Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2024/PN Bjr | 1.Indra Sumarno, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.PRAGESTA SUDARSO, S.H 4.cok gede putra gautama |
ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2024/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2537/M.2.32.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/BJR/10/2024
a. Identitas terdakwa :
b. Status Penahanan:
c. Isi Dakwaan: ------------Bahwa Terdakwa ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lingkaran Langkaplancar RT. 002 / 002 Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------------------Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) berangkat dari rumah majenang dengan menaiki bus alladin menuju Kota Banjar, namun diperjalanan Terdakwa ELI berubah pikiran dan berhenti turun dari bus di jalan ciopat pasir kunyit Jawa Tengah, setelah itu Terdakwa ELI naik ojek dari Ciopat dengan tujuan ke Langensari dan Terdakwa ELI turun di Pasar Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, kemudia mampir di warung kopi sampai dengan pukul 24.00 WIB. Setelah itu Terdakwa ELI pergi dengan berjalan kaki menuju Pasar Langkap lewat jalan stasiun KA Langensari, ditengah perjalanan tersebut Terdakwa ELI mempunyai niat untuk Mengambil motor milik oranglain secara melawan hukum, kemudian Terdakwa ELI berjalan kaki melewati jalan gang, sesampainya di Lingk. Langkaplancar RT.002/002 Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar Terdakwa ELI melihat terdapat sepeda motor yang diparkirkan dekat garasi terbuka, kemudian terdakwa ELI memastikan kalau 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Vario Type NC12A1CBF A/T Tahun 2012 warna putih, Nomor polisi : Z-3014-X, Noka : MH1JFC115CK060452, Nosin : JFC1E1060480 Atas nama Pemerintah Kota Banjar itu ada dan sedang terparkir, kemudian dikarenakan niat Terdakwa ELI untuk mengambil motor milik orang lain secara melawan hukum sepeda motor tersebut. ---------------------------------------Sekira pukul 02.00 WIB pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 Terdakwa ELI masuk ke teras rumah dan diatas rak sepatu Terdakwa ELI melihat ada sebuah kunci sepeda motor, kemudian Terdakwa ELI mendorong 1 (Satu) Unit R2 merk Honda Vario Type NC12A1CBF A/T Tahun 2012, warna putih, Nopol : Z – 3014 – X, Noka : MH1JFC115CK060452, Nosin : JFC1E1060480 Atas nama Pemerintah Kota Banjar, keluar lalu setelah jauh dari rumah Saksi DEWI SEKARSARI Binti DEDE KURNIA YAHYA. kemudian Terdakwa ELI menyalakan sepeda motor tersebut dan pergi kearah Langesari setibanya di jembatan Pelangi kemudian Terdakwa ELI mencopot Plat nomor sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa ELI membuang plat tersebut dijembatan Pelangi ke sungai citanduy, setelah itu Terdakwa ELI membuka bagasi jok motor tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) buah STNK dengan nama pemilik Pemerintahan Kota Banjar. Selanjutnya Terdakwa ELI pulang kerumah dan keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa ELI cat body keseluruhan motor tersebut menggunakan cat pilok warna hitam kemudian Terdakwa ELI memposting sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook milik Terdakwa ELI dengan alamat email riyanriyadi@gmail.com dengan password 1985rizki, lalu setelah itu ada yang menanggapi dengan jawaban siap membeli sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan sepakat ketemuan untuk mekakukan COD di Pom Bensin madura dan terjadi sepakat jual beli motor tersebut. Kemudian Terdakwa ELI diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Banjar pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB di rumah yang beralamat Dusun Glewang RT 03 RW.01 Dusun Bener, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, kemudia Terdakwa ELI dibawa ke Polres Banjar.------------------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) dalam mengambil 1 (satu) Unit R2 Merk Honda Vario Type NC12A1CBF A/T Tahun 2012 warna putih, Nomor polisi : Z-3014-X, Noka : MH1JFC115CK060452, Nosin : JFC1E1060480 Atas nama Pemerintah Kota Banjar milik Saksi DEWI SEKARSARI Binti DEDE KURNIA YAHYA, tanpa sepengetahuan dan tidak seizin pemiliknya sehingga saksi DEWI SEKARSARI Binti DEDE KURNIA YAHYA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).-------------------------------- --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |