Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.MIA ANDINA, S.H.
3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
RIZKI MAHENDRA Alias KIWIL Bin DEDE WARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1218/M.2.32.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2MIA ANDINA, S.H.
3MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI MAHENDRA Alias KIWIL Bin DEDE WARDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

Telp. : (0265) 741856 Fax. (0265) 741856 Email : kn.banjar@gmail.com

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 07 /BJR/06/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

RIZKI MAHENDRA Alias KIWIL Bin DEDE WARDANI

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun/ 15 Oktober 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Sinargalih, RT 002/RW 002, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

 

 

  1. Status Penahanan

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 7 April 2026 s/d tanggal 26 April 2026

Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 27 April 2026 s/d tanggal 5 Juni 2026

Penuntut Umum

 

 

:

 

 

Dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Banjar sejak tanggal 4 Juni 2026 s/d tanggal 23 Juni 2026

 

  1. Isi Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa RIZKI MAHENDRA Alias KIWIL Bin DEDE WARDANI pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 bulan Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Sidanggalih, RT 01/RW 05, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa RIZKI MAHENDRA Alias KIWIL Bin DEDE WARDANI sedang berkumpul bersama Anak Saksi ANDIN SETIADI BIN RUSMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ROBI ALMAESA Bin HADMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi HEDI HERYANTO Bin ODE dan teman-teman lainnya di warung kosong dekat Stasiun Langensari Kota Banjar, kemudian Saksi RENDI IHSA MAHENDRA Bin APANO datang dan meminta bantuan Saksi HEDI HERYANTO untuk menyelesaikan permasalahan kesalahpahamannya dengan Saksi ABUN NAWAN Bin PARMIN, lalu saksi RENDI dan saksi HEDI pergi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, mengetahui hal itu Terdakwa bersama dengan Anak Saksi ANDIN dan Saksi ROBI pergi mengikuti saksi RENDI dan saksi HEDI. Sesampainya di jalan desa di Dusun Sindanggalih, RT. 01/RW. 05 Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar sekitar pukul 03.30 WIB, tidak berselang lama Saksi ABUN NAWAN bersama dengan Saksi DIAN FERDIANTO Bin MAS NUR dan Saksi ADY WILDANI Bin PAIMAN melintas di jalan tersebut, kemudian Saksi RENDI dan Saksi HEDI menghentikannya, lalu Saksi RENDI menghampiri Saksi ABUN NAWAN untuk membicarakan masalahnya, namun tidak berselang lama Saksi ROBI langsung menghampiri Saksi ABUN NAWAN dan memukul bagian dada Saksi ABUN NAWAN sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa RIZKI menarik baju Saksi ABUN NAWAN dan memukul bagian muka sebelah kiri Saksi ABUN NAWAN sebanyak 5 (lima) kali menggunakan tangan kanan yang terdapat cincin di jari tengahnya, kemudian Anak Saksi ANDIN SETIADI memukul punggung Saksi ABUN NAWAN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu Saksi RENDI dan Saksi HEDI melerai dan tidak berselang lama, teman-teman Saksi ABUN NAWAN datang hingga akhirnya Terdakwa RIZKI, Anak Saksi ANDIN dan Saksi ROBI kabur pergi meninggalkan lokasi tersebut.------------------------------------------------------------------

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIZKI bersama-sama dengan Anak Saksi ANDIN dan Saksi ROBI tersebut, Saksi ABUN NAWAN mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22/996/RSU/2026 tanggal 26 Maret 2026 dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSU Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agus Darusman selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan korban atas nama ABUN NAWAN Bin PARMIN sebagai berikut:

  • Kepala:
  1. Daerah berambut : terdapat sebuah luka lecet pada kepala atas sisi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang luka dua sentimeter dan lebar luka nol koma tiga sentimeter, batas luka tidak tegas, warna kemerahan.
  2. Wajah : terdapat dua buah luka lecet pada wajah, bentuk luka tidak teratur, batas luka tidak tegas, warna merah kecoklatan.
  1. luka lecet pertama pada dahi sisi kiri, dengan ukuran panjang luka empat sentimeter dan lebar luka nol koma tiga sentimeter.
  2. luka lecet kedua tepat pada tonjolan tulang pipi kiri, dengan ukuran panjang luka satu koma lima sentimeter dan lebar luka nol koma lima sentimeter, batas luka tidak tegas, warna merah kecoklatan. disekitar luka terdapat luka memar. Pada perabaan lebih menonjol dibandingkan jaringan sekitar.
  • Mata:
  1. Kelopak mata:
  1. Terdapat sebuah luka memar pada kelopak atas dan bawah mata kiri, bentuk luka tidak teratur dengan ukuran panjang luka empat sentimeter dan lebar luka dua sentimeter, batas luka tidak tegas, warna merah keunguan. Pada perabaan lebih menonjol dibandingkan jaringan sekitar.
  2. Terdapat sebuah luka lecet pada kelopak atas mata kiri, bentuk luka tidak teratur dengan ukuran panjang luka tiga sentimeter dan lebar luka nol koma tiga sentimeter, batas luka tidak tegas, warna merah kecoklatan.
  1. Selaput kelopak mata: tampak pelebaran pembuluh darah pada kelopak atas dan bawah sisi dalam mata kiri.

 

Kesimpulan:

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia delapan belas tahun tujuh bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah dan kelopak mata; luka lecet pada kepala, kelopak mata dan wajah. Akibat luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, dan/atau mata pencaharian.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

Banjar, 12 Juni 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

HAMMAMTIO, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya