| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.B/2026/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 4.Muhammad Dheda Alifall |
1.DADAN SURYANA Als MEONG Bin AJAT SUDRAJAT 2.DARJO Bin SAHLI (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.B/2026/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-992/M.2.32.3/EOH.2/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM-06/BJR/04/2026
Terdakwa I
Terdakwa II
Terdakwa I
Terdakwa II
--------- Bahwa Terdakwa DADAN SURYANA Alias MEONG Bin AJAT SUDRAJAT dan DARJO Bin SAHLI (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026. Bertempat di Jalan Batulawang KM.64, Dusun Tembungkerta, RT.01/RW.09, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara bersama-sama dan bersekutu dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 08.45 WIB, terdakwa DADAN yang sedang menikmati kopi di parkiran PT.Sang Hyang Seri, tiba-tiba melihat terdakwa DARJO sedang memarkir kendaraan sepeda motornya diparkiran pertigaan jalan PT.Sang Hyang Seri, terdakwa DARJO saat itu sedang membawa pisang untuk dijual, dan bertemu dengan Terdakwa DADAN, kemudian terdakwa DARJO diajak oleh terdakwa DADAN untuk menggotong besi di gudang PT.Sang Hyang Seri dan dijanjikan oleh terdakwa DADAN, jika besi nya terjual, maka oleh terdakwa DADAN akan diberikan uang. Kemudian terdakwa DARJO dan terdakwa DADAN berangkat menuju gudang PT.Sang Hyang Seri dengan berjalan kaki, sesampainya di gudang PT.Sang Hyang Seri, terdakwa DARJO dan terdakwa DADAN masuk lewat pintu depan PT.Sang Hyang Seri yang kondisinya terbuka, kemudian terdakwa DARJO dan terdakwa DADAN melihat 1 (satu) buah plat besi cerobong penggiling padi tergeletak, lalu kedua terdakwa menggotong 1 (satu) buah plat besi cerobong penggiling padi tersebut kebelakang gudang PT.Sang Hyang Seri menuju bangunan mes yang sudah rusak, setelah itu terdakwa DARJO meninggalkan terdakwa DADAN, terdakwa DARJO melanjutkan aktivitasnya menjual pisang. Setelah beberapa lama terdakwa DARJO selesai menjual pisangnya, terdakwa DARJO dihubungi oleh terdakwa DADAN agar kembali ke PT.Sang Hyang Seri untuk membantu terdakwa DADAN. Bahwa saat terdakwa DARJO tiba di PT.Sang Hyang Seri, terdakwa DARJO ada melihat 1 (satu) buah besi persegi panjang dengan ukuran 2,5 meter, kemudian terdakwa DARJO menanyakan kepada terdakwa DADAN,”Darimana ini ?”, dijawab oleh terdakwa DADAN,”Saya mengambil sendiri dari dalam gudang”, kemudian terdakwa DARJO membantu memotong 1 (satu) buah besi persegi panjang dengan ukuran 2,5 meter menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi secara bergantian dengan terdakwa DADAN, cara memotongnya sambil meneteskan 1 (satu) buah sabun cair merek MAMA LEMON supaya licin dan tidak panas saat memotong. Bahwa pada pukul 16.00 WIB petugas Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan terkait adanya dugaan pencurian di PT.Sang Hyang Seri yang terletak di Pataruman, setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung berangkat ke PT.Sang Hyang Seri di Pataruman bersama unit Reskrim Polsek Pataruman Kota Banjar. Sesampainya di PT.Sang Hyang Seri Pataruman, Sekitar pukul 17.00 WIB petugas kepolisian mendapati kedua terdakwa sedang melakukan aktivitas pemotongan besi menggunakan gergaji besi, setelah itu petugas kepolisian mengamankan kedua terdakwa ke kantor Polres Banjar untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan daftar inventaris gudang PT.Sang Hyang Seri cabang Kota Banjar yang hilang, PT.Sang Hyang Seri mengalami kerugian :
Sehingga total keseluruhan dari kerugian yang dialami PT.Sang Hyang Seri cabang Kota Banjar sebesar Rp.27.200.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 18 Mei 2026 PENUNTUT UMUM
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
