Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2024/PN Bjr | HENRI HIDAYATUL ROHMAN | ORKA ANGGER KURIKA Bin HERMAN KURNIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2024/PN Bjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/31/VII/2024/Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
N a m a : ORKA ANGGER KURIKA Bin HERMAN KURNIA; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Tempat Tgl Lahir : Banjar, 03 Agustus 2002 (21 Tahun); Pekerjaan : Buruh Harian Lepas; Agama : Islam; Kebangsaan/Suku : Indonesia / Sunda; Alamat : Lingk. Jadimulya RT 02/RW 05 Kel. Hegarsari Kec. Pataruman Kota Banjar.
(Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan).
Bahwa terdakwa Sdr. ORKA ANGGER KURIKA Bin HERMAN KURNIA telah melakukan Tindak Pidana Ringan Menggunakan atau Meminum yang Mengandung Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Gang Kersen – Lingk. Cikabuyutan Timur RT 01/RW 11 Kel. Hegarsari Kec. Pataruman Kota Banjar, Terdakwa meminum minuman beralkohol sebagaimana Barang Bukti yang telah disita yaitu :
Terdakwa mengaku telah meminum minuman beralkohol sebanyak kurang lebih ¾ (tiga per empat) botol, kemudian tertangkap tangan oleh Saksi Sdr. RIZAL MUHAMMAD FADHILAH Bin ARIF HARDIANA. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Saksi Sdr. SUDIRMAN Bin SUTISNA yang melihat Terdakwa meminum minuman beralkohol dan Saksi Sdr. ANTON SUGIHARTO MARTHENIA Bin ENDI HERDIANTO yang menerangkan bahwa Terdakwa membeli minuman beralkohol dari Saksi Sdr. ANTON SUGIHARTO MARTHENIA Bin ENDI HERDIANTO sebagaimana Barang Bukti yang disita.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Sdr. ORKA ANGGER KURIKA Bin HERMAN KURNIA diancam dengan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol yang berbunyi barang siapa melanggar Pasal 5 Peraturan Daerah ini (Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |