Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.SUKARNI WINARTI, SH
FAUZAN SAHID Als OJAN Bin SAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1801/M.2.32.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2SUKARNI WINARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN SAHID Als OJAN Bin SAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/BJR/08/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                      :     FAUZAN SAHID Als OJAN Bin SAHIDIN

Tempat lahir                         :     Ciamis

Umur / Tgl. Lahir                  :     20 tahun 10 bulan / 16 Agustus 2004

Jenis Kelamin                      :     Laki - laki

Kebangsaan /                           

Kewarganegaraan                :     Indonesia

Tempat tinggal                     :     Dsn. Sukamukti Rt. 015 Rw. 005 kel/Ds. Puloerang Kec. Lakbok Kab. Ciamis 

A g a m a                             :     Islam

Pekerjaan                             :     Tidak bekerja

Pendidikan                           :     SMP

B.  PENAHANAN (RUTAN) :

  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 09 April 2025 s/d 28 April 2025

  • Perpanjangan PU

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 29 April 2025 s/d 07 Juni 2025

  • Perpanjangan Ketua PN Pertama

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 08 Juni 2025 s/d 07 Juli 2025

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025

  • Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 14 Agustus 2025

C.  DAKWAAN :

PERTAMA

------------ Bahwa ia Terdakwa FAUZAN SAHID Als OJAN Bin SAHIDIN telah bersekutu dengan saksi Anak RIVA SAEPULLOH dan saksi Anak ACEP PERMANA Als UCEP Bin WAWAN (berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 Sekitar Pukul 22.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sukamukti Rt. 015 Rw. 005 Kel/Ds. Poluerang Kec. Lakbok Kab. Ciamis,  berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya Sat Res Narkoba Polres Banjar diantaranya saksi Priyatmoko dan saksi Wawan Prasetyo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Anak Riva dan saksi Anak Sutioso, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah bekas Bungkus Rokok Merk MAGNUM yang berisik, yang akan dijual kepada Sdr. Raya dan Ipul (DPO), dan berdasarkan introgasi diketahui bahwa saksi Anak Riva dan Anak Sutiono mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila dari terdakwa, kemudian saksi Anak Riva menunjukan keberadaan terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib saksi Priyatmoko bersama saksi Wawan Prasetyo dan beberapa anggota lainnya mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat Dsn. Sukamukti Rt.015 Rw.005 Kel/Ds. Poluerang Kec. Lakbok Kab. Ciamis sedang ketika bermain PS (Play Stasion) kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tinggal terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Buah rokok merk Dji Sam Soe Refil yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila seberat 1 (satu) R/Gram,  Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdiri dari 1 (satu) Lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) Buah Handphone merk SAMSUNG type S10 warna biru no simcard : 081916093451, No IMEI : 355724101578561 yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut dengan barang buktinya di bawa ke kantor Polres Banjar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa  terdakwa telah menjual Narkotika Golongan I Jenis kepada saksi Anak RIVA SAEPULOH Als EPUL Bin KARSIDI.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila dari Aplikasi Instragram dengan nama akun “DEWI FORTUNA.ACT” sudah 3 (tiga) kali yaitu :
  • Yang pertama awalnya terdakwa melihat Aplikasi Instragram lalu muncul di beranda nama akun “DEWI FORTUNA.ACT” membuat promosi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di daerah tasikmalaya lalu Terdakwa melihat profil akun tersebut lalu Terdakwa menanyakan kepada akun tersebut tentang promosi yang di iklankan lalu akun tersebut manjawab benar setelah itu Terdakwa memesan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila sebanyak 1 (satu) R/Gram setelah itu akun tersebut menyuruh Terdakwa transfer terlebih dahulu ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) lalu Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) menggunakan aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor (081916093451) setelah itu terdakwa mengirim bukti transfer ke akun “DEWI FORUNA.ACT” lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” mengirim Terdakwa Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan kemudian Terdakwa pergi mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di daerah indihiang Kab.tasikmalaya.
