Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Bjr PRAGESTA SUDARSO, S.H RULLI KURNIAWAN Bin DAUD MARTA KOSWARA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-452/M.2.32.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRAGESTA SUDARSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULLI KURNIAWAN Bin DAUD MARTA KOSWARA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/BJR/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

RULLI KURNIAWAN Bin DAUD MARTA KOSWARA (Alm)

Tempat Lahir

:

Banjar

Umur / Tgl Lahir

:

42 Thn / 21 April 1982

Agama

:

Islam

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lingkungan Tanjungsukur RT.04 Rw.15 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

  1. PENAHANAN:

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 03 November 2024 s/d 22 November 2024

Perpanjangan PU

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 23 November 2024 s/d tanggal 01 Januari 2025

Perpanjangan Ketua PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 02 Januari 2025 s/d 31 Januari 2025

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 30 Januari 2025 s/d 18 Februari 2025

  1. D A K W A A N :

TUNGGAL

        Bahwa Terdakwa RULLI KURNIAWAN Bin DAUD MARTA KOSWARA (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di sebuah rumah milik terdakwa yang beralamat di Lingkungan Tanjungsukur RT.04 Rw.015 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian peristiwa sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2024 Anggota Timsus Cyber Polres Banjar melakukan Patroli Cyber di Media Sosial Facebook dan mendapati ada sebuah akun Facebook atas nama “RULLI DEUI AYEUNAMAH” https://www.facebook.com/share/12H6YATngG9/?mibextid=LQQJ4d dan akun Gmail mistarkadal@gmail.com dan password “Aisah@214” dimana akun tersebut diduga telah mempromosikan perjudian online dan melakukan perjudian dengan link https ://mez.ink/slotmudahjepe?. Kemudian Timsus Cyber Polres Banjar melakukan penelusuran terhadap akun tersebut dan diketahui akun tersebut sering mengunggah video pribadi pemilik akun yang berada di wilayah Kota Banjar dan merupakan milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 21.10 WIB anggota Timsus Polres Banjar melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang berada dirumahnya yang beralamat di Lingkungan Tanjungsukur RT.04 RW.015 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Sesampainya di rumah terdakwa, anggota Timsus Polres Banjar menginterogasi terdakwa dan menanyakan perihal kepemilikan akun facebook yang telah melakukan promosi judi online dan saat itu terdakwa mengakui bahwa akun facebook tersebut merupakan miliknya dan benar telah menjadi moderator salah satu situs judi online.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang-barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21T  warna hitam dengan Nomor IMEI I : 860457056613756 dan Nomor IMEI II : 860457056613749;
  • 1 (satu) unit Personal Computer (PC) yang terdiri dari 1 (satu) buah monitor merk View Sonic Type VA 1903A Model No. VS16216 Serial Number : UEM164100921;
  • 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) bertuliskan “SPC” warna hitam;
  •  1 (satu) buah Mouse merk Fantech warna putih abu-abu;
  • 1 (satu) buah Keyboard merk Logitech warna hitam.
  • Bahwa terdakwa mengakui dalam mempromosikan atau memposting situs judi online dengan nama situs “CEPAT 89” dengan ID “tripel win” dan password “Hoki214”  menggunakan sarana handphone dan computer tersebut.
  • Bahwa selain barang-barang tersebut, anggota Timsus Polres Banjar juga menemukan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA (Bank Central Asia) jenis Paspor Gold Debit dengan Nomor 5307 9520 5036 4323 dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA (Bank Central Asia) atas nama RULLI KURNIAWAN dengan Nomor Rekening : 2030514168 serta 2 (dua) buah Kartu Perdana Seluler dengan nomor : 081214189877 dan Nomor : 08978419513.
  • Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa, kemudian anggota Timsus Polres Banjar segera membawa terdakwa beserta Barang bukti menuju ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan bayaran atau Payment sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan dari situs web judi online tersebut sejak bulan Desember 2023, Dimana terdakwa menarik keuntungan dari hasil judi online tersebut menggunakan akun “DANA” dengan nomor 08978419513. Terdakwa mempromosikan situs judi online tersebut 3 (tiga) kali dalam sehari sejak Bulan Desember 2023, namun sejak Bulan April 2024 terdakwa memposting 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.

----- Perbuatan terdakwa RULLI KURNIAWAN Bin DAUD MARTA KOSWARA (Alm) melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang_Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Banjar, 11 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT  UMUM

 

 

 

PRAGESTA SUDARSO

Jaksa Pratama NIP. 19870630 201502 1 001

 

                                                                                

 

Pihak Dipublikasikan Ya