INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 39/Pdt.P/2026/PN Bjr | 1.Prengki Tampubolon 2.Nadya Aprillia |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.P/2026/PN Bjr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa anak bernama:
1. Alvin Aprillio, lahir di Banjar pada tanggal 19-4-2015;
2. Naura Claudya, lahir di Banjar pada tanggal 27-6-2018;
3. Gracelyn Freya, lahir di Banjar pada tanggal 14-4-2024;
adalah anak sah/anak yang disahkan dari Para Pemohon, yaitu Prengki Tampubolon dan Nadya Aprillia;
3. Memerintahkan/mengizinkan Para Pemohon untuk mencatatkan dan/atau memperbaiki data mengenai status anak tersebut pada instansi administrasi kependudukan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