  • Yang kedua  terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) menggunakan aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor (081916093451) setelah itu Terdakwa mengirim bukti transfer ke akun “DEWI FORTUNA.ACT” lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” mengirim Terdakwa Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan tidak lama kemudian saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP datang kerumah Terdakwa dan menanyakan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila kepada Terdakwa lalu Terdakwa jawab sudah beli tinggal mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di daerah dekat jembatan cihaur Kab.Ciamis lalu saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP menawarkan diri untuk mengambil Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan kemudian Terdakwa mengijinkan saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli bensi setelah itu saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP pergi  tidak lama kemudian saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP datang kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila ukuran 2 (dua) R/Gram kamudian menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa membuat 1 (satu) linting Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila untuk di gunakan bersama saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP setelah habis 1 (satu) linting Terdakwa membuat 1 (satu) linting lagi kemudian Terdakwa memberikannya kepada saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP dan pergi meninggalkan terdakwa. 
  • Yang ketiga awalnya Terdakwa bersama saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP sedang di rumah Terdakwa yang beralamat Dsn. Sukamukti Rt.015 Rw.005 Kel/Ds. Poluerang Kec. Lakbok Kab. Ciamis laluTerdakwamendapatkan pesan melalui WhatsApp dari Sdr. MARTIN menanyakan info kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP lalu saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP menjawab hayu setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. MARTIN datang kerumah Terdakwa tidak lama kemudian Sdr. MARTIN datang setelah itu Terdakwa bersama saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP dan Sdr. MARTIN patungan untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila setelah itu Terdakwa membuka Aplikasi Instragram  dan mengirim pesan ke akun “DEWI FORTUNA.ACT” dengan maksud memesan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” menjawab ready silahkan melakukan transfer kemudian Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) menggunakan aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor (081916093451) setelah itu Terdakwa mengirim bukti transfer ke akun “DEWI FORTUNA.ACT” lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” mengirim Terdakwa Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan kemudian saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP pergi sendiri mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila yang di simpan di daerah sukamaju Kab.Ciamis setelah itu saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP datang kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila ukuran 5 (lima) R/Gram kamudian menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa membagi 3 (tiga) yang mana saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP sebanyak 1 (satu) R/Gram, Sdr. MARTIN sebanyak 1 (satu) R/Gram dan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) R/Gram setelah itu Terdakwa saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP dan Sdr. MARTIN menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila tersebut.
  • Bahwa Anak Riva dan Anak Sutioso telah membeli  Narkotika jenis tembakau gorilla kepada kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu : 
  • Yang pertama pada hari dan tanggal lupa pada bulan Februari 2025 sekira pukul 21.00 wib sebanyak 2 (dua) batang / linting dengan harga sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). 
  • Yang kedua hari senin tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 23.00 wib sebanyak  sebanyak 6 (enam) linting dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). 
  • Yang ketiga pada hari minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 21.30 wib  sebanyak 7 (Tujuh) linting dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).  

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat dalam hal perbuatan  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I   dalam bentuk bukan tanaman  tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2080/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.FARM, Apt, Dkk yang menerangkan Hasil Pengujian terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9783 gram  diberi nomor  barang bukti 1172/2025/OF.  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1172/2025/OF

 

MDMB-4en PINACA

            Kesimpulan                 :  Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1172/2025/OF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA

            Interpretasi Hasil         :  MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   -------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa FAUZAN SAHID Als OJAN Bin SAHIDIN telah bersekutu dengan saksi Anak RIVA SAEPULLOH dan saksi Anak ACEP PERMANA Als UCEP Bin WAWAN (berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 Sekitar Pukul 22.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sukamukti Rt. 015 Rw. 005 Kel/Ds. Poluerang Kec. Lakbok Kab. Ciamis,  berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya Sat Res Narkoba Polres Banjar diantaranya saksi Priyatmoko dan saksi Wawan Prasetyo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Anak Riva dan saksi Anak Sutioso, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah bekas Bungkus Rokok Merk MAGNUM yang berisik, yang akan dijual kepada Sdr. Raya dan Ipul (DPO), dan berdasarkan introgasi diketahui bahwa saksi Anak Riva dan Anak Sutiono mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila dari terdakwa, kemudian saksi Anak Riva menunjukan keberadaan terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib saksi Priyatmoko bersama saksi Wawan Prasetyo dan beberapa anggota lainnya mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat Dsn. Sukamukti Rt.015 Rw.005 Kel/Ds. Poluerang Kec. Lakbok Kab. Ciamis sedang ketika bermain PS (Play Stasion) kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tinggal terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Buah rokok merk Dji Sam Soe Refil yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila seberat 1 (satu) R/Gram,  Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdiri dari 1 (satu) Lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) Buah Handphone merk SAMSUNG type S10 warna biru no simcard : 081916093451, No IMEI : 355724101578561 yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut dengan barang buktinya di bawa ke kantor Polres Banjar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa  terdakwa telah menjual Narkotika Golongan I Jenis kepada saksi Anak RIVA SAEPULOH Als EPUL Bin KARSIDI.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila dari Aplikasi Instragram dengan nama akun “DEWI FORTUNA.ACT” sudah 3 (tiga) kali yaitu :
  • Yang pertama awalnya terdakwa melihat Aplikasi Instragram lalu muncul di beranda nama akun “DEWI FORTUNA.ACT” membuat promosi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di daerah tasikmalaya lalu Terdakwa melihat profil akun tersebut lalu Terdakwa menanyakan kepada akun tersebut tentang promosi yang di iklankan lalu akun tersebut manjawab benar setelah itu Terdakwa memesan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila sebanyak 1 (satu) R/Gram setelah itu akun tersebut menyuruh Terdakwa transfer terlebih dahulu ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) lalu Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) menggunakan aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor (081916093451) setelah itu terdakwa mengirim bukti transfer ke akun “DEWI FORUNA.ACT” lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” mengirim Terdakwa Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan kemudian Terdakwa pergi mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di daerah indihiang Kab.tasikmalaya.
  • Yang kedua  terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) menggunakan aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor (081916093451) setelah itu Terdakwa mengirim bukti transfer ke akun “DEWI FORTUNA.ACT” lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” mengirim Terdakwa Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan tidak lama kemudian saksi ACEP Als OCEP Als ASEP datang kerumah Terdakwa dan menanyakan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila kepada Terdakwa lalu Terdakwa jawab sudah beli tinggal mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di daerah dekat jembatan cihaur Kab.Ciamis lalu saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP menawarkan diri untuk mengambil Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan kemudian Terdakwa mengijinkan saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli bensi setelah itu saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP pergi  tidak lama kemudian saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP datang kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila ukuran 2 (dua) R/Gram kamudian menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa membuat 1 (satu) linting Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila untuk di gunakan bersama saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP setelah habis 1 (satu) linting Terdakwa membuat 1 (satu) linting lagi kemudian Terdakwa memberikannya kepada saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP dan pergi meninggalkan terdakwa. 
  • Yang ketiga awalnya Terdakwa bersama saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP sedang di rumah Terdakwa yang beralamat Dsn. Sukamukti Rt.015 Rw.005 Kel/Ds. Poluerang Kec. Lakbok Kab. Ciamis laluTerdakwamendapatkan pesan melalui WhatsApp dari Sdr. MARTIN menanyakan info kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP lalu saksi ACEP Als OCEP Als ASEP menjawab hayu setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. MARTIN datang kerumah Terdakwa tidak lama kemudian Sdr. MARTIN datang setelah itu Terdakwa bersama saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP dan Sdr. MARTIN patungan untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila setelah itu Terdakwa membuka Aplikasi Instragram  dan mengirim pesan ke akun “DEWI FORTUNA.ACT” dengan maksud memesan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” menjawab ready silahkan melakukan transfer kemudian Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) menggunakan aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor (081916093451) setelah itu Terdakwa mengirim bukti transfer ke akun “DEWI FORTUNA.ACT” lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” mengirim Terdakwa Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan kemudian saksi ACEP Als OCEP Als ASEP pergi sendiri mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila yang di simpan di daerah sukamaju Kab.Ciamis setelah itu saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP datang kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila ukuran 5 (lima) R/Gram kamudian menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa membagi 3 (tiga) yang mana saksi ACEP Als OCEP Als ASEP sebanyak 1 (satu) R/Gram, Sdr. MARTIN sebanyak 1 (satu) R/Gram dan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) R/Gram setelah itu Terdakwa saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP dan Sdr. MARTIN menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila tersebut.
  • Bahwa Anak Riva dan Anak Sutioso telah membeli  Narkotika jenis tembakau gorilla kepada kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu : 
  • Yang pertama pada hari dan tanggal lupa pada bulan Februari 2025 sekira pukul 21.00 wib sebanyak 2 (dua) batang / linting dengan harga sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). 
  • Yang kedua hari senin tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 23.00 wib sebanyak  sebanyak 6 (enam) linting dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). 
  • Yang ketiga pada hari minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 21.30 wib  sebanyak 7 (Tujuh) linting dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).  

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat dalam hal perbuatan  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I   dalam bentuk bukan tanaman  tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2080/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.FARM, Apt, Dkk yang menerangkan Hasil Pengujian terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9783 gram  diberi nomor  barang bukti 1172/2025/OF.  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1172/2025/OF

 

MDMB-4en PINACA

            Kesimpulan                 :  Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1172/2025/OF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA

            Interpretasi Hasil         :  MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   -------------------------

ATAU

KETIGA

------------ Bahwa ia Terdakwa FAUZAN SAHID Als OJAN Bin SAHIDIN telah bersekutu dengan saksi ACEP PERMANA Als UCEP Bin WAWAN (berkas perkara terpisah)  pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 Sekitar Pukul 22.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sukamukti Rt. 015 Rw. 005 Kel/Ds. Poluerang Kec. Lakbok Kab. Ciamis,  berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya Sat Res Narkoba Polres Banjar diantaranya saksi Priyatmoko dan saksi Wawan Prasetyo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Anak Riva dan saksi Anak Sutioso, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah bekas Bungkus Rokok Merk MAGNUM yang berisik, yang akan dijual kepada Sdr. Raya dan Ipul (DPO), dan berdasarkan introgasi diketahui bahwa saksi Anak Riva dan Anak Sutiono mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila dari terdakwa, kemudian saksi Anak Riva menunjukan keberadaan terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib saksi Priyatmoko bersama saksi Wawan Prasetyo dan beberapa anggota lainnya mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat Dsn. Sukamukti Rt.015 Rw.005 Kel/Ds. Poluerang Kec. Lakbok Kab. Ciamis sedang ketika bermain PS (Play Stasion) kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tinggal terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Buah rokok merk Dji Sam Soe Refil yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila seberat 1 (satu) R/Gram,  Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdiri dari 1 (satu) Lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) Buah Handphone merk SAMSUNG type S10 warna biru no simcard : 081916093451, No IMEI : 355724101578561 yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut dengan barang buktinya di bawa ke kantor Polres Banjar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa  terdakwa telah menjual Narkotika Golongan I Jenis kepada saksi Anak RIVA SAEPULOH Als EPUL Bin KARSIDI.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila dari Aplikasi Instragram dengan nama akun “DEWI FORTUNA.ACT” sudah 3 (tiga) kali yaitu :
  • Yang pertama awalnya terdakwa melihat Aplikasi Instragram lalu muncul di beranda nama akun “DEWI FORTUNA.ACT” membuat promosi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di daerah tasikmalaya lalu Terdakwa melihat profil akun tersebut lalu Terdakwa menanyakan kepada akun tersebut tentang promosi yang di iklankan lalu akun tersebut manjawab benar setelah itu Terdakwa memesan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila sebanyak 1 (satu) R/Gram setelah itu akun tersebut menyuruh Terdakwa transfer terlebih dahulu ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) lalu Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) menggunakan aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor (081916093451) setelah itu terdakwa mengirim bukti transfer ke akun “DEWI FORUNA.ACT” lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” mengirim Terdakwa Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan kemudian Terdakwa pergi mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di daerah indihiang Kab.tasikmalaya.
  • Yang kedua  terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) menggunakan aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor (081916093451) setelah itu Terdakwa mengirim bukti transfer ke akun “DEWI FORTUNA.ACT” lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” mengirim Terdakwa Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan tidak lama kemudian saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP datang kerumah Terdakwa dan menanyakan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila kepada Terdakwa lalu Terdakwa jawab sudah beli tinggal mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di daerah dekat jembatan cihaur Kab.Ciamis lalu saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP menawarkan diri untuk mengambil Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan kemudian Terdakwa mengijinkan saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli bensi setelah itu saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP pergi  tidak lama kemudian saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP datang kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila ukuran 2 (dua) R/Gram kamudian menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa membuat 1 (satu) linting Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila untuk di gunakan bersama saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP setelah habis 1 (satu) linting Terdakwa membuat 1 (satu) linting lagi kemudian Terdakwa memberikannya kepada saksi AnakACEP Als OCEP Als ASEP dan pergi meninggalkan terdakwa. 
  • Yang ketiga awalnya Terdakwa bersama saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP sedang di rumah Terdakwa yang beralamat Dsn. Sukamukti Rt.015 Rw.005 Kel/Ds. Poluerang Kec. Lakbok Kab. Ciamis laluTerdakwamendapatkan pesan melalui WhatsApp dari Sdr. MARTIN menanyakan info kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan kepada saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP lalu saksi ACEP Als OCEP Als ASEP menjawab hayu setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. MARTIN datang kerumah Terdakwa tidak lama kemudian Sdr. MARTIN datang setelah itu Terdakwa bersama saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP dan Sdr. MARTIN patungan untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila setelah itu Terdakwa membuka Aplikasi Instragram  dan mengirim pesan ke akun “DEWI FORTUNA.ACT” dengan maksud memesan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” menjawab ready silahkan melakukan transfer kemudian Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi dana dengan nomor (081217181726) menggunakan aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor (081916093451) setelah itu Terdakwa mengirim bukti transfer ke akun “DEWI FORTUNA.ACT” lalu akun “DEWI FORTUNA.ACT” mengirim Terdakwa Maps dimana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila di simpan kemudian saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP pergi sendiri mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila yang di simpan di daerah sukamaju Kab.Ciamis setelah itu saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP datang kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila ukuran 5 (lima) R/Gram kamudian menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa membagi 3 (tiga) yang mana saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP sebanyak 1 (satu) R/Gram, Sdr. MARTIN sebanyak 1 (satu) R/Gram dan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) R/Gram setelah itu Terdakwa, saksi Anak ACEP Als OCEP Als ASEP dan Sdr. MARTIN menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila tersebut.
  • Bahwa Anak Riva dan Anak Sutioso telah membeli  Narkotika jenis tembakau gorilla kepada kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu : 
  • Yang pertama pada hari dan tanggal lupa pada bulan Februari 2025 sekira pukul 21.00 wib sebanyak 2 (dua) batang / linting dengan harga sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). 
  • Yang kedua hari senin tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 23.00 wib sebanyak  sebanyak 6 (enam) linting dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). 
  • Yang ketiga pada hari minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 21.30 wib  sebanyak 7 (Tujuh) linting dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika Golongan I tersebut, selain untuk dibeli oleh saksi Anak RIVA juga akan dipergunakan untuk terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2080/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.FARM, Apt, Dkk yang menerangkan Hasil Pengujian terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9783 gram  diberi nomor  barang bukti 1172/2025/OF.  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1172/2025/OF

 

MDMB-4en PINACA

            Kesimpulan                 :  Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1172/2025/OF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA

            Interpretasi Hasil         :  MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------

 

               Banjar,  05 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

SUKARNI WINARTI, S.H

       JAKSA MUDA  NIP. 197106071997032004

 

Pihak Dipublikasikan Ya