Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Bjr 1.DEPI HERAYANI
2.Ade Novi Permana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEPI HERAYANI
2Ade Novi Permana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3275-LT-17022021-0120 tertanggal 18 Februari 2021 yang semula bernama Almarid Islami Putri Permana diganti menjadi Almahyra Islami Putri Permana;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar untuk mencatat ganti nama anak Para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran pada register tersedia untuk itu serta memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran Nomor 3275-LT-17022021-0120 tertanggal 18 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak