| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM- 15/BJR/08/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 19 Januari 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingk. Jadimulya RT 003 RW 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Kelas 2)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
12 Mei 2026
|
- Penahanan
|
:
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d tanggal 01 Juni 2026
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 02 Juni 2026 s/d tanggal 11 Juli 2026
|
- Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 12 Juli 2026 s/d tanggal 10 Agustus 2026
|
- Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 11 Agustus 2026 s/d tanggal 9 September 2026
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar sejak tanggal 27 Agustus 2026 s/d 15 September 2026
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar sejak tanggal 16 September 2026 s/d tanggal 15 Oktober 2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN bersama-sama dengan Saksi SOPYAN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar daerah Rancaekek Kabupaten Bandung, mengingat Terdakwa ditahan di Polres Banjar dan para saksi berada di Kota Banjar, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Banjar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai Pasal 69 KUHAP) di mana terdakwa melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, berupa sabu dengan berat netto 5,52 gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira pada bulan Mei tahun 2026 yang mana Terdakwa tidak ingat tanggal dan harinya, Terdakwa dihubungi SOPYAN als OPI IHSANUDIN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS (selanjutnya disebut SOPYAN) melalui telepon whatsapp yang menanyakan apakah Terdakwa bersedia bekerja dengan SOPYAN yaitu menempelkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa bersedia apabila diberikan ongkos, selanjutnya Terdakwa dan Saksi SOPYAN bersepakat yaitu SOPYAN memberikan uang secara transfer melalui aplikasi DANA sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Bandung serta meminta Terdakwa untuk tinggal sementara di sebuah kontrakan di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB SOPYAN menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp menyuruh Terdakwa untuk mengambil barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dan Terdakwa menjawab siap selanjutnya SOPYAN melalui aplikasi whatsapp mengirimkan titik lokasi (maps) di mana barang berupa Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (Sabu) tersebut disimpan, kemudian sesampainya Terdakwa di titik lokasi tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut dan pergi menuju kontrakan yang berada di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung, lalu setibanya di kontrakan tersebut Terdakwa kemudian membuka 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket yang berisikan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam silver tanpa merk, 1 (satu) buah plastik yang berisikan 50 (lima puluh) plastik kapsul tanpa merk, 1 (satu) paket plastik klip warna bening, dan 1 (satu) buah lakban berwarna coklat.
- Bahwa kemudian Terdakwa diminta oleh SOPYAN untuk menimbang barang berupa Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu), setelah dilakukan penimbangan barang tersebut diketahui beratnya 20 (dua puluh) gram, kemudian SOPYAN memerintahkan Terdakwa untuk membagi dan mengemas barang Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan rincian sebagai berikut:
- 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran S dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran M dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram.
kemudian Terdakwa memasukkan setiap paket barang Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ke dalam plastik kapsul.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di sekitar daerah Rancaekek Kabupaten Bandung tepatnya di dekat rel kereta api, Terdakwa kembali menghubungi SOPYAN melalui telepon whatsapp untuk memberitahukan bahwa Terdakwa akan memasang atau menempelkan paket Narkotika Golongan I jenis sabu, selanjutnya SOPYAN memerintahkan Terdakwa untuk memasang atau menempelkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa menancapkan paket tersebut ke dalam tanah, setelah itu Terdakwa mengirimkan titik lokasi (maps) serta foto lokasi di mana paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut disimpan kepada SOPYAN, kemudian Terdakwa secara berulang memasang atau menempelkan paket-paket narkotika tersebut di tempat yang berbeda-beda hingga seluruhnya mencapai 25 (dua puluh lima) titik lokasi (maps). Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh SOPYAN melalui telepon whatsapp yang memerintahkan Terdakwa untuk kembali membagi dan mengemas Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan rincian sebagai berikut:
- 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran S;
- 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran M.
Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB SOPYAN kembali memerintahkan Terdakwa untuk memasang atau menempelkan paket Narkotika Golongan I jenis sabu di dekat kontrakan yang beralamat di sekitar daerah Rancaekek Kabupaten Bandung kemudian Terdakwa mengirimkan titik lokasi (maps) serta foto lokasi di mana paket Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina tersebut disimpan kepada SOPYAN. Selanjutnya Saksi SOPYAN als OPI memerintahkan Terdakwa untuk kembali membagi dan mengemas Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) tersebut menjadi beberapa paket dengan rincian sebagai berikut:
- 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran S;
- 17 (tujuh belas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran M.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi SOPYAN als OPI untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah selesai membagi dan mengemas paket narkotika Golongan I jenis sabu serta Terdakwa meminta izin untuk membuka 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu ukuran S untuk Terdakwa gunakan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pulang menuju Kota Banjar dengan membawa paket narkotika tersebut dan sampai di Kota Banjar sekira pukul 15.00 WIB, kemudian sekira pukul 15.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Jadimulya RT 003 RW 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, lalu datang HENDRIK dan ILHAM SATRYADI (selanjutnya disebut ILHAM) (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar Lingkungan Jadimulya RT 003 RW 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar rawan terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu), kemudian HENDRIK dan ILHAM melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa disaksikan oleh BONI SETIAWAN (ketua RT setempat) lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone SAMSUNG tipe Galaxy M20 warna hitam No IMEI I : 354556104066389, No IMEI II : 354557104066387 dengan nomor whatsapp 085872365187, 1 (satu) buah handphone tipe Realme Note 60x warna hijau tosca No IMEI I : 862761070306752, No IMEI II : 862761070306745 dengan nomor whatsapp 08138914732, 1 (satu) buah tas berwarna hitam polet biru tua bertuliskan LENOVO yang berisikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisikan 16 (enam belas) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) siap edar dengan berat bruto 18,86 (delapan belas koma delapan puluh enam) gram dan berat netto 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan TOKO MAS LOTENG yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 14 (empat belas) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) siap edar dengan berat bruto 14,50 (empat belas koma lima puluh) gram dan berat netto 1,60 (satu koma enam puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam silver tanpa merk, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 7x10 cm yang berisikan 3 (tiga) buah plastik bening ukuran 5x8 cm, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 3x5 cm, dan 20 (dua puluh) buah plastik klip warna bening ukuran 2,5x3,5 cm, serta 1 (satu) buah tas warna biru merk EIGER yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) siap edar dengan berat bruto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 2 (dua) buah plastik kapsul tanpa merk, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas warna merah merk Neolite, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan uang tunai sebesar Rp.193.000,- (serratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang mana 3 (tiga) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp2000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) yang diakui adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan kepemilikan sah narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 065/13211/2026 tanggal 14 Maret 2026 dari PT Pegadaian Banjar dengan hasil penimbangan berupa narkotika Golongan I jenis sabu dengan rinciann sebagai berikut:
- 16 (enam belas) paket kapsul diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 18.86 gram dan berat netto 3,64 gram;
- 14 (empat belas) paket kapsul diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 14.50 gram dan berat netto 1.60 gram;
- 1 (satu) paket kapsul diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.47 gram dan berat netto 0.28 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0069 dengan Nomor Kode Sampel : 26.093.11.16.05.0069.K tanggal 15 Juni 2026 terhadap serbuk kristal bening dalam 16 (enam belas) plastik klip bening masing-masing dibalut tisu, dimasukkan dalam selongsong plastik bening berbentuk peluru dan dilakban coklat semuanya dimasukkan dalam 1 (satu) plastik bening adalah Metamfetamina Positif.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN bersama dengan Saksi SOPYAN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN bersama-sama dengan Saksi SOPYAN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar daerah Rancaekek Kabupaten Bandung, mengingat Terdakwa ditahan di Polres Banjar dan para saksi berada di Kota Banjar, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Banjar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai Pasal 69 KUHAP) di mana terdakwa melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” berupa sabu dengan berat netto 5,52 gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira pada bulan Mei tahun 2026 yang mana Terdakwa tidak ingat tanggal dan harinya, Terdakwa dihubungi SOPYAN als OPI IHSANUDIN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS (selanjutnya disebut SOPYAN) melalui telepon whatsapp yang menanyakan apakah Terdakwa bersedia bekerja dengan SOPYAN yaitu menempelkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa bersedia apabila diberikan ongkos, selanjutnya Terdakwa dan SOPYAN bersepakat yaitu SOPYAN memberikan uang secara transfer melalui aplikasi DANA sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Bandung serta meminta Terdakwa untuk tinggal sementara di sebuah kontrakan di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB SOPYAN als OPI menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp menyuruh Terdakwa untuk mengambil barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dan Terdakwa menjawab siap selanjutnya SOPYAN melalui aplikasi whatsapp mengirimkan titik lokasi (maps) di mana barang berupa Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (Sabu) tersebut disimpan, kemudian sesampainya Terdakwa di titik lokasi tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut dan pergi menuju kontrakan yang berada di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung, lalu setibanya di kontrakan tersebut Terdakwa kemudian membuka 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket yang berisikan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam silver tanpa merk, 1 (satu) buah plastik yang berisikan 50 (lima puluh) plastik kapsul tanpa merk, 1 (satu) paket plastik klip warna bening, dan 1 (satu) buah lakban berwarna coklat.
