing Manager-Branch Salaes & Promotion (Kepala Cabang) PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar yaitu sebagai penangungjawab seluruh operasional aktifitas promosi dan distribusi di Kantor cabang PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Banjar dengan area penjualan meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
- Bahwa mekanisme prosedur untuk penjualan rokok Kantor cabang PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Banjar keluaran PT. Djarum diantaranya :
- Team promosi untuk menjalankan aktifitas penjualan ke semua ritel/toko-toko kecil (canvas).
- Team distribusi untuk menjalankan aktifitas penjualan ke Agen/pelanggan.
- Bahwa mekanisme prosedur order/pemesanan diantaranya :
- Toko/pelanggan melakukan order/pemesanan kepada Sales dan atau canvasser melalui aplikasi tablet yang sudah disediakan oleh perusahaan. Dan bisa dilakukan menggunakan faktur manual jika aplikasi sedang ada terjadi gangguan.
- Toko pesan ke sales/canvasser, kemudian sales/canvasser diteruskan ke Admin penjualan (aplod/posting) setelah semuanya terdata kemudian dikirimkan barang dan sore hari nya baru dicocokan baik data, stok barang, sisa barang dan uang pembayaran.
- Bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dengan melalui transfer ke rekening Bank BRI dan Bank Mandiri atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA, baik untuk pembayaran langsung lunas ataupun kredit tetap dilakukan pembayarannya melalui transfer ke rekening perusanaan tersebut baik oleh sales ataupun oleh pelanggan langsung, dan untuk kredit di berikan tempo untuk melunasinya selama 6-7 Hari.
- Bahwa proses pengeluaran barang dari gudang rokok untuk dikirim kepada toko pemesan sebagai berikut :
- Salesman menerima permintaan rokok dari toko.
- Sales membuat bon permintaan rokok dari toko melalui aplikasi di tablet milik PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA
- Bon permintaan rokok di print/cetak dan dimintakan persetujuan atasan (Kepala Cabang/sales kordinator) setelah sales tanda tangan bon.
- Bon permintaan rokok dibawa ke gudang untuk diberikan kepada Kepala Gudang Rokok.
- Produk/barang rokok dikeluarkan dari gudang sesuai jumlah yang tertulis dalam bon permintaan rokok.
- Rokok diserah terimakan kepada sales dan sopir untuk dihitung apabila sesuai kepala gudang dan sopir akan membubuhkan tanda tangan pada bon rokok.
- Bon rokok asli akan disimpan di gudang dan sales menerima fotokopi bon rokok.
- Faktur bukti pembayaran rokok dari toko akan dikumpulkan ke bagian finance sebagai arsip.
- Bon rokok juga merupakan sebagai surat jalan untuk rokok keluar kantor.
- Dalam hal tanda tangan pada bon rokok, Salesman sebagai pembuat bon rokok, Kepala Cabang/Sales kordinator sebagai penyetuju, sopir sebagai penerima barang/rokok, kepala gudang sebagai penangungjawab gudang rokok.
- Bahwa PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA mempunyai beberapa Cabang di Wilayah Prov. Jawa Barat ada 11 Cabang Perwakilan Wilayah. Untuk Cabang Banjar meliputi wilayah pemesanan/penjualannya meliputi Kota Banjar, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran dan untuk pembayarannya jika kredit dilakukan selama 6 (enam) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari, Sales Ditribusi melakukan print/cetak bon dari Tablet milik PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA kemudian bon asli di bawa oleh Sales Distribusi sedangkan fotokopinya diberikan kepada toko dan apabila sudah lunas maka bon tersebut ditukar. Sedangkan untuk pembayaran secara tunai dari pelanggan/costumer, Sales Distribusi melakukan print/cetak bon rokok di tablet PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA bon asli diberikan kepada toko sedangkan yang fotokopinya di bawa oleh sales. Pembayaran melalui Transfer ke rekening perusahaan PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA No Rekening Bank BRI : 01620100297306 atau Rekening No Bank Mandiri : 1310033323330 atau disetorkan secara langsung ke kasir Kantor Cabang Banjar oleh oleh Sales Distribusi.
- Bahwa terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID selaku Deputy Marketing Manager-Branch Salaes & Promotion (Kepala Cabang) PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA di wilayah DSO (Distric Sales Office) Banjar pada sekitar bulan Maret 2023 memerintahkan saksi WILLY HARDIMAN selaku Koordinator Sales untuk melakukan penjualan rokok produk PT. DJARUM di luar wilayah DSO Banjar dengan tujuan untuk mendongkrak Omset Perusahaan Khususnya Cabang Banjar dan omzet tidak drop di bulan Maret 2023, dengan cara untuk mencari Toko di luar wilayah DSO Banjar yang mau menampung rokok produk PT.DJARUM dari Cabang Banjar, kemudian saksi WILLY HARDIMAN menemukan satu toko yang berada di Wilayah Garut yakni ke TOKO SSL (Sin Siong Lung) milik saksi SOFIAN INDRA HERLYANTO yang beralamat di Jalan Mandala Giri Kabupaten Garut dan Toko 21 milik saksi BUDI KOMARA yang beralamat di Jalan Raya Legok Congeang No. 09 Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang yang bersedia membeli rokok PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA di wilayah DSO (Distric Sales Office) Banjar. Kemudian atas perintah terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID selaku Deputy Marketing Manager-Branch Salaes & Promotion (Kepala Cabang) PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA di wilayah DSO (Distric Sales Office) Banjar, saksi WILLY HARDIMAN selaku Koordinator Sales mulai mengirim rokok produk PT. DJARUM ke TOKO SSL (Sin Siong Lung) di Kabupaten Garut dan ke Toko 21 Kabupaten Sumedang pada sekitar pertengahan bulan Mei 2023 sampai dengan tanggal 19 Juli 2023 dan pengiriman tersebut dilakukan oleh sopir yakni saksi KARSO, saksi SOLEHUDIN, dan saksi MUHAMMAD IQBALL EFENDI masing-masing sebagai pengemudi secara bergantian.
- Bahwa pengiriman rokok produk PT. DJARUM ke TOKO SSL (Sin Siong Lung) di Kabupaten Garut dan ke Toko 21 Kabupaten Sumedang menggunakan bon fiktif yang ditanda tangani oleh terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID selaku Deputy Marketing Manager-Branch Salaes & Promotion (Kepala Cabang) PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA di wilayah DSO (Distric Sales Office) Banjar sehingga saksi ISMAIL selaku Kepala Gudang percaya untuk mengeluarkan barang sehingga total periode bulan Juli 2023 ada 17 (tujuh belas) bon gantung barang di gudang untuk Rokok Djarum Super 12 sebanyak 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) Ball dan Djarum Coklat 12 sebanyak 4.524 (empat ribu lima ratus dua puluh empat) ball yang sudah keluar dari gudang.
- Bahwa untuk mengakali jumlah barang yang keluar agar sinkron kemudian Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID memerintahkan saksi WILLY HARDIMAN selaku Koordinator Sales untuk membuat faktur dengan orderan fiktif dengan cara menyuruh salesman membuat orderan fiktif atas nama customer atau toko-toko wilayah Banjar. Salesman yang diperintahkan membuat orderan fiktif tersebut diantaranya adalah :
- Saksi FAJRIN HAKIM, S.T membuat orderan fiktif atas nama TOKO ITIKURIH, TOKO NISMAN, TOKO ANDRI BANJARASARI, TOKO PUTRI, dan TOKO WAHYU.
- Saksi SONI ARDANI membuat orderan fiktif atas nama TOKO SUMBER MANDIRI dan TOKO RAYA.
- Saksi HIDAYAT membuat orderan fiktif atas nama TOKO YADI RANCAH.
- Saksi HERI SONA RUSNANTA membuat orderan fiktif atas nama TOKO HAMDAN.
- Bahwa faktur dan bon orderan fiktif yang dibuat oleh terdakwa Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID tersebut antara lain :
- Faktur No. : MUF 2301373 tanggal 01/08/2023 Jatuh Tempo 07/08/2023 nama outlet 30701109 ANDRI BANJARSARI Djarum super 12 - 8 Ball , Djarum coklat 12 - 98 Ball;
- Faktur No. MUF 2301354 tanggal 28/07/2023 jatuh tempo 03/08/2023 Nama outlet 30701110 Toko Itikurih Djarum Super 12 - 68 Ball , Djarum Coklat 12 – 364 Ball;
- Faktur No. MUF 2301369 tanggal 31/07/2023 jatuh tempo 06/08/2023 Nama outlet 30701120 NISMAN Djarum Super 12- 24 Ball, Djarum Coklat 12 - 142 Ball;
- Faktur No. MUF 2301383 tanggal 02/08/2023 jatuh tempo 08/08/2023 Nama Outlet PUTRI (SIDAHARJA) Djarum Super 12 - 6. Ball , Djarum Coklat 12 – 86 Ball;
- Faktur No . MUF 2301391 Tanggal 02/08/2023 Jatuh Tempo 08/08/2023 Nama Outlet 30701508 Wahyu Djarum Super 12 - 4.5 Ball , Djarum Coklat 12 - 44. Ball ;
- Faktur No. LLF 2301092 Tanggal 01/08/2023 jatuh tempo 07/08/2023 nama outlet 30701601 YADI (RANCAH) Djarum Super 12- 8. Ball , Djarum Coklat 12 -156 Ball;
- Faktur No.RTF 2301050 Tanggal 28/07/2023 jatuh tempo 03/08/2023 nama outlet 30701601 SUMBER MANDIRI Djarum super 12- 18 Ball, Djarum Coklat 12 - 152 Ball;
- Faktur No.RTF 2301052 tanggal 28/07/2023 jatuh tempo 03/08/2023 nama outlet 30701658 RAYA Djarum super 12 – 16 Ball , Djarum coklat 12 - 110 Ball;
- Faktur No.LWF 2301045 tanggal 01/08/2023 jatuh tempo 07/08/2023 Nama outlet Toko HAMDAN Djarum super 12- 7 Ball , Djarum Coklat 12 - 66 Ball ;
- Bon Gantung rokok tanggal 28-07-2023 No.23 0023782 Djarum Coklat 12 Pita Cukai 15.000 pengambilan 400 ball.
- Bon Gantung rokok tanggal 02-08-2023 No.23 0044901 Djarum Super 12 Pengambilan 50 ball dan Djarum Coklat 12 Pengambilan 665 ball;
- Bahwa faktur tersebut di input datanya oleh saksi FAJRIN HAKIM, S.T selaku salesman PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar sebagai berikut :
- Faktur No. MUF2301354 tanggal 28 Juli 2023 Toko ITIKURIH yang tercantum di faktur rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 68 ball namun yang diterima hanya sebanyak 36 Ball sisa 32 ball (sebagai titipan) dan rokok merk Djarum coklat 12 yang tercantum di faktur sebanyak 364 Ball namun yang diterima hanya sebanyak 124 Ball sisa 240 ball (sebagai titipan).
- Faktur No. MUF2301369, tanggal 31Juli 2023 Toko NISMAN yang tercantum di faktur rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 24 Ball diterima hanya sesuai dengan faktur yaitu 24 Ball dan rokok merk Djarum coklat 12 yang tercantum di Faktur sebanyak 142 Ball namun yang diterima sebanyak 118 ball sisa 24 ball (sebagai titipan).
- Faktur No. MUF2301383 tanggal 02 Agustus 2023 Toko PUTRI (Sidaharja) yang tercantum di faktur rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 6 ball namun yang diterima hanya sebanyak 4 Ball sisa 2 ball (titipan) dan rokok merk Djarum coklat 12 yang tercantum di faktur sebanyak 86 ball namun yang diterima hanya sebanyak 26 Ball sisa 60 ball (sebagai titipan).
- Faktur No. MUF2301373 tanggal 01 Agustus 2023 Toko ANDRI BANJARSARI yang tercantum di faktur rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 8 Ball diterima sesuai dengan faktur yaitu 8 Ball dan rokok merk Djarum coklat 12 yang tercantum di Faktur sebanyak 98 ball namun yang diterima sebanyak 46 ball sisa 52 ball (sebagai titipan)
- Faktur No. MUF2301391 tanggal 02 Agustus 2023 Toko WAHYU yang tercantum di faktur rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 4 Ball 10 slop diterima hanya sesuai dengan faktur yaitu 2 ball 10 slop sisa 2 ball (titipan) dan rokok merk Djarum coklat 12 yang tercantum di Faktur sebanyak 44 ball namun yang diterima sebanyak 16 ball sisa 28 ball (sebagai titipan).
- Bahwa sisa barang yang tidak diterima oleh pelanggan/toko, barangnya sudah tidak ada digudang melainkan sudah dikeluarkan terlebih dahulu atas intruksi Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID sebelum di buat orderan/pemesanan ke wilayah pemasaran di luar DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar, untuk menutupi hal tersebut maka dibuatlah orderan/pemesanan dari toko-toko yang jumlahnya sesuai yang tercantum di dalam faktur tersebut jumlah barangnya dibuat fiktif seolah-olah barang keluar dari gudang dan di terima oleh toko yang melakukan order/pemesanan agar menjadi omset PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar. Barang yang sudah dikeluarkan terlebih dahulu yang seolah-olah diterima oleh toko-toko tersebut, sebenarnya barang berupa rokok merk Djarum Super 12 dan rokok merk Djarum Coklat 12 tersebut di jual ke wilayah di luar DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar oleh Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID, kemudian agar supaya barang bisa keluar dari gudang Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID memerintahkan saksi FAJRIN HAKIM, S.T untuk membuatkan bon rokok sejumlah yang diperintahkan oleh Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID, dan memerintahkan sopir untuk mengirimkan barang tersebut ke luar wilayah DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar diantaranya ke Kabupaten Garut (Toko SSL) dan ke Kabupaten Sumedang (Toko 21).
- Bahwa barang berupa rokok Djarum Coklat 12 dan Djarum Super 12 rata-rata setiap per dua minggu sebanyak 200 (dua ratus) balll untuk Djarum Coklat 12 dan 50 (lima puluh) ball Djarum Super 12. Dari setiap penjualn ke toko SSL – Garut diberikan potongan harga per ballnya yaitu Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu) s/d Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk rokok Djarum Coklat 12. Dan potongan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu) untuk Rokok Djarum Super 12. Pembayaran dari toko SSL – Garut melalui rekening milik Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID dan saksi WILLY HARDIMAN yang kemudian diteruskan ke rekening milik Toko ITIKURiH yang selanjutnya Toko ITIKURIH trasfer ke rekening perusahaan / DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA.
- Kemudian barang berupa rokok yang dijual ke Toko 21 – Sumedang rata-rata setiap per dua minggu sebanyak untuk Djarum Coklat 12 sebanyak 400 balll dan Djarum Super 12 sebanyak 50 ball diberikan potongan harga per ballnya yaitu Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu) s/d Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk rokok Djarum Coklat 12. Dan potongan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu) untuk Rokok Djarum Super 12, cara pembayarannya melalui rekening Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID dan sebagian ke rekening milik toko ITIKURIH, pembayaran melalui rekening toko ITIKURIH karena memang konsumen/pelanggan dari DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA selain itu sebagai tempat untuk sales setor ke perusahaan selain itu juga memiliki BRILINK nilai limitnya cukup besar.
- Bahwa saksi BUDI CAHYANA selaku kasir telah melakukan penghitungan ke 9 (sembilan) faktur fiktif tersebut sudah ada pembayarannya, namun setelah dicocokan dari rekening koran masih terdapat selisih yang belum masuk/belum lunas, dari Sembilan faktur tersebut nilai selisih atau yang belum dibayarkan namun barang sudah keluar dari gudang diterima senilai Rp. 2.268.040.000,-( dua miliar dua ratus enam puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari 2 (dua) lembar Bon Gantung Bon Roko tanggal 28-07-2023 No.23 0023782 Djarum coklat 12 Pita Cukai 15.000 pengambilan 400 dan Bon roko tanggal 02-08-2023 No.23 0044901 Djarum Super 12 Pengambilan 50 dan Djarum Coklat 12 Pengambilan 665 senilai Rp. 3.081.700.000,- ( tiga miliar delapn puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Dan terhadap ke dua bon gantung tersebut tidak ada fakturnya dan belum ada pembayarannya namun barang sudah keluar dari gudang.
- Bahwa saksi ANDI SETIAWAN selaku auditor melakukan pemeriksaan audit dengan ditemukan adanya beberapa kejanggalan antara lain :
- Adanya pengiriman barang ke luar wilayah Banjar dalam hal ini Wilayah Garut dan Sumedang yang mana hal tersebut tidak boleh terjadi karena barang yang ada di Cabang Wilayah Banjar harus di jual ke pelanggan yang ada di Wilayah Banjar (Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar).
- Membuat bon rokok manual yang seharusnya menggunakan tablet (system) apabila di jual di wilayah Banjar dengan cara pembayaran tunai atau maksimal 2 hari setelah barang diterima pelanggan/toko sehingga akibat dari adanya temuan tersebut barang yang di jual ke luar wilayah Banjar belum adanya pembayaran ke perusahaan namun pelanggan di Wilayah Garut atas nama Toko SSL yang menerima barang sudah bayar ke rekening atas nama YADI MULYADI.
- Dengan adanya Bon tersebut Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID memerintahkan kepada bagian Sales Coordinator (saksi WILLY HARDIMAN) untuk membuat faktur penjualan dengan transaksi fiktif yang mana dalam faktur tersebut dijelaskan toko yang ada di Wilayah Banjar melakukan order barang namun jumlah barangnya tidak sesuai dengan yang diterima oleh toko sehingga toko membayar sesuai barang yang diterima sedangkan selisih barangnya dijual ke toko di luar wilayah Banjar dalam hal ini Toko SSL (Garut) dan Toko 21 ( Sumedang ) dan uang pembayaran selisih dari faktur penjualan dengan transaksi fiktif tersebut belum masuk ke rekening perusahaan.
- Adanya Faktur penjualan dengan transaksi fiktif tersebut ada juga Bon rokok yang masih menggantung di gudang sampai dengan saat ini yang dikirim ke Toko SSL (Garut) dan Toko 21 (Sumedang) dan pembayarannya belum masuk ke rekening perusahaan.
- Bahwa PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA telah melakukan audit yang dilakukan oleh saksi ANDI SETIAWAN selaku auditor PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Kantor Pusat Bandung pada tanggal 24 – 28 Juli 2023 didapat kerugian perusahaan yang diakibatkan adanya bon gantung dan faktur dengan transaksi fiktif senilai Rp. 9.122.820.000 ( sembilan miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian ada penyeesaian nilai fraud sebesar Rp. 3.773.080.000, ( tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah). Namun tetap masih ada selisih sehingga kerugiannya sebesar Rp. 5.349.740.000,- ( lima miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). Adapun rincian berdasarkan hasil laporan audit adalah :
- Berdasarkan data pembayaran yang sudah ditransfer kepada Kantor cabang PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Banjar diketahui bahwa faktur penjualan kredit yang belum dilunasi adalah sebagai berikut :
![](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image009.gif)
- Adapun rincian faktur penjualan kredit yang belum dibayar adalah sebagai berikut:
![](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image010.gif)
- Rincian pembayaran dari toko-toko tersebut adalah sebagai berikut:
![](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image011.gif)
- Sedangkan untuk bon rokok gantung menurut catatan di gudang per tanggal 14 Agustus 2023 yang belum diselesaikan adalah sebagai berikut:
No.
|
No. Bon
|
Tanggal
|
Merk (dalam Ball)
|
Djarum Super 12
|
Djarum Coklat 12
|
1.
|
23782
|
28 Juli 2023
|
-
|
400
|
2.
|
44901
|
2 Agustus 2023
|
50
|
665
|
Sehingga total kerugian yang dialami oleh perusahaan dalam hal ini PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA yaitu sejumlah Rp. 5.349.740.000 (lima milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa Tim audit juga melakukan konfirmasi kepada toko-toko sesuai yang tercantum dalam faktur antara lain kepada :
- Saksi NUNU KARNUDIN (pemilik Toko Hamdan) yang menyatakan tidak menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 7(tujuh) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 66 (enam puluh enam) ball sesuai faktur No. LWF2301045 tanggal 01 Agustus 2023. Bahwa yang diterima berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 3 (tiga) ball dengan harga Rp. 13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 14 (empat belas) ball dengan harga Rp. 37.520.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Saksi YADI SURYADI (pemilik Toko Yadi) yang menyatakan tidak menerima barang sesuai dengan faktur No. LLF2301092 tanggal 01 Agustus 2023 yaitu barang berupa rokok merk Djarum 12 sebanyak 8 Ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 156 Ball. Bahwa yang sebenarnya menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 4 (empat) ball, untuk rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 40 (empat puluh) ball. Dan telah membayar lunas untuk 4 (empat) ball rokok merk Djarum Super 12 sebesar Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan 40 (empat puluh) ball untuk rokok rokok merk Djarum Coklat 12 sebesar Rp. 107.200.000,- (seratus tujuh juta duaratus ribu rupiah) melalui tranfer ke rekening Bank BRI No. 01620100297306 atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA.
- Saksi ALEK ROMDONI (pemilik Toko Nisman) yang menerangkan bahwa orderan rokok Djarum Coklat 12 sebanyak 118 (seratus delapan belas) Ball namun yang tercatat di faktur sebanyak 142 (seratus empat puluh dua ) Ball. Bahwa pembelian produk rokok tersebut sudah dibayar secara transfer kerekening PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cab. Banjar dengan Bank BRI dengan Norek : 016201000297306 sebesar Rp.535.592.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan orderan Djarum Coklat 12 sebanyak sebanyak 118 ball.
- Saksi MUJI RAHAYU (pemilik Toko Putri) yang menerangkan tidak menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 6 (enam) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 86 (delapan puluh enam) ball sesuai faktur No. MUF2301383 tanggal 02 Agustus 2023. Bahwa yang diterima berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 4 (empat) ball dengan harga Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 26 (dua puluh enam) ball dengan harga Rp. 69.680.000,- (enam puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan telah dibayar secara transfer kepada pihak PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA dengan nomor rekening 016201000297306 Bank BRI atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA yang pertama pada tanggal 8 Agustus 2023 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta ribu rupiah) kemudian pada tanggal 9 Agustus 2023 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta ribu rupiah) dan Rp. 3.520.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan total pembayaran sejumlah Rp. 103. 520.000,- (seratus tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- Saksi AEP SAEPUDIN (pemilik Toko Raya) yang menerangkan tidak menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 Sebanyak 16 (enam belas) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 110 (seratus sepuluh) ball sesuai faktur No. RTF2301052 tanggal 28 Juli 2023, yang sebenarnya menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 12 (dua belas) ball dengan harga Rp. 54.600.000,- (lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 24 (dua puluh empat) ball dengan harga Rp. 64.320.000,- (enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan telah dibayar secara transfer kepada pihak PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA dengan nomor rekening 016201000297306 Bank BRI atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA terhadap barang berupa rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 12 (dua belas) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 24 (dua puluh empat) ball yang telah diterima serta bukti transfer m-banking BRImo
- Saksi CAHYO HARI MUKTI, SS (Pemilik Toko Sumber Mandiri) yang menerangkan tidak menerima rokok Djarum Coklat 12 sebanyak 152 Ball dan rokok Djarum Super 12 sebanyak 18 Ball, tetapi saksi menerima rokok Djarum Coklat 12 sebanyak 52 Ball sesuai yang saksi pesan dan saksi terima, rokok Djarum Super 12 sebanyak 14 Ball sesuai barang yang saksi terima, bukan sesuai jumlah faktur dan telah dibayar lunas.
- Saksi IIS SETIANINGSIH (Pemilik Toko Wahyu) yang menerangkan tidak menerima barang berupa rokok merk Djarum Super 12 Sebanyak 4.5 (empat koma lima) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 44 (empat puluh empat) ball sesuai faktur No. MUF2301391 tanggal 02 Agustus 2023, saksi hanya menerima rokok merk Djarum Super 12 sebanyak 2,5 (dua koma lima) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 16 (enam belas) ball sesuai dengan yang saksi pesan kepada PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cab. Banjar, dan telah dilakukan pembayaran secara transfer ke rekening BRI dengan total Rp. 88.268.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu ) ke No rekening 016201000297306 atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA sesuai dengan barang yang saksi pesan.
- Saksi PUJI ROHANI (Pemilik Toko Itikurih) yang menerangkan terhadap Faktur No. MUF2301354 tanggal 28 Juli 2023 saksi mengenali, dan tidak benar saksi telah menerima barang sesuai yang tercantum didalam Faktur No. MUF2301354 tanggal 28 Juli 2023 barang berupa rokok merk Djarum Super 12 Sebanyak 68 (enam puluh delapan) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) ball, yang saksi terima sesuai pesanan barang berupa rokok merk Djarum Super 12 Sebanyak 36 (tiga puluh enam) ball dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) ball, dan Faktur No. MUF2301354 tanggal 28 Juli 2023 yang diterima barangnya telah dibayar sesuai barang yang diterima yaitu rokok merk Djarum Super 12 Sebanyak 36 (tiga puluh enam) ball Rp. 163.800.000,- (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan rokok merk Djarum Coklat 12 sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) ball sebesar Rp. 332.320.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) melalui transfer ke Bank Bri rekening No. 016201000237306 atas nama PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA pada tanggal 04 Agustus 2023.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab serta kewenangan terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID adalah mengatur dan bertanggung jawab atas kegiatan promosi dan ditribusi atau penjualan di wilayah DSO PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA Cabang Banjar, mempunyai kewenangan untuk penjualan rokok, pengambilan rokok dari gudang untuk dijual dan melakukan program baik promosi ataupun penjualan rokok yang sudah diatur oleh perusahaan. Namun dalam hal ini Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID telah melakukan atau meyalahi SOP penjualan yang sudah ditentukan perusahaan adapun Terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID telah melakukan penjualan ke luar wilayah pemasaran, menerima uang hasil penjualan ke rekening pribadi, menjual barang dibawah harga yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Bahwa kepala cabang / DSO tidak memiliki kewenangan untuk memberikan potongan atau diskon harga penjualan rokok dalam hal kegiatan apapun, karena harga tersebut sudah ditetapkan oleh perusahaan dan kepala cabang harus patuh menjalankan penjualan dengan harga yang sudah ditetapkan tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID mengakibatkan PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA (Djarum) mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.349.740.000 (lima milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
----- Perbuatan terdakwa YADI MULYADI bin (alm) OCID diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Banjar, 14 Oktober 2024
Penuntut Umum
Cok Gede Putra Gautama, S.H., M.H
Jaksa Muda NIP.198506112009121003
|