INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2025/PN Bjr | Siti Mahidah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2025/PN Bjr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
• Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir dari tahun “1974” menjadi Tahun “1971“;
• Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar di banjar untuk mencatat tentang Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Pemohon No: 374/T/BJR/2007 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan:
• Membebaskan biaya perkara, karena Pemohon dalam keadaan Tidak Mampu berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu Nomor 400/56/Ds.2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kujangsar; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |