Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-556/BJR/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
HASAN Bin ISHAK
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 04 Januari 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn.Citangkolo, RT. 001 RW. 001, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
Identitas lain (KTP)
|
:
|
3279040401900001
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
18 Juni 2025 s/d 19 Juni 2025
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025;
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 09 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025;
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d 03 September 2025
|
|
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 04 September 2025 s/d 03 Oktober 2025
|
- DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa HASAN Bin ISHAK, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 dan pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN yang berlamat di Dusun Citangkolo, RT. 001 RW. 001, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa pergi menuju rumah nenek terdakwa lalu setelah terdakwa sampai di rumah nenek terdakwa lalu terdakwa hendak kembali pulang menuju rumah terdakwa selanjutnya pada saat terdakwa pergi menuju rumah terdakwa, lalu terdakwa melihat pintu dapur rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN sedikit terbuka dan tidak terkunci setelah itu timbul niat terdakwa untuk mengambil tanpa ijin barang milik Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN
- BAhwa selanjutnya setelah melihat pintu dapur rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN sedikit terbuka dan tidak terkunci, terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN dan mencari barang berharga namun pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus 14 Inch, Core i5 Gen 10, Warna Silver (Vivo Book) Ram 8 Gb HDD 512 G, Serial Nomor : S/N# L8N0CX02C030327 yang tersimpan di atas meja anak untuk belajar dan terselip di tumpukan buku yang mana 1 (satu) unit laptop tersebut mudah untuk dibawa oleh terdakwa lalu terdakwa mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit laptop tersebut kemudian setelah terdakwa mengambi tanpa ijin 1 (satu) unit laptop tersebut, terdakwa pergi keluar rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN melalui pintu belakang samping rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN yang mana pada awalnya terdakwa gunakan untuk masuk ke rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit laptop tersebut ke rumah terdakwa yang berlamat di Dusun Citangkolo, RT. 001 RW. 001, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat lalu 1 (satu) unit laptop dan disimpan di bawah tempat tidur milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 Terdakwa mengetahui bahwa Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN Bersama dengan Saksi SRI RATIH NURANI sedang tidak berada di rumah lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil tanpa ijin barang yang berada di rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN, kemudian sekira pada pukul 23.00 Wib terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN dengan cara melewati Ventilasi udara yang berada di samping dekat pintu belakang rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN selanjutnya pelaku mencongkel ventilasi udara tersebut dengan menggunakan pisau dapur yang terdakwa bawa dari rumah terdakwa, lalu Setelah terdakwa selesai mencongkel ventilasi udara tersebut, kemuidan terdakwa memanjat dan masuk ke dalam rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN melewati ventilasi udara tersebut, selanjutnya setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN terdakwa melihat 1 (satu) unit Jetpam air merk SHIMIZU itu berada di bawah meja dapur lalu tedakwa mematahkan pipa yang tersambung dengan jetpam air merk SHIMIZU tersebut dengan maksud untuk membawa 1 (satu) unit jetpam tersebut selanjutnya setelah terdakwa berhasil mematahkan pipa tersebut, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin jetpam tersebut kemudian terdakwa pergi dari rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN dengan membawa 1 (satu) unit mesin jetpam merk SHIMIZU tersebut melewati vebtilasi udara yang sebelumnya terdakwa rusak terlebih dahulu,