- Bahwa kemudian Terdakwa diminta oleh SOPYAN untuk menimbang barang berupa Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu), setelah dilakukan penimbangan barang tersebut diketahui beratnya 20 (dua puluh) gram, kemudian SOPYAN memerintahkan Terdakwa untuk membagi dan mengemas barang Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan rincian sebagai berikut:
- 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran S dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran M dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram.
kemudian Terdakwa memasukkan setiap paket barang Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ke dalam plastik kapsul.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di sekitar daerah Rancaekek Kabupaten Bandung tepatnya di dekat rel kereta api, Terdakwa kembali menghubungi SOPYAN melalui telepon whatsapp untuk memberitahukan bahwa Terdakwa akan memasang atau menempelkan paket Narkotika Golongan I jenis sabu, selanjutnya SOPYAN memerintahkan Terdakwa untuk memasang atau menempelkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa menancapkan paket tersebut ke dalam tanah, setelah itu Terdakwa mengirimkan titik lokasi (maps) serta foto lokasi di mana paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut disimpan kepada SOPYAN, kemudian Terdakwa secara berulang memasang atau menempelkan paket-paket narkotika tersebut di tempat yang berbeda-beda hingga seluruhnya mencapai 25 (dua puluh lima) titik lokasi (maps). Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh SOPYAN melalui telepon whatsapp yang memerintahkan Terdakwa untuk kembali membagi dan mengemas Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan rincian sebagai berikut:
- 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran S;
- 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran M.
Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB SOPYAN als OPI kembali memerintahkan Terdakwa untuk memasang atau menempelkan paket Narkotika Golongan I jenis sabu di dekat kontrakan yang beralamat di sekitar daerah Rancaekek Kabupaten Bandung kemudian Terdakwa mengirimkan titik lokasi (maps) serta foto lokasi di mana paket Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina tersebut disimpan kepada SOPYAN. Selanjutnya SOPYAN memerintahkan Terdakwa untuk kembali membagi dan mengemas Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) tersebut menjadi beberapa paket dengan rincian sebagai berikut:
- 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran S;
- 17 (tujuh belas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran M.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi SOPYAN untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah selesai membagi dan mengemas paket narkotika Golongan I jenis sabu serta Terdakwa meminta izin untuk membuka 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu ukuran S untuk Terdakwa gunakan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pulang menuju Kota Banjar dengan membawa paket narkotika tersebut dan sampai di Kota Banjar sekira pukul 15.00 WIB, kemudian sekira pukul 15.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Jadimulya RT 003 RW 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, lalu datang HENDRIK dan ILHAM SATRYADI (selanjutnya disebut ILHAM) (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar Lingkungan Jadimulya RT 003 RW 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar rawan terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu), kemudian HENDRIK dan ILHAM melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa disaksikan oleh BONI SETIAWAN (ketua RT setempat) lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone SAMSUNG tipe Galaxy M20 warna hitam No IMEI I : 354556104066389, No IMEI II : 354557104066387 dengan nomor whatsapp 085872365187, 1 (satu) buah handphone tipe Realme Note 60x warna hijau tosca No IMEI I : 862761070306752, No IMEI II : 862761070306745 dengan nomor whatsapp 08138914732, 1 (satu) buah tas berwarna hitam polet biru tua bertuliskan LENOVO yang berisikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisikan 16 (enam belas) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) siap edar dengan berat bruto 18,86 (delapan belas koma delapan puluh enam) gram dan berat netto 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan TOKO MAS LOTENG yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 14 (empat belas) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) siap edar dengan berat bruto 14,50 (empat belas koma lima puluh) gram dan berat netto 1,60 (satu koma enam puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam silver tanpa merk, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 7x10 cm yang berisikan 3 (tiga) buah plastik bening ukuran 5x8 cm, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 3x5 cm, dan 20 (dua puluh) buah plastik klip warna bening ukuran 2,5x3,5 cm, serta 1 (satu) buah tas warna biru merk EIGER yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) siap edar dengan berat bruto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 2 (dua) buah plastik kapsul tanpa merk, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas warna merah merk Neolite, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan uang tunai sebesar Rp.193.000,- (serratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang mana 3 (tiga) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp2000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) yang diakui adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan kepemilikan sah narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 065/13211/2026 tanggal 14 Maret 2026 dari PT Pegadaian Banjar dengan hasil penimbangan berupa narkotika Golongan I jenis sabu dengan rincian sebagai berikut:
- 16 (enam belas) paket kapsul diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 18,86 gram dan berat netto 3,64 gram;
- 14 (empat belas) paket kapsul diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 14,50 gram dan berat netto 1,60 gram;
- 1 (satu) paket kapsul diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram dan berat netto 0.28 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0069 dengan Nomor Kode Sampel : 26.093.11.16.05.0069.K tanggal 15 Juni 2026 terhadap serbuk kristal bening dalam 16 (enam belas) plastik klip bening masing-masing dibalut tisu, dimasukkan dalam selongsong plastik bening berbentuk peluru dan dilakban coklat smeuanya dimasukkan dalam 1 (satu) plastik bening adalah Metamfetamina Positif.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN bersama dengan Saksi SOPYAN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN bersama-sama dengan Saksi SOPYAN als OPI IHSANUDIN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Jadimulya RT 003 RW 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” berupa sabu dengan berat netto 5,52 gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pulang menuju Kota Banjar dengan membawa paket narkotika tersebut dan sampai di Kota Banjar sekira pukul 15.00 WIB, kemudian sekira pukul 15.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Jadimulya RT 003 RW 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, lalu datang HENDRIK dan ILHAM SATRYADI (selanjutnya disebut ILHAM) (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar Lingkungan Jadimulya RT 003 RW 008 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar rawan terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu), kemudian HENDRIK dan ILHAM melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa disaksikan oleh BONI SETIAWAN (ketua RT setempat) lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone SAMSUNG tipe Galaxy M20 warna hitam No IMEI I : 354556104066389, No IMEI II : 354557104066387 dengan nomor whatsapp 085872365187, 1 (satu) buah handphone tipe Realme Note 60x warna hijau tosca No IMEI I : 862761070306752, No IMEI II : 862761070306745 dengan nomor whatsapp 08138914732, 1 (satu) buah tas berwarna hitam polet biru tua bertuliskan LENOVO yang berisikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisikan 16 (enam belas) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) siap edar dengan berat bruto 18,86 (delapan belas koma delapan puluh enam) gram dan berat netto 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan TOKO MAS LOTENG yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 14 (empat belas) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) siap edar dengan berat bruto 14,50 (empat belas koma lima puluh) gram dan berat netto 1,60 (satu koma enam puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam silver tanpa merk, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 7x10 cm yang berisikan 3 (tiga) buah plastik bening ukuran 5x8 cm, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran 3x5 cm, dan 20 (dua puluh) buah plastik klip warna bening ukuran 2,5x3,5 cm, serta 1 (satu) buah tas warna biru merk EIGER yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) siap edar dengan berat bruto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 2 (dua) buah plastik kapsul tanpa merk, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas warna merah merk Neolite, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan uang tunai sebesar Rp.193.000,- (serratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang mana 3 (tiga) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp2000,- (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) yang diakui adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan kepemilikan sah narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 065/13211/2026 tanggal 14 Maret 2026 dari PT Pegadaian Banjar dengan hasil penimbangan berupa narkotika Golongan I jenis sabu dengan rincian sebagai berikut:
- 16 (enam belas) paket kapsul diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 18,86 gram dan berat netto 3,64 gram;
- 14 (empat belas) paket kapsul diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 14,50 gram dan berat netto 1,60 gram;
- 1 (satu) paket kapsul diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram dan berat netto 0.28 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0069 dengan Nomor Kode Sampel : 26.093.11.16.05.0069.K tanggal 15 Juni 2026 terhadap serbuk kristal bening dalam 16 (enam belas) plastik klip bening masing-masing dibalut tisu, dimasukkan dalam selongsong plastik bening berbentuk peluru dan dilakban coklat smeuanya dimasukkan dalam 1 (satu) plastik bening adalah Metamfetamina Positif.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa ADE MARTIN Als KAMPRET Bin (Alm) WARIS WAHYUDIN bersama dengan Saksi SOPYAN Als OPI Als OPIK Bin SAMBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------
Banjar, 08 Oktober 2026
Jaksa Penuntut Umum
Muhammad Andre Bramintiya Prisma, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012 |