Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
Tanah yang berdiri bangunan Rumah yang terletak di Cimenyan RT 01 RW 06, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar , SHM No. 1787, SU/GS tanggal 26 Oktober 2004 nomor 104/2004, NIB: 10. 30. 01. 02. 00461, seluas 257 M2, atas nama 1. Tuti Sunarti, 2. Oneng Sumiati, 3. Euis Sumirat Trisnawati , 4. Sunarjo dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Trotoar Jalan Cimenyan
Selatan : Kartini
Barat : Gang
Timur : Hari Susanto
- Menyatakan secara hukum Tergugat I sampai dengan tergugat V telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan tergugat V secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang hak milik beserta keuntungan kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok ditambah denda keterlambatan yang belum terbayar sebesar Rp.1.475.000.000 ,- [satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah], yang di bayar secara tunal dan sekaligus Kepada Penggugat oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat V secara tanggung renteng ;
- Menghukum tergugat I sampai dengan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksankan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun para Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum tergugat I sampai dengan Tergugat V untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum ;
SUBSIDER
Mohon putusan seadil-adilnya. |