- Bahwa setelah terdakwa mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit mesin Jetpam air merk SHIMIZU milik Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN selanjutnya 1 (satu) unit jetpam tersebut terdakwa simpan di depan rumah terdakwa dengan ditutupi pakaian yang sudah tidak terpakai milik terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang tanpa izin berupa 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus 14 Inch, Core i5 Gen 10, Warna Silver (Vivo Book) Ram 8 Gb HDD 512 G, Serial Nomor : S/N# L8N0CX02C030327 dan 1 (satu) unit mesin Jetpam air merk SHIMIZU milik Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN mengakibatkan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 11.125.000 (sebelas juta seratus dua puluh lima ribu ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa HASAN Bin ISHAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan Ke-5 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. -------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa HASAN Bin ISHAK, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 dan pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN yang berlamat di Dusun.Citangkolo, RT. 001 RW. 001, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa pergi menuju rumah nenek terdakwa lalu setelah terdakwa sampai di rumah nenek terdakwa lalu terdakwa hendak kembali pulang menuju rumah terdakwa selanjutnya pada saat terdakwa pergi menuju rumah terdakwa, lalu terdakwa melihat pintu dapur rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN sedikit terbuka dan tidak terkunci setelah itu timbul niat terdakwa untuk mengambil tanpa ijin barang milik Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN
- BAhwa selanjutnya setelah melihat pintu dapur rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN sedikit terbuka dan tidak terkunci, terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN dan mencari barang berharga namun pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus 14 Inch, Core i5 Gen 10, Warna Silver (Vivo Book) Ram 8 Gb HDD 512 G, Serial Nomor : S/N# L8N0CX02C030327 yang tersimpan di atas meja anak untuk belajar dan terselip di tumpukan buku yang mana 1 (satu) unit laptop tersebut mudah untuk dibawa oleh terdakwa lalu terdakwa mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit laptop tersebut kemudian setelah terdakwa mengambi tanpa ijin 1 (satu) unit laptop tersebut, terdakwa pergi keluar rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN melalui pintu belakang samping rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN yang mana pada awalnya terdakwa gunakan untuk masuk ke rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit laptop tersebut ke rumah terdakwa yang berlamat di Dusun Citangkolo, RT. 001 RW. 001, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat lalu 1 (satu) unit laptop dan disimpan di bawah tempat tidur milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 Terdakwa mengetahui bahwa Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN Bersama dengan Saksi SRI RATIH NURANI sedang tidak berada di rumah lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil tanpa ijin barang yang berada di rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN, kemudian sekira pada pukul 23.00 Wib terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN dengan cara melewati Ventilasi udara yang berada di samping dekat pintu belakang rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN selanjutnya pelaku mencongkel ventilasi udara tersebut dengan menggunakan pisau dapur yang terdakwa bawa dari rumah terdakwa, lalu Setelah terdakwa selesai mencongkel ventilasi udara tersebut, kemudian terdakwa memanjat dan masuk ke dalam rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN melewati ventilasi udara tersebut, selanjutnya setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN terdakwa melihat 1 (satu) unit Jetpam air merk SHIMIZU itu berada di bawah meja dapur lalu tedakwa mematahkan pipa yang tersambung dengan jetpam air merk SHIMIZU tersebut dengan maksud untuk membawa 1 (satu) unit jetpam tersebut selanjutnya setelah terdakwa berhasil mematahkan pipa tersebut, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin jetpam tersebut kemudian terdakwa pergi dari rumah kontrakan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN dengan membawa 1 (satu) unit mesin jetpam merk SHIMIZU tersebut melewati ventilasi udara yang sebelumnya terdakwa rusak terlebih dahulu,
- Bahwa setelah terdakwa mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit mesin Jetpam air merk SHIMIZU milik Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN selanjutnya 1 (satu) unit jetpam tersebut terdakwa simpan di depan rumah terdakwa dengan ditutupi pakaian yang sudah tidak terpakai milik terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang tanpa izin berupa 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus 14 Inch, Core i5 Gen 10, Warna Silver (Vivo Book) Ram 8 Gb HDD 512 G, Serial Nomor : S/N# L8N0CX02C030327 dan 1 (satu) unit mesin Jetpam air merk SHIMIZU milik Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN mengakibatkan Saksi NURHOLIS KAMALUDIN Bin (Alm) H. SAEPUDIN mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 11.125.000 (sebelas juta seratus dua puluh lima ribu ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa HASAN Bin ISHAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 65 Ayat 1 KUHP. --------------------------------------------------------------
Banjar, 16 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Muhammad Andre Bramintiya Prisma, S.H. Ajun Jaksa Madya Nip.199312262020121012
|