Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Bjr PRAGESTA SUDARSO, S.H REDI RIDWANSYAH Bin ADE SAEFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-708/M.2.32.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRAGESTA SUDARSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDI RIDWANSYAH Bin ADE SAEFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-12/BJR/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

REDI RIDWANSYAH Bin ADE SAEFUDIN

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 29 November 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingk. Cikabuyutan Rt. 02 Rw. 13 Kel. Hegarsari Kec. Pataruman Kota Banjar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. STATUS PENAHANAN

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 19 November 2024.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 20 November 2024 s/d tanggal 29 Desember 2024

Perpanjang PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 30 Desember 2024 s/d tanggal 28 Januari 2025

Perpanjang PN Kedua

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 29 Januari 2025 s/d tanggal 27 Februari 2025

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 28 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025

  1. ISI DAKWAAN

TUNGGAL

Bahwa Terdakwa REDI RIDWANSYAH Bin ADE SAEFUDIN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Perum Margina Regency yang beralamat di Dusun Pangasinan RT 08 RT 09 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telahh melakukan “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian peristiwa sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, Angggota Unit Timsus Sat Reskrim Polres Banjar melakukan Patroli Cyber di Media Sosial Facebook dan kemudian mendapati sebuah akun Facebook atas nama “Win Lose” terpasang nomor handphone 082129473504 dengan alamat email rwinlose@gmail.com dan password “Asdf1234@”, yang mana akun tersebut diduga telah mempromosikan perjudian online dengan nama situs RAJA CUAN. Kemudian Timsus Sat Reskrim Polres Banjar melakukan penelusuran terhadap pemilik akun “Win Lose” tersebut dan nomor handphone 082129473504 dan diketahui bahwa nomor handphone 082129473504 tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Anggota Unit Timsus Sat Reskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa yang berada di rumahnya yaitu di Perum Margina Regency yang beralamat di Dusun Pangasinan RT 08 RT 09 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Sesampainya di rumah Terdakwa, Anggota Unit Timsus Sat Reskrim Polres Banjar menginterogasi Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan nomor handphone 082129473504 serta kepemilikan akun Facebook atas nama “Win Lose” yang telah melakukan promosi judi online dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa nomor handphone dan akun Facebook tersebut miliknya dan mengakui telah melakukan promosi judi online melalui akun Facebook “Win Lose”.
  • Bahwa Terdakwa mempromosikan atau memposting judi online sebanyak 9 (Sembilan) situs judi online yang terdiri dari :
    1. TOMANTOTO, id : toman77, Pasword : asdf1234
    2. PBOWIN, id : winlose77, Pasword : asdf1234@
    3. HALO69 akun ke 1, id : vipmax, Pasword : asdf1234
    4. HALO69 akun ke 2, id : team069, Pasword : asd123
    5. PENDEKAR 138, id : jpmang44, Pasword : asdf1234@
    6. BIG138, id : winlose, Pasword : asdf1234
    7. RAJACUAN, id : winlose77, Pasword : Asdf1234@
    8. ODIN77, id : vipmax77, Pasword : asdf1234
    9. GB04D, id : winlose, Pasword : asdf1234
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi oleh Anggota Unit Timsus Sat Reskrim Polres Banjar kepada Terdakwa, ditemukan 3 (tiga) device yang digunakan Terdakwa dalam mempromosikan atau memposting situs judi online yaitu :
  1. 1 (satu) unit Handphone Merk XIAOMI Model 6A Warna Hitam.
  2. 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Model A54 Warna Biru.
  3. 1 (satu) unit Laptop Merk ACER Type ASPIRE 3 Model A314 Warna Hitam.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisis Redi Ridwansyah Pada Akun Judi Online Nomor : 017/STG/YRJANI/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, Hasil Analisis Forensik Digital menunjukkan bahwa “pada ketiga device tersebut didapati rangkaian timeline, history, akses akun, google akun, media sosial, jaringan, dan rangkaian keterhubungan terkait judi online yang diiklankan/promosikan oleh REDI RIDWANSYAH Bin ADE SAEFUDIN”.
  • Bahwa Terdakwa mempromosikan situs judi online sejak bulan Juli 2024. Pada bulan September 2024 sampai dengan Oktober 2024 Terdakwa menjadi Promotor dengan mempromosikan situs judi online pada media social Facebook sebanyak 2 (dua) hari sekali atau 4 (empat) hari sekali, dan Terdakwa merekrut orang melalui sosial media sebanyak 15 (lima belas) sebagai moderator untuk memenuhi target dalam mempromosikan situs judi online tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari website judi online pada bulan Juli 2024 adalah kurang dari Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) kemudian Terdakwa membagikan kepada 15 (lima belas) moderatornya, lalu pada bulan Agustus 2024 Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) kemudian Terdakwa membagikan kepada 15 (lima belas) moderatornya, lalu pada bulan September 2024 Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000.000,- kemudian Terdakwa membagikan kepada 15 (lima belas) moderatornya, dan pada bulan Oktober 2024 Terdakwa mendapatkan keuntungan hampir Rp. 63.000.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) yang masuk ke rekening Bank BCA Terdakwa, kemudian Terdakwa membagikan kepada 15 (lima belas) moderatornya, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

----- Perbuatan terdakwa REDI RIDWANSYAH Bin ADE SAEFUDIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang_Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Banjar, 11 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT  UMUM

 

 

 

PRAGESTA SUDARSO

Jaksa Pratama NIP. 19870630 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya