Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Bjr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk TASINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Bjr
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TASINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.607.442,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi)
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjamannya kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan termasuk tunggakan pokok, tunggakan bunga dan denda keterlambatan sebesar :
Sisa pokok Rp. 127.229.125,- 
Bunga belum dibayar Rp. 39.378.317,- 
Jumlah   Rp. 166.607.442,-
(Seratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Empat ratus Empat Puluh Dua Rupiah)
Secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 2688 atas nama Tasinah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak