Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Bjr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk 1.SRI RIANTI
2.MAMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Bjr
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI RIANTI
2MAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.511.781,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjamannya kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan termasuk tunggakan pokok, tunggakan bunga dan denda keterlambatan sebesar :

Sisa pokok Rp. 61.685.399 ,-

Bunga belum dibayar Rp. 26.826.382 ,-

Jumlah Rp. 88.511.781,-

Secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor atas nama yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak