Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan BANTAHAN pembantah / Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan menetapkan, bahwa BANTAHAN Pembantah/Pelawan ini benar dan berikad baik ;
- Memetrintahkan kepada KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA [ Terbantah II /Terlawan II ] untuk menghentikan pelaksanaan lelang atas 3 Buah SHM yaitu :
- SHM NO. 2450 atas nama ELIN HERLINA seluas 1.077 M2 yang berlokasi di JalanJamhur No.94, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Sugiri ;
Timur : Tanah M A Ruhimat ;
Barata : Jalan Raya ;
Selatan : Tanah Ijoh ;
- SHM NO. 1054 atas nama ELIN HERLINA seluas 435 M2 yang berlokasi di Jalan Jendral .Pol Hoergeng No. 80 Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Hermawan Saputra ;
Timur : Tanah Joni ;
Barat : Tanah Hermawan Saputra ;
Selatan : Jalan Raya ;
- SHM NO. 980 atas nama ELIN HERLINA seluas 521 M2 yang berlokasi di Jalan Jendral .Pol Hoergeng No. 80 Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Elin Herlina ;
Timur : Tanah Elin Herlina ;
Barat : Tanah Ijoh ;
Selatan : Jalan Raya ;
- Memerintahkan pula kepada pihak PT BANK RAKYAT INDONESIA [ PERSERO ]TBK ,KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA KOTA BANJAR TERBANTAH I /TERLAWAN I untuk menghentikan pengajuan permohonan Lelang Hak tanggungan atas 3 SHM milik Pebantah /Pelawan yaitu :
- SHM NO. 2450 atas nama ELIN HERLINA seluas 1.077 M2 yang berlokasi di JalanJamhur No.94, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Sugiri ;
Timur : Tanah M A Ruhimat ;
Barata : Jalan Raya ;
Selatan : Tanah Ijoh ;
- SHM NO. 1054 atas nama ELIN HERLINA seluas 435 M2 yang berlokasi di Jalan Jendral .Pol Hoergeng No. 80 Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Hermawan Saputra ;
Timur : Tanah Joni ;
Barat : Tanah Hermawan Saputra ;
Selatan : Jalan Raya ;
- SHM NO. 980 atas nama ELIN HERLINA seluas 521 M2 yang berlokasi di Jalan Jendral .Pol Hoergeng No. 80 Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Elin Herlina ;
Timur : Tanah Elin Herlina ;
Barat : Tanah Ijoh ;
Selatan : Jalan Raya ;
- Memerintahkan kepada pihak PT BANK RAKYAT INDONESIA [ PERSERO ]TBK ,KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA KOTA BANJAR TERBANTAH I /TERLAWAN untuk membuat perjanjain baru dengan Pihak Pembantah/ Pelawan guna memperpanjang waktu Kreditnya ;
- Menghukum Pihak PT BANK RAKYAT INDONESIA [ PERSERO ]TBK ,KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA KOTA BANJAR TERBANTAH I / ERLAWAN I untuk melakukan langkah penyelesaian kredit Pihak Pembantah/Pelawan melalui lembaga hukum., Lembaga hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.;
- Memeberikan ijin kepada Pembantah Pelawan untuk menjual azet tanah yaitu 3 buah SHM anggunan dilakukan oleh Pembantah /Pelawan secra pribadi dengan harga pasaran Umum tanpa dilakukan pelelangan guna melaksanakan kewajibannya kepada pihak PT BANK RAKYAT INDONESIA [ PERSERO ]TBK ,KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA KOTA BANJAR TERBANTAH I /TERLAWAN I ;
- Menghukum PT BANK RAKYAT INDONESIA [ PERSERO ]TBK ,KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA KOTA BANJAR TERBANTAH I /TERLAWAN I dan KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA [ Terbantah II /Terlawan II ] serata Turut Terbantah/ Turut terlawan untuk tunduk dan ta’at pada putusan ini ;
- Menghukum kepada PT BANK RAKYAT INDONESIA [ PERSERO ]TBK ,KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA KOTA BANJAR TERBANTAH I /TERLAWAN I dan KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA [ Terbantah II /Terlawan II ] serata Turut Terbantah/ Turut terlawan membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain maka Mohon Putusan yang SEADIL-ADILNYA (Ex Aequo Et Bono). -------------------- |