Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Bjr Bank Ukabima Sejahtera (Bank Utera) cabang Majenang Ooh Sutiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Ukabima Sejahtera (Bank Utera) cabang Majenang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUKUN ABDUL SYAKUR MUNAWAR, S.H.,M.H.Bank Ukabima Sejahtera (Bank Utera) cabang Majenang
Tergugat
NoNama
1Ooh Sutiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.013.678,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian antara penggugat dan tergugat nomor : PK/0502/2022/05/0005 tanggal 15 Mei 2022 ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 7.013.678,00 (tujuh juta tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya setelah berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
  7. Menyatakan biaya menurut Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak