Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Bjr 1.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
2.Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
3.ALIF DARMAWAN MARUSZAMA,S.H.,M.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
TONY BERLIANTO WIBOWO Bin ( Alm) SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/M.2.32.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
2Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
3ALIF DARMAWAN MARUSZAMA,S.H.,M.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONY BERLIANTO WIBOWO Bin ( Alm) SUGITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/BJR/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

TONY BERLIANTO WIBOWO Bin SUGITO (Alm)

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur / tanggal lahir

:

37 Tahun / 23 November 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Desa RT.002/ RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Lulus)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

17 Februari 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik Polri

:

Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 17 Februari 2026 s/d tanggal 08 Maret 2026

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 9 Maret 2026 s/d tanggal 17 April 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026

 

  • Perpanjangan oleh ketua PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d tanggal 04 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa TONY BERLIANTO WIBOWO Bin SUGITO (alm) pada tanggal 21 bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Letjen Suwarto No. 4 Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar tepatnya  pada Kantor Bank BJB Cabang Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Mei 2018 Terdakwa mendapatkan pengalihan tender Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih Operasional TPPAS Regional Nambo untuk kegiatan Pengadaan Pengolahan Air Baku TPPAS Nambo di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Lingkungan UPTD Penggelolaan Sampah TPA/TPST Regional dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.200.000.000. (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Provinsi Jawa barat yang dilaksanakan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pengalihan tender Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih Operasional TPPAS Regional Nambo tersebut dari Saksi RUDI dengan biaya pengalihan sebesar 20?ri nilai pagu yaitu senilai Rp. 222.500.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membutuhkan modal untuk melakukan pekerjaan tersebut sehingga Terdakwa menghubungi Saksi VIAN KUSVIANTO Bin KUSWA selaku rekan Terdakwa, memohon untuk mencarikan Sertifikat Hak Milik yang nantinya akan disertakan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk permohonan pinjaman Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) Ke Bank dengan iming-iming akan memberikan Saksi VIAN perkerjaan proyek Bronjong di Kota Bandung Barat, selanjutnya Saksi VIAN pun menghubungi Saksi DHIKA HERIKA Bin SODIKIN KUSYADI yang dikenal oleh Saksi VIAN sebagai pemborong untuk menanyakan kepada siapa bisa meminjam Sertifikat Hak Milik, selanjutnya Saksi DHIKA menghubungi Korban WAHYU RISWANDI Bin JAKARIA dan memberitahu bahwa ada teman yang sedang membutuhkan sertifikat untuk melakukan pinjaman ke Bank dengan tujuan untuk mengerjakan proyek, kemudian Saksi DHIKA memberikan nomor Korban WAHYU kepada Saksi VIAN dan memberikan nomor Saksi VIAN kepada Korban WAHYU.
  • Bahwa selanjutnya Korban WAHYU menghubungi Saksi VIAN dan menanyakan “apakah benar ini dengan temannya saudara DIKA yang akan menyewa sertifikat yang nantinya akan dijaminkan ke Bank untuk modal proyek air baku di Bogor” kemudian Saksi VIAN menjawab “yang akan meminjam sertifikat yaitu Saudara TONI (Terdakwa)” kemudian Saksi VIAN bertanya Kembali “apabila menyewa sertifikat berapa persen?” dan dijawab oleh Korban WAHYU “3%, silahkan tanyakan kepada Saudara DIKA karena sudah biasa meminjam”. Setelah berkomunikasi dengan Korban WAHYU, Saksi VIAN menanyakan kepada Saksi DIKA terkait biaya tersebut, dan Saksi DIKA membenarkan bahwa biaya meminjam sertifikat tersebut memang 3?ri nilai pinjaman kredit”. Setelah itu Saksi VIAN menyampaikan kepada Terdakwa dan Terdakwa pun menyetujui hal tersebut, setelah adanya pernyataan setuju dari Terdakwa tersebut tersebut kemudian Saksi VIAN menginformasikan kembali kepada Korban WAHYU dan nantinya Korban WAHYU akan membawa sertifikat tersebut saat akad berlangsung atas saran dari Saksi DIKA.
  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa secara sadar dan sengaja menggerakan Saksi VIAN untuk membantu Terdakwa dalam mencarikan jaminan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) yang nantinya akan dipakai oleh Terdakwa untuk melakukan akad agunan.
  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan menjanjikan komisi senilai 3% kepada Korban WAHYU, akan tetapi pada kenyataannya Terdakwa malah menawar kembali nilai komisi tersebut sebanyak 2?n hanya membayar senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang seharusnya nilai 3% tersebut sebesar Rp.15.300.000 (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) setelah sertifikat milik Korban WAHYU menjadi agunan di Bank.
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak lolos dari BI Checking dan bertentangan dengan status kepegawaian sehingga Terdakwa yang mana tidak memiliki wewenang apa-apa sengaja menggerakan dan menunjuk Saksi DENA DEVIANA yang diketahui sebelumnya oleh Terdakwa memiliki standby loan (ditunjuk sebagai kuasa Direksi dari CV. PRATAMA SAKTI INTERNUSA perwakilan dari pihak Terdakwa) untuk melakukan pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dan Saksi MOHAMAD SUSMAN ALAMSYAH (ditunjuk sebagai kuasa Direksi dari CV. PRATAMA SAKTI INTERNUSA yakni untuk mengamankan pekerjaan dan uang komitmen terkait takeover pekerjaan sebesar 20% antara Terdakwa dengan Saksi RUDI) berdasarkan Akta Kuasa Direksi Nomor 17 tanggal 20 Agustus 2018.
  • Bahwa kemudian Korban WAHYU dengan membawa sertifikat miliknya melaksanakan perjanjian kredit dan pengikatan hak tanggungan di Bank BJB Cabang Kota Banjar dengan menyerahkan sertifikat miliknya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB yang bertempat di Jl. Letjen Suwarto No. 4 Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar tepatnya di Kantor Bank BJB Cabang Kota Banjar yang dihadiri oleh Karyawan BJB Cabang Banjar, Saksi SULYANATI selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kab. Ciamis, Saksi DENNA DEVIANA Bin DASIM dan Saksi MOHAMAD SUSMAN ALAMSYAH selaku Kuasa Direksi CV. PRATAMA SAKTI INTERNUSA sedangkan Terdakwa bersama Saksi VIAN, Saksi DIKA dan Sdr. BAMBANG juga berada di lokasi namun tidak mengikuti proses melainkan menunggu diluar/ warung samping Kantor Bank Bjb kota Banjar. Kemudian disepakati pinjaman Pihak Bank BJB merealisasi pinjaman kredit kontruksi sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa di warung samping Kantor Bank BJB Kota Banjar yang mana terdapat Korban WAHYU, Saksi VIAN KUSVIANTO Bin KUSWA, Saksi DIKA Bin YADI, dan Terdakwa, kemudian Terdakwa berbicara kepada Korban WAHYU “Pak Wahyu jangan 3?gaimana kalau 2%” selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Korban WAHYU menjawab “pokoknya sesuai dengan perjanjian seperti biasanya dan di jawab oleh Terdakwa “iya” dan sampai sekarang belum terlunasi.  
  • Bahwa mekanisme proses pencairan kredit sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) dilakukan secara 2 tahap namun untuk tahap kedua dengan melampirkan dokumen progres pekerjaan 50 %. Penarikan pinjaman Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) di Bank Bjb Kota Banjar tahap 1 (satu)sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa Hasil penarikan pinjaman kredit pinjaman Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) di Bank Bjb Kota Banjar tahap 1 (satu) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikuasi oleh Terdakwa di pergunakan Terdakwa untuk :
  1. Uang sebesar Rp. 222.500.000,- (Dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar biaya komitmen perkerjaan yang sebelumnya disepakati Terdakwa sebesar 20?ri nilai pagu pekerjaan).
  2. Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk Saksi WAHYU RISWANDI.
  3. Uang Rp. 5.151.000,- (lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) untuk Terdakwa.
  4. Uang sebesar Rp. 9.175.000,- (sembilan juta seratus tujuh puluh lima rupiah) untuk biaya notaris.
  5. Uang sebesar Rp. 3.173.428,- (tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) untuk Profisi.
  • Bahwa kemudian uang pinjaman pada tahap kesatu sudah habis akan tetapi Terdakwa belum melaksanakan pekerjaannya lalu Terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi VIAN dan menggunakan uang tersebut untuk melakukan pekerjaan dengan komitmen akan dibayar setelah adanya pencairan tahap kedua dari Bank BJB Cabang Banjar.
  • Bahwa kemudian pekerjaan tersebut baru mencapai sekira 10% kemudian Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi VIAN dan Saksi VIAN menerangkan “lengkapi dokumen saja untuk pengajuan tahap 2”,  selanjutnya karena progres pekerjaan baru mencapai 10 ?n apabila di ajukan tidak akan bisa sehingga Terdakwa dengan sengaja merubah dokumen tersebut menjadi progres 50 % lalu Terdakwa sekira bulan September 2018 menyerahkan dokumen tersebut ke Pihak Bank Bjb yaitu Saksi DIKI MUHAMAD SHIDIQ.
  • Bahwa pencairan pada tahap kedua tersebut berhasil dan dikirimkan ke rekening bersama atas nama Perusahaan CV. PRATAMA SAKTI INTERNUSA. Kemudian Terdakwa Tarik untuk dikuasi melalui cek sebesar kurang lebih Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Uang pencairan pada tahap kedua sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut Terdakwa gunakan diantaranya :
  1. Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk mengganti dana talang dari Saksi VIAN.
  2. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran tunggakan biaya upah kerja.
  3. Uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk Terdakwa.
  4. Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bayar hutang ke Saksi DENA.
  5. Uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk sewa kendaraan.-
  6. Uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk sarana sewa kantor dan pembayaran listrik.
  7. Uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) upah Saksi DENA.
  8. Uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Upah Sdr BAMBANG sebagai supir.
  • Bahwa uang pencairan pada tahap kedua sudah habis dan Terdakwa pun hanya menyelesaikan pekerjaan kurang lebih 15%.
  • Bahwa pihak Bank BJB sudah melakukan penagihan kepada pihak debitur namun dikarenakan sulit dihubungi dan tidak ada respon yang pasti sehingga pihak Bank Bjb Cabang Banjar melakukan pemberitahuan ke pemilik agunan yaitu Saksi WAHYU bahwa kondisi kreditur sudah di kategorikan macet.
  • Adapun Saksi WAHYU selaku pemilik agunan telah melakukan penyerahan pembayaran sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Waktu

Jumlah pembayaran

Penerima

1

26 Mei 2019

Rp. 100.000.000,-

DENI (Karyawan / Account officer (AO) Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit (PPK) Bank BJB Cabang Banjar)

2

22 Juni 2020

Rp. 200.000.000,-

DENI (Karyawan / Account officer (AO) Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit (PPK) Bank BJB Cabang Banjar)

3

17 Desember 2020

Rp. 50.000.000,-

DENI (Karyawan / Account officer (AO) Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit (PPK) Bank BJB Cabang Banjar)

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kepada Korban WAHYU, Korban WAHYU mengalami kerugian tidak bisa memegang sertifikat atas nama sendiri dan juga mengalami kerugian sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa TONY BERLIANTO WIBOWO Bin SUGITO pada tanggal 21 bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Bank BJB Cabang Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Mei 2018 Terdakwa mendapatkan pengalihan tender Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih Operasional TPPAS Regional Nambo untuk kegiatan Pengadaan Pengolahan Air Baku TPPAS Nambo di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Lingkungan UPTD Penggelolaan Sampah TPA/TPST Regional dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.200.000.000. (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Provinsi Jawa barat yang dilaksanakan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pengalihan tender Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih Operasional TPPAS Regional Nambo tersebut dari Saksi RUDI dengan biaya pengalihan sebesar 20?ri nilai pagu yaitu senilai Rp. 222.500.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membutuhkan modal untuk melakukan pekerjaan tersebut sehingga Terdakwa menghubungi Saksi VIAN KUSVIANTO Bin KUSWA selaku rekan Terdakwa, memohon untuk mencarikan Sertifikat Hak Milik yang nantinya akan disertakan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk permohonan pinjaman Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) Ke Bank dengan iming-iming akan memberikan Saksi VIAN perkerjaan proyek Bronjong di Kota Bandung Barat, selanjutnya Saksi VIAN pun menghubungi Saksi DHIKA HERIKA Bin SODIKIN KUSYADI yang dikenal oleh Saksi VIAN sebagai pemborong untuk menanyakan kepada siapa bisa meminjam Sertifikat Hak Milik, selanjutnya Saksi DHIKA menghubungi Korban WAHYU RISWANDI Bin JAKARIA dan memberitahu bahwa ada teman yang sedang membutuhkan sertifikat untuk melakukan pinjaman ke Bank dengan tujuan untuk mengerjakan proyek, kemudian Saksi DHIKA memberikan nomor Korban WAHYU kepada Saksi VIAN dan memberikan nomor Saksi VIAN kepada Korban WAHYU.
  • Bahwa selanjutnya Korban WAHYU menghubungi Saksi VIAN dan menanyakan “apakah benar ini dengan temannya saudara DIKA yang akan menyewa sertifikat yang nantinya akan dijaminkan ke Bank untuk modal proyek air baku di Bogor” kemudian Saksi VIAN menjawab “yang akan meminjam sertifikat yaitu Saudara TONI (Terdakwa)” kemudian Saksi VIAN bertanya Kembali “apabila menyewa sertifikat berapa persen?” dan dijawab oleh Korban WAHYU “3%, silahkan tanyakan kepada Saudara DIKA karena sudah biasa meminjam”. Setelah berkomunikasi dengan Korban WAHYU, Saksi VIAN menanyakan kepada Saksi DIKA terkait biaya tersebut, dan Saksi DIKA membenarkan bahwa biaya meminjam sertifikat tersebut memang 3?ri nilai pinjaman kredit”. Setelah itu Saksi VIAN menyampaikan kepada Terdakwa dan Terdakwa pun menyetujui hal tersebut, setelah adanya pernyataan setuju dari Terdakwa tersebut tersebut kemudian Saksi VIAN menginformasikan kembali kepada Korban WAHYU dan nantinya Korban WAHYU akan membawa sertifikat tersebut saat akad berlangsung atas saran dari Saksi DIKA.
  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa secara sadar dan sengaja menggerakan Saksi VIAN untuk membantu Terdakwa dalam mencarikan jaminan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) yang nantinya akan dipakai oleh Terdakwa untuk melakukan akad agunan.
  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan menjanjikan komisi senilai 3% kepada Korban WAHYU, akan tetapi pada kenyataannya Terdakwa malah menawar kembali nilai komisi tersebut sebanyak 2?n hanya membayar senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang seharusnya nilai 3% tersebut sebesar Rp.15.300.000 (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) setelah sertifikat milik Korban WAHYU menjadi agunan di Bank.
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak lolos dari BI Checking dan bertentangan dengan status kepegawaian sehingga Terdakwa yang mana tidak memiliki wewenang apa-apa sengaja menggerakan dan menunjuk Saksi DENA DEVIANA yang diketahui sebelumnya oleh Terdakwa memiliki standby loan (ditunjuk sebagai kuasa Direksi dari CV. PRATAMA SAKTI INTERNUSA perwakilan dari pihak Terdakwa) untuk melakukan pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dan Saksi MOHAMAD SUSMAN ALAMSYAH (ditunjuk sebagai kuasa Direksi dari CV. PRATAMA SAKTI INTERNUSA yakni untuk mengamankan pekerjaan dan uang komitmen terkait takeover pekerjaan sebesar 20% antara Terdakwa dengan Saksi RUDI) berdasarkan Akta Kuasa Direksi Nomor 17 tanggal 20 Agustus 2018.
  • Bahwa kemudian Korban WAHYU dengan membawa sertifikat miliknya melaksanakan perjanjian kredit dan pengikatan hak tanggungan di Bank BJB Cabang Kota Banjar dengan menyerahkan sertifikat miliknya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB yang bertempat di Jl. Letjen Suwarto No. 4 Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar tepatnya di Kantor Bank BJB Cabang Kota Banjar yang dihadiri oleh Karyawan BJB Cabang Banjar, Saksi SULYANATI selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kab. Ciamis, Saksi DENNA DEVIANA Bin DASIM dan Saksi MOHAMAD SUSMAN ALAMSYAH selaku Kuasa Direksi CV. PRATAMA SAKTI INTERNUSA sedangkan Terdakwa bersama Saksi VIAN, Saksi DIKA dan Sdr. BAMBANG juga berada di lokasi namun tidak mengikuti proses melainkan menunggu diluar/ warung samping Kantor Bank Bjb kota Banjar. Kemudian disepakati pinjaman Pihak Bank BJB merealisasi pinjaman kredit kontruksi sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa di warung samping Kantor Bank BJB Kota Banjar yang mana terdapat Korban WAHYU, Saksi VIAN KUSVIANTO Bin KUSWA, Saksi DIKA Bin YADI, dan Terdakwa, kemudian Terdakwa berbicara kepada Korban WAHYU “Pak Wahyu jangan 3?gaimana kalau 2%” selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Korban WAHYU menjawab “pokoknya sesuai dengan perjanjian seperti biasanya dan di jawab oleh Terdakwa “iya” dan sampai sekarang belum terlunasi.  
  • Bahwa mekanisme proses pencairan kredit sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) dilakukan secara 2 tahap namun untuk tahap kedua dengan melampirkan dokumen progres pekerjaan 50 %. Penarikan pinjaman Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) di Bank Bjb Kota Banjar tahap 1 (satu)sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa Hasil penarikan pinjaman kredit pinjaman Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) di Bank Bjb Kota Banjar tahap 1 (satu) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikuasi oleh Terdakwa di pergunakan Terdakwa untuk :
  1. Uang sebesar Rp. 222.500.000,- (Dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar biaya komitmen perkerjaan yang sebelumnya disepakati Terdakwa sebesar 20?ri nilai pagu pekerjaan).
  2. Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk Saksi WAHYU RISWANDI.
  3. Uang Rp. 5.151.000,- (lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) untuk Terdakwa.
  4. Uang sebesar Rp. 9.175.000,- (sembilan juta seratus tujuh puluh lima rupiah) untuk biaya notaris.
  5. Uang sebesar Rp. 3.173.428,- (tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) untuk Profisi.
  • Bahwa kemudian uang pinjaman pada tahap kesatu sudah habis akan tetapi Terdakwa belum melaksanakan pekerjaannya lalu Terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi VIAN dan menggunakan uang tersebut untuk melakukan pekerjaan dengan komitmen akan dibayar setelah adanya pencairan tahap kedua dari Bank BJB Cabang Banjar.
  • Bahwa kemudian pekerjaan tersebut baru mencapai sekira 10% kemudian Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi VIAN dan Saksi VIAN menerangkan “lengkapi dokumen saja untuk pengajuan tahap 2”,  selanjutnya karena progres pekerjaan baru mencapai 10 ?n apabila di ajukan tidak akan bisa sehingga Terdakwa dengan sengaja merubah dokumen tersebut menjadi progres 50 % lalu Terdakwa sekira bulan September 2018 menyerahkan dokumen tersebut ke Pihak Bank Bjb yaitu Saksi DIKI MUHAMAD SHIDIQ.
  • Bahwa pencairan pada tahap kedua tersebut berhasil dan dikirimkan ke rekening bersama atas nama Perusahaan CV. PRATAMA SAKTI INTERNUSA. Kemudian Terdakwa Tarik untuk dikuasi melalui cek sebesar kurang lebih Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Uang pencairan pada tahap kedua sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut Terdakwa gunakan diantaranya :
  1. Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk mengganti dana talang dari Saksi VIAN.
  2. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran tunggakan biaya upah kerja.
  3. Uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk Terdakwa.
  4. Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bayar hutang ke Saksi DENA.
  5. Uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk sewa kendaraan.-
  6. Uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk sarana sewa kantor dan pembayaran listrik.
  7. Uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) upah Saksi DENA.
  8. Uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Upah Sdr BAMBANG sebagai supir.
  • Bahwa uang pencairan pada tahap kedua sudah habis dan Terdakwa pun hanya menyelesaikan pekerjaan kurang lebih 15%.
  • Bahwa pihak Bank BJB sudah melakukan penagihan kepada pihak debitur namun dikarenakan sulit dihubungi dan tidak ada respon yang pasti sehingga pihak Bank Bjb Cabang Banjar melakukan pemberitahuan ke pemilik agunan yaitu Saksi WAHYU bahwa kondisi kreditur sudah di kategorikan macet.
  • Adapun Saksi WAHYU selaku pemilik agunan telah melakukan penyerahan pembayaran sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Waktu

Jumlah pembayaran

Penerima

1

26 Mei 2019

Rp. 100.000.000,-

DENI (Karyawan / Account officer (AO) Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit (PPK) Bank BJB Cabang Banjar)

2

22 Juni 2020

Rp. 200.000.000,-

DENI (Karyawan / Account officer (AO) Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit (PPK) Bank BJB Cabang Banjar)

3

17 Desember 2020

Rp. 50.000.000,-

DENI (Karyawan / Account officer (AO) Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit (PPK) Bank BJB Cabang Banjar)

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kepada Korban WAHYU, Korban WAHYU mengalami kerugian tidak bisa memegang sertifikat atas nama sendiri dan juga mengalami kerugian sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Banjar, 19 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Muhammad Andre Bramintiya Prisma, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya