Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Bjr Entin Supriati 1.Doctorandus Ngadirin
2.Sri Budi Lestari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Entin Supriati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haru AnugrahEntin Supriati
Tergugat
NoNama
1Doctorandus Ngadirin
2Sri Budi Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan :
2.1. Surat Pernyataan yang didalamnya menyatakan Sri Budi Lestari (Tergugat II) telah menjual tanah/kavling dengan luas 15 bata (210 m?2;) dengan harga Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bertempat/terletak di Banjar Kolot, dengan batas batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara :  a/n Bpk Kandar;
Sebelah Timur : a/n Bpk Waryono;
Sebelah Selatan : a/n Yoyo;
Sebelah Barat : Jalan Kip;
ditandatangani Penggugat dan Sri Budi Lestari (Tergugat II) pada tanggal 04 Juni 2015;
2.2. Kwitansi pembayaran untuk pembelian sebidang tanah seluas 15 Bata (210 m?2;) beserta Sertipikat dari Ibu Sri Budi Lestari dan Bp Supriyatno, tertanggal 5 Juni 2015;
Adalah Sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah tanah yang terletak di Blok Lingk Banjar Kolor RT/RW 001/011, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 210 m?2; (dua ratus sepuluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Kandar;
Sebelah Timur : Tanah Waryono;
Sebelah Selatan : Yoyo;
Sebelah Barat : Jalan Kip;
Alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1334,Kelurahan Banjar, Banjar Kolot, asal Persil Pemisahan dari Hak Milik 1300/ Kelurahan Banjar, Gambar Situasi tanggal 07 Juni 1991, Nomor : 794/1991, tertulis atas nama Doctorandus Ngadirin;
Adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat (Entin Supriati) berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor : 1334, Kelurahan Banjar, Banjar Kolot, asal Persil Pemisahan dari Hak Milik 1300/ Kelurahan Banjar, Gambar Situasi tanggal 07 Juni 1991, Nomor : 794/1991, tertulis atas nama Doctorandus Ngadirin, yang semula atas nama Tergugat I (Doctorandus Ngadirin) menjadi Entin Supriati (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Banjar) untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik No 1334, Kelurahan Banjar, Banjar Kolot, asal Persil Pemisahan dari Hak Milik 1300/ Kelurahan Banjar, Gambar Situasi tanggal 07 Juni 1991, Nomor : 794/1991, tertulis atas nama Doctorandus Ngadirin, yang semula atas nama Tergugat I (Doctorandus Ngadirin) menjadi Entin Supriati (Penggugat);
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau, 
Apabila Pengadilan Negeri Banjar Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak