Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3.Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
Joies Ariesyadi Als Jois bin (Alm) Edis Sudisman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1361/M.2.32.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joies Ariesyadi Als Jois bin (Alm) Edis Sudisman[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ANDI MAULANA, S.H, DkkJoies Ariesyadi Als Jois bin (Alm) Edis Sudisman
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-07/BJR/06/2026

 

  1. TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN

Tempat Lahir

:

Ciamis

Umur / Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 09 November 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Parungsari Rt. 011 Rw. 005 Kel. Karangpanimbal Kec. Purwaharja Kota Banjar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

      

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 20 April 2026

2.

Penahanan

  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

 

Rutan, sejak tanggal 21 April 2026 s/d 10 Mei 2026

-

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026

 

3.

Pembantaran Penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 22 April 2026

4.

Pencabutan Pembantaran Penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 24 April 2026

5.

Penangguhan Penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 25 April 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Toko Mega Baja Purwaharja Kota Banjar, yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. SONY Als INOS (DPO) yang berada di Kota Bandung melalui telephone whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan obat psikotropika jenis atarax (alprazolam 1 Mg) sebanyak 20 (dua puluh) lembar lalu Sdr. SONY Als INOS (DPO) menjawab akan mengecek terlebih dahulu ketersediaan stok obat tersebut dan menutup telephone, kemudian setelah mengecek ketersediaan stok obat psikotropika Sdr. SONY Als INOS (DPO) kembali mengubungi Terdakwa melalui telephone whatsapp dan memberitahukan kepada Terdakwa jika ketersediaan stok obat psikotropika jenis atarax (alprazolam 1 Mg) hanya ada 10 lembar saja lalu Terdakwa menjawab akan mengambil yang ada saja dan Sdr. SONY Als INOS (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa jika ada 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis camlet dan 4 (empat) lembar pskotropika jenis riklona kemudian Terdakwa bersepakat dengan Sdr. SONY Als INOS (DPO) untuk membeli 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis atarax (alprazolam 1 Mg), 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis camlet dan 4 (empat) lembar psikotropika jenis riklona tanpa resep dokter, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 07.32 Wib Terdakwa melakukan transfer uang pembelian obat psikotropika jenis atarax, camlet dan riklona yang sudah dipesan kepada Sdr. SONY Als INOS (DPO) melalui transfer dengan menggunakan aplikasi Seabank milik Terdakwa ke rekening BCA 4371813599 milik Sdr. SONY Als INOS sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu Sdr. SONY Als INOS (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada ongkos kirim sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 15.06 Wib Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening BCA Sdr. SONY Als INOS (DPO) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis atarax (alprazolam 1 Mg), 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis camlet dan 4 (empat) lembar psikotropika jenis riklona kepada Sdr. SONY Als INOS (DPO) adalah Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 10.21 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. SONY Als INOS (DPO) melalui pesan Whatsapp dan menyampaikan kepada Sdr. SONY Als INOS (DPO) bawa apabila ada bus Budiman jurusan Bandung – Pangandaran maka paket tersebut diturunkan di Mega Baja dekat pangkalan ojeg asem dan apabila ada bus jurusan Bandung – Karangpucung maka paket tersebut diturunkan di rest area Banjar Atas kemudian Sdr. SONY Als INOS (DPO) menjawab yang ada saja ya, kemudian sekira pukul 11.29 Wib Sdr. SONY Als INOS (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud memberi kabar akan berangkat ke apotek dan meminta ongkos tambahan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersedia untuk memberi ongkos tambahan tersebut dan melakukan transfer menggunakan aplikasi Seabank milik Terdakwa ke rekening Sdr. SONY Als INOS (DPO) sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 18.00 WIB Sdr. SONY Als INOS (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telephone whatsapp dengan maksud menyampaikan bahwa paket yang berisikan 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis camlet dan 4 (empat) lembar pskotropika jenis riklona kemudian Terdakwa bersepakat dengan Sdr. SONY Als INOS (DPO) untuk membeli 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis atarax (alprazolam 1 Mg), 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis camlet dan 4 (empat) lembar psikotropika jenis riklona tersebut telah dikirim menggunakan bus Budiman dan memberitahukan bahwa nanti ada kernet bus Budiman yang menghubungi Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib ada nomor baru yang menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ada paket yang sebentar lagi datang lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa akan menunggu di depan Toko Mega Baja Purwaharja Kota Banjar, tidak lama kemudian bus Budiman datang dan kernet bus Budiman tersebut memberikan 1 (satu) paket yang berisikan obat-obatan Psikotropika kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima paket tersebut dan langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 15.50 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Parungsari RT 011 RW 005 Kel. Karangpanimbal Kec. Purwaharja Kota Banjar lalu datang Saksi MOCH. FAHRUDIN YUNUS dan Saksi ARIEF GILANG GUMILAR (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya terdapat dugaan penyalahgunaan obat-obatan dan bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa mengkonsumsi obat-obatan Psikotropika kemudian Terdakwa menjawab bahwa benar Terdakwa mengkonsumsi obat-obatan Psikotropika, selanjutnya Saksi MOCH. FAHRUDIN YUNUS dan Saksi ARIEF GILANG GUMILAR melakukan penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SRI PANUNTUN (selaku Ketua RT) dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna putih bertuliskan dr. WINDY Aesthetic & Anti AgingClinic yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening yang berisikan 7 (tujuh) strip/lembar obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg) yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dengan total 70 (tujuh puluh) tablet obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg), 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening yang berisikan 8 (delapan) strip/lembar obat Psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1 Mg) yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 80 (delapan puluh) tablet obat Psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1 Mg), 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening yang berisikan 2 (dua) tablet obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg), 3 (tiga) tablet obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg) dan 5 (lima) tablet obat Psikotropika jenis Riklona 2 (Clonazepam 2 Mg), 1 (Satu) strip/lembar obat Psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1 Mg) yang berisikan 10 (sepuluh) tablet obat Psikotropika jenis Riklona 2 (Clonazepam 2 Mg), kemudian ditemukan 1 (satu) buah buku yang bertuliskan MUSYWARAH CABANG VI BPC GAPENSI KOTA BANJAR TAHUN 2025 KONSOLIDASI ORGANISASI MENUJU KOTA BANJAR YANG MASAGI DAN ISTIMEWA AULA TOSERBA PAJAJARAN 19 MEI 2025, serta ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 6 warna hitam dengan nomor whatsapp : 082120688989, No. IMEI I : 869793052149598 dan IMEI II : 869793052149580, yang mana oleh Terdakwa seluruh barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.26.0014 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN berupa 72 (tujuh puluh dua) tablet berwarna merah muda, pada satu sisi bertanda logo SS, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 7 (tujuh) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet dan dalam 1 (satu) potongan strip berisi 2 (dua) tablet, strip bertuliskan Calmlet, Alprazolam tablet 1 mg, reg. no. DPL. 9931806610C1, BN M 110C03, ED Nov 2030, PT Sepuri adalah Alprazolam Positif.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.26.0013 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN berupa 83 (delapan puluh tiga) tablet berwarna ungu, pada sisi lain terdapat dua garis berpotongan, dalam 8 (delapan) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet dan dalam 1 (satu) potongan strip berisi 3 (tiga) tablet, strip bertuliskan Atarax 1, Alprazolam tablet 1 mg, reg. no. DPL. 1633313210a1, BN A51696, ED Sep - 2028, PT Mersifarma TM, Sukabumi - Indonesia adalah Alprazolam Positif.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.26.0012 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN berupa 15 (lima belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dan dalam 1 (satu) potongan blister berisi 5 (lima) tablet, blister bertuliskan Riklona 2, no. Reg. DPL 0633308717A1, BN AS52327, MD Nov 25, ED Nov 28, PT Mersifarma TM, Sukabumi – Indonesia adalah Clonazepam Positif.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------

 

 

================================== ATAU ==================================

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Toko Mega Baja Purwaharja Kota Banjar, yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, Menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas, yang hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien dan dilaksanakan berdasarkan resep dokter”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa memesan 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis atarax (alprazolam 1 Mg), 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis camlet dan 4 (empat) lembar psikotropika jenis riklona tanpa resep dokter kepada Sdr. SONY Als INOS (DPO) yang berada di Kota Bandung melalui telephone whatsapp yang selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 07.32 Wib Terdakwa melakukan transfer uang pembelian obat psikotropika jenis atarax, camlet dan riklona yang sudah dipesan kepada Sdr. SONY Als INOS (DPO) melalui transfer dengan menggunakan aplikasi Seabank milik Terdakwa ke rekening BCA 4371813599 milik Sdr. SONY Als INOS sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu Sdr. SONY Als INOS (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada ongkos kirim sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 15.06 Wib Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening BCA Sdr. SONY Als INOS (DPO) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis atarax (alprazolam 1 Mg), 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis camlet dan 4 (empat) lembar psikotropika jenis riklona kepada Sdr. SONY Als INOS (DPO) adalah Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib Sdr. SONY Als INOS (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telephone Whatsapp dengan maksud menyampaikan bahwa paket yang berisikan 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis camlet dan 4 (empat) lembar pskotropika jenis riklona kemudian Terdakwa bersepakat dengan Sdr. SONY Als INOS (DPO) untuk membeli 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis atarax (alprazolam 1 Mg), 10 (sepuluh) lembar obat psikotropika jenis camlet dan 4 (empat) lembar psikotropika jenis riklona tersebut telah dikirim menggunakan bus Budiman dan memberitahukan bahwa nanti ada kernet bus Budiman yang menghubungi Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib ada nomor baru yang menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ada paket yang sebentar lagi datang lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa akan menunggu di depan Toko Mega Baja Purwaharja Kota Banjar, tidak lama kemudian bus Budiman datang dan kernet bus Budiman tersebut memberikan 1 (satu) paket yang berisikan obat-obatan Psikotropika kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima paket tersebut dan langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 15.50 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Parungsari RT 011 RW 005 Kel. Karangpanimbal Kec. Purwaharja Kota Banjar lalu datang Saksi MOCH. FAHRUDIN YUNUS dan Saksi ARIEF GILANG GUMILAR (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya terdapat dugaan penyalahgunaan obat-obatan dan bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa mengkonsumsi obat-obatan Psikotropika kemudian Terdakwa menjawab bahwa benar Terdakwa mengkonsumsi obat-obatan Psikotropika, selanjutnya Saksi MOCH. FAHRUDIN YUNUS dan Saksi ARIEF GILANG GUMILAR melakukan penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SRI PANUNTUN (selaku Ketua RT) dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna putih bertuliskan dr. WINDY Aesthetic & Anti AgingClinic yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening yang berisikan 7 (tujuh) strip/lembar obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg) yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dengan total 70 (tujuh puluh) tablet obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg), 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening yang berisikan 8 (delapan) strip/lembar obat Psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1 Mg) yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 80 (delapan puluh) tablet obat Psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1 Mg), 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening yang berisikan 2 (dua) tablet obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg), 3 (tiga) tablet obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg) dan 5 (lima) tablet obat Psikotropika jenis Riklona 2 (Clonazepam 2 Mg), 1 (Satu) strip/lembar obat Psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1 Mg) yang berisikan 10 (sepuluh) tablet obat Psikotropika jenis Riklona 2 (Clonazepam 2 Mg), kemudian ditemukan 1 (satu) buah buku yang bertuliskan MUSYWARAH CABANG VI BPC GAPENSI KOTA BANJAR TAHUN 2025 KONSOLIDASI ORGANISASI MENUJU KOTA BANJAR YANG MASAGI DAN ISTIMEWA AULA TOSERBA PAJAJARAN 19 MEI 2025, serta ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 6 warna hitam dengan nomor whatsapp : 082120688989, No. IMEI I : 869793052149598 dan IMEI II : 869793052149580, yang mana oleh Terdakwa seluruh barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.26.0014 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN berupa 72 (tujuh puluh dua) tablet berwarna merah muda, pada satu sisi bertanda logo SS, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 7 (tujuh) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet dan dalam 1 (satu) potongan strip berisi 2 (dua) tablet, strip bertuliskan Calmlet, Alprazolam tablet 1 mg, reg. no. DPL. 9931806610C1, BN M 110C03, ED Nov 2030, PT Sepuri adalah Alprazolam Positif.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.26.0013 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN berupa 83 (delapan puluh tiga) tablet berwarna ungu, pada sisi lain terdapat dua garis berpotongan, dalam 8 (delapan) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet dan dalam 1 (satu) potongan strip berisi 3 (tiga) tablet, strip bertuliskan Atarax 1, Alprazolam tablet 1 mg, reg. no. DPL. 1633313210a1, BN A51696, ED Sep - 2028, PT Mersifarma TM, Sukabumi - Indonesia adalah Alprazolam Positif.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.26.0012 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN berupa 15 (lima belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dan dalam 1 (satu) potongan blister berisi 5 (lima) tablet, blister bertuliskan Riklona 2, no. Reg. DPL 0633308717A1, BN AS52327, MD Nov 25, ED Nov 28, PT Mersifarma TM, Sukabumi – Indonesia adalah Clonazepam Positif.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk Menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas, yang hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien dan dilaksanakan berdasarkan resep dokter dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------

 

 

 

 

================================== ATAU ==================================

 

KETIGA

---------Bahwa Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 15.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Parungsari RT 011 RW 005 Kel. Karangpanimbal Kec. Purwaharja Kota Banjar, yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 15.50 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Parungsari RT 011 RW 005 Kel. Karangpanimbal Kec. Purwaharja Kota Banjar lalu datang Saksi MOCH. FAHRUDIN YUNUS dan Saksi ARIEF GILANG GUMILAR (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya terdapat dugaan penyalahgunaan obat-obatan dan bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa mengkonsumsi obat-obatan Psikotropika kemudian Terdakwa menjawab bahwa benar Terdakwa mengkonsumsi obat-obatan Psikotropika, selanjutnya Saksi MOCH. FAHRUDIN YUNUS dan Saksi ARIEF GILANG GUMILAR melakukan penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SRI PANUNTUN (selaku Ketua RT) dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna putih bertuliskan dr. WINDY Aesthetic & Anti AgingClinic yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening yang berisikan 7 (tujuh) strip/lembar obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg) yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dengan total 70 (tujuh puluh) tablet obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg), 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening yang berisikan 8 (delapan) strip/lembar obat Psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1 Mg) yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 80 (delapan puluh) tablet obat Psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1 Mg), 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening yang berisikan 2 (dua) tablet obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg), 3 (tiga) tablet obat Psikotropika jenis Calmlet (Alprazolam 1 Mg) dan 5 (lima) tablet obat Psikotropika jenis Riklona 2 (Clonazepam 2 Mg), 1 (Satu) strip/lembar obat Psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1 Mg) yang berisikan 10 (sepuluh) tablet obat Psikotropika jenis Riklona 2 (Clonazepam 2 Mg), kemudian ditemukan 1 (satu) buah buku yang bertuliskan MUSYWARAH CABANG VI BPC GAPENSI KOTA BANJAR TAHUN 2025 KONSOLIDASI ORGANISASI MENUJU KOTA BANJAR YANG MASAGI DAN ISTIMEWA AULA TOSERBA PAJAJARAN 19 MEI 2025, serta ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 6 warna hitam dengan nomor whatsapp : 082120688989, No. IMEI I : 869793052149598 dan IMEI II : 869793052149580, yang mana oleh Terdakwa seluruh barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.26.0014 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN berupa 72 (tujuh puluh dua) tablet berwarna merah muda, pada satu sisi bertanda logo SS, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 7 (tujuh) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet dan dalam 1 (satu) potongan strip berisi 2 (dua) tablet, strip bertuliskan Calmlet, Alprazolam tablet 1 mg, reg. no. DPL. 9931806610C1, BN M 110C03, ED Nov 2030, PT Sepuri adalah Alprazolam Positif.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.26.0013 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN berupa 83 (delapan puluh tiga) tablet berwarna ungu, pada sisi lain terdapat dua garis berpotongan, dalam 8 (delapan) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet dan dalam 1 (satu) potongan strip berisi 3 (tiga) tablet, strip bertuliskan Atarax 1, Alprazolam tablet 1 mg, reg. no. DPL. 1633313210a1, BN A51696, ED Sep - 2028, PT Mersifarma TM, Sukabumi - Indonesia adalah Alprazolam Positif.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.26.0012 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa JOIES ARIESYADI Als JOIS Bin (Alm) EDIS SUDISMAN berupa 15 (lima belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dan dalam 1 (satu) potongan blister berisi 5 (lima) tablet, blister bertuliskan Riklona 2, no. Reg. DPL 0633308717A1, BN AS52327, MD Nov 25, ED Nov 28, PT Mersifarma TM, Sukabumi – Indonesia adalah Clonazepam Positif.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                               Banjar,  30 Juni 2026

                                                                                 PENUNTUT UMUM

 

                                         WICAKSONO DWI PUTRANTO, S.H., M.H.

                                                 Ajun Jaksa NIP.19980227 202012 1005

 

Pihak Dipublikasikan Ya