Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Bjr 1.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
2.Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
Arrasyid Ridlo Muharram Bin Asep Mahfudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1881/M.2.32.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
2Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arrasyid Ridlo Muharram Bin Asep Mahfudin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-18/BJR/07/2026

 

  1. TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

ARRASYID RIDLO MUHARRAM Bin ASEP MAHFUDIN

Tempat Lahir

:

Ciamis

Umur / Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 19 Juli 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingk. Wargamulya RT 19 RW 09 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

      

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 27 Juni 2026

2.

Penahanan

  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan Ketua PN

 

 

:

:

:

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 27 Juni 2026 s/d 16 Juli 2026

-

Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2026 s/d 04 Agustus 2026

Rutan, sejak tanggal 05 Agustus 2026 s/d 03 September 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa ARRASYID RIDLO MUHARRAM Bin ASEP MAHFUDIN pada sekira tanggal 08 November 2024 sampai dengan 09 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Lingk. Wargamulia RT 20 RW 09 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana berupa uang sejumlah Rp. 243.00.000,- (Dua ratus empat puluh tiga juta rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB EKO DARYANTO Bin TOTO (selanjutnya ditulis EKO) menghubungi IMAS YULIA NURHASANAH Binti KARSUM (selanjutnya ditulis sdr. IMAS) melalui pesan whatsapp mengatakan jika Terdakwa ingin menemui IMAS dan membicarakan sesuatu hal, selanjutnya pada pukul 16.00 WIB terdakwa dan EKO datang ke rumah IMAS yang beralamat di Lingk. Wargamulia RT 20 RW 09 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, lalu terdakwa berkata kepada IMAS untuk meminjam uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan terdakwa untuk keperluan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) berupa persiapan Pembangunan dapur MBG mengurus perizinan ke Notaris dan melakukan rehab bangunan dapur, 
  • Bahwa demi memuluskan niat terdakwa agar dapat mendapatkan uang dari IMAS maka terdakwa menjanjikan kepada IMAS akan diberikan keuntungan sebesar 10 % (Sepuluh persen) dari nilai pinjaman dan terdakwa akan mengembalikan uang pinjaman pada tanggal 10 Januari 2025, mendengar kata-kata manis terdakwa tersebut IMAS merasa tertarik dengan penawaran keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa  dan selain itu IMAS percaya karena saat itu terdakwa menjabat sebagai anggota DPRD Kota Banjar, namun karena saat itu IMAS hanya memiliki uang tunai sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat puluh sembilan juta rupiah) maka IMAS menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa secara tunai disaksikan oleh EKO dan WANTO RISWANTO Bin NEDI, kemudian terdakwa pulang.
  • Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu tanggal 08 November 2024 sampai dengan 09 Januari 2025 ketika terdakwa membutuhkan tambahan uang, terdakwa selalu meminta uang kepada  IMAS, lalu IMAS karena masih percaya dengan janji-janji manis terdakwa sebelumnya dan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPRD Kota Banjar tanpa ragu menyerahkan uang yang diminta oleh terdakwa dengan cara menitipkan uang tunai kepada  EKO atau mengirimkan uang melalui transfer bank dari rekening Bank BSI dengan Nomor : 7196707616 milik IMAS ke 3 (Tiga) rekening bank milik terdakwa yakni rekening Bank BRI dengan Nomor : 016201002524563, rekening bank BCA dengan Nomor : 2030713373 dan rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1770022256504, dengan rincian penyerahan uang sebagai berikut : 

No

Tanggal

Besaran (Rp)

Keterangan

1

08 November 2024

Rp. 49.000.000,-

Secara tunai diserahkan kepada

Terdakwa 

2

18 November 2024

Rp. 5.000.000,-

Transfer ke Bank BCA Nomor Rekening  : 2030713373 a.n Terdakwa 

3

18 November 2024

Rp. 5.000.000,-

Transfer ke Bank BCA Nomor Rekening  : 2030713373 a.n Terdakwa

4

19 November 2024

Rp. 5.000.000,-

Transfer ke Bank BCA Nomor Rekening  : 2030713373 a.n Terdakwa

5

29 November 2024

Rp. 15.000.000,-

Transfer ke Bank BCA Nomor Rekening  : 2030713373 a.n Terdakwa

6

10 Desember 2024 

Rp. 107.000.000,-

Transfer ke Bank BRI Nomor

Rekening : 016201002524563 a.n

Terdakwa

7

12 Desember 2024

Rp. 19.000.000,-

Transfer ke Bank BRI Nomor

Rekening : 016201002524563 a.n

Terdakwa

8

13 Desember 2024 

Rp. 14.000.000,-

Secara tunai diserahkan melalui Saksi

EKO DARYANTO

9

13 Desember 2024

Rp. 1.000.000,-

Secara tunai diserahkan melalui Saksi

EKO DARYANTO

10

20 Desember 2024

Rp. 10.000.000,-

Secara tunai diserahkan melalui Saksi

EKO DARYANTO

11

28 Desember 2024 

Rp. 7.900.000,-

Transfer ke Bank Mandiri Nomor

Rekening : 1770022256504 a.n

Terdakwa

12

28 Desember 2024

Rp. 2.100.000,-

Secara tunai diserahkan melalui Saksi

EKO DARYANTO

13

09 Januari 2025

Rp. 3.100.000,-

Secara tunai diserahkan melalui Saksi

EKO DARYANTO

TOTAL 

Rp. 243.100.000,-

 

  • Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan IMAS tanpa hak telah menggunakan uang milik IMAS dengan total sebesar Rp. 243.00.000,- (Dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) tersebut untuk keperluan pribadinya bukan untuk urusan persiapan MBG sebagaimana yang dijanjikan terdakwa keuntungan 10 ?ri nilai pinjaman kepada IMAS, yang mengakibatkan IMAS mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 243.00.000,- (Dua ratus empat puluh tiga juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa ARRASYID RIDLO MUHARRAM Bin ASEP MAHFUDIN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam 

Pasal 486 Undang – Undang RI         Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------

 

=================================== ATAU ====================================

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa ARRASYID RIDLO MUHARRAM Bin ASEP MAHFUDIN pada sekira tanggal 08 November 2024 sampai dengan 09 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Lingk. Wargamulia RT 20 RW 09 Kel. Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB EKO DARYANTO Bin TOTO (selanjutnya ditulis EKO) menghubungi IMAS YULIA NURHASANAH Binti KARSUM (selanjutnya ditulis sdr. IMAS) melalui pesan whatsapp mengatakan jika Terdakwa ingin menemui IMAS dan membicarakan sesuatu hal, selanjutnya pada pukul 16.00 WIB terdakwa dan EKO datang ke rumah IMAS yang beralamat di Lingk. Wargamulia RT 20 RW 09 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, lalu terdakwa berkata kepada IMAS untuk meminjam uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan terdakwa untuk keperluan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) berupa persiapan Pembangunan dapur MBG mengurus perizinan ke Notaris dan melakukan rehab bangunan dapur, 
  • Bahwa demi memuluskan niat terdakwa agar dapat mendapatkan uang dari IMAS maka terdakwa menjanjikan kepada IMAS akan diberikan keuntungan sebesar 10 % (Sepuluh persen) dari nilai pinjaman dan terdakwa akan mengembalikan uang pinjaman pada tanggal 10 Januari 2025, mendengar kata-kata manis terdakwa tersebut IMAS merasa tertarik dengan penawaran keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa  dan selain itu IMAS percaya karena saat itu terdakwa menjabat sebagai anggota DPRD Kota Banjar, namun karena saat itu IMAS hanya memiliki uang tunai sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat puluh sembilan juta rupiah) maka IMAS menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa secara tunai dipkan oleh EKO dan WANTO RISWANTO Bin NEDI, kemudian terdakwa pulang.
  • Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu tanggal 08 November 2024 sampai dengan 09 Januari 2025 ketika terdakwa membutuhkan tambahan uang, terdakwa selalu meminta uang kepada  IMAS, lalu IMAS karena masih percaya dengan janji-janji manis terdakwa sebelumnya dan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPRD kota banjar tanpa ragu menyerahkan uang yang diminta oleh terdakwa dengan cara menitipkan uang tunai kepada  EKO atau mengirimkan uang melalui transfer bank dari rekening Bank BSI dengan Nomor : 7196707616 milik IMAS ke 3 (Tiga) rekening bank milik terdakwa yakni rekening Bank BRI dengan Nomor : 016201002524563, rekening bank BCA dengan Nomor : 2030713373 dan rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1770022256504, dengan rincian penyerahan uang sebagai berikut : 

No

Tanggal

Besaran (Rp)

Keterangan

1

08 November 2024

Rp. 49.000.000,-

Secara tunai diserahkan kepada

Terdakwa 

2

18 November 2024

Rp. 5.000.000,-

Transfer ke Bank BCA Nomor Rekening  : 2030713373 a.n Terdakwa 

3

18 November 2024

Rp. 5.000.000,-

Transfer ke Bank BCA Nomor Rekening  : 2030713373 a.n Terdakwa

4

19 November 2024

Rp. 5.000.000,-

Transfer ke Bank BCA Nomor Rekening  : 2030713373 a.n Terdakwa

5

29 November 2024

Rp. 15.000.000,-

Transfer ke Bank BCA Nomor Rekening  : 2030713373 a.n Terdakwa

6

10 Desember 2024 

Rp. 107.000.000,-

Transfer ke Bank BRI Nomor

Rekening : 016201002524563 a.n

Terdakwa

7

12 Desember 2024

Rp. 19.000.000,-

Transfer ke Bank BRI Nomor

Rekening : 016201002524563 a.n

Terdakwa

8

13 Desember 2024 

Rp. 14.000.000,-

Secara tunai diserahkan melalui Saksi

EKO DARYANTO

9

13 Desember 2024

Rp. 1.000.000,-

Secara tunai diserahkan melalui Saksi

EKO DARYANTO

10

20 Desember 2024

Rp. 10.000.000,-

Secara tunai diserahkan melalui Saksi

EKO DARYANTO

11

28 Desember 2024 

Rp. 7.900.000,-

Transfer ke Bank Mandiri Nomor

Rekening : 1770022256504 a.n

Terdakwa

12

28 Desember 2024

Rp. 2.100.000,-

Secara tunai diserahkan melalui Saksi

EKO DARYANTO

13

09 Januari 2025

Rp. 3.100.000,-

Secara tunai diserahkan melalui Saksi

EKO DARYANTO

TOTAL 

Rp. 243.100.000,-

 

  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan uang dengan rangkaian kata-kata bohong dari IMAS maka terdakwa tanpa sepengetahuan IMAS tanpa hak telah menggunakan uang milik IMAS dengan total sebesar Rp. 243.00.000,- (Dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) tersebut untuk keperluan pribadinya bukan untuk urusan persiapan MBG sebagaimana yang dijanjikan terdakwa keuntungan 10 ?ri nilai pinjaman kepada IMAS. yang mengakibatkan IMAS mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 243.00.000,- (Dua ratus empat puluh tiga juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa ARRASYID RIDLO MUHARRAM Bin ASEP MAHFUDIN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam

Pasal 492 Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------

 

 

                                                                          Banjar, 28 Agustus 2026

                                                                                        Penuntut Umum

 

                                                      Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.

                                                   Ajun Jaksa NIP.19980227 202012 1005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya