Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Bjr MIA ANDINA, S.H. DIAN YOS PRASTYO Bin KUSWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2510/M.2.32/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA ANDINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN YOS PRASTYO Bin KUSWA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ANDI MAULANA, S.H, DkkDIAN YOS PRASTYO Bin KUSWA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-23/BJR/10/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

DIAN YOS PRASTYO Bin KUSWA

Tempat lahir

:

Cilacap

Umur / tanggal lahir

:

42 Tahun / 05 Mei 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Cimanggeng II Rt.04 Rw.02 Desa Panulisan Barat Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Kelas 2)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

20 Agustus 2026

  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 21 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 09 September 2026

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 10 September 2026 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2026

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar sejak tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 02 November 2026

 

  1. ISI DAKWAAN:

------ Bahwa Terdakwa DIAN YOS PRASTYO Bin KUSWA pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Masjid Nurul Hikmah yang beralamat di Dusun Randegan I Rt. 01 Rw. 01 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa DIAN YOS PRASTYO Bin KUSWA (selanjutnya disebut Terdakwa) mengendarai sepeda motor melintas di depan Masjid Nurul Hikmah yang beralamat di Dusun Randegan I Rt. 01 Rw. 01 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar. Saat itu, Terdakwa melihat kotak amal yang menempel pada dinding sebelah kanan depan pintu masjid tersebut. Kemudian Terdakwa berhenti di halaman masjid dan duduk di teras masjid sembari mengamati situasi sekitar. Setelah memastikan situasi di sekitar masjid aman dan sepi, Terdakwa langsung mencongkel pengait dari 3 (tiga) buah gembok yang terpasang pada kotak amal secara paksa dengan menggunakan kunci T ukuran 8 yang dibawanya hingga gembok-gembok tersebut menjadi rusak. Selanjutnya, Terdakwa melepas baut ukuran 8 (delapan) yang terpasang pada kotak amal tersebut, lalu Terdakwa membuka kotak amal dan langsung mengambil uang kurang lebih sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalamnya. Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam kantong kresek warna hitam, lalu menyimpannya ke dalam tas selempang warna cokelat yang dikenakannya. Setelah itu, Terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut.--------------------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa menggunakan uang yang diambilnya dari kotak amal tersebut untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.---------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal Masjid Nurul Hikmah tersebut mengakibatkan pihak DKL Masjid Nurul Hikmah mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa DIAN YOS PRASTYO Bin KUSWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Banjar, 22 Oktober 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Muhammad Andre Bramintiya Prisma, S.H.

       Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya