Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Bjr Ika Nuramida 1.ERVINA alias BUNDA
2.YANTO SISWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Bjr
Tanggal Surat Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ika Nuramida
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERVINA alias BUNDA
2YANTO SISWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
    Tanah darat yang berdiri diatasnya bangunan Rumah  yang berlokasi  di  Blok Banjarkolot, Lingk. Banjarkolot  RT 002 RW  011 Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar bersertifikat hak milik   Nomor : 1356 atas nama : YANTO SISWANTO atas nama : BUNDA alias BUNDA   [  Tergugat I  /II ] gambar situasi Nomor : 737 / 1991 seluas  140 M 2 dengan batas batas sebagai berikut.                     
    Dahulu           :                                                                                                          
    Utara              : Gang                                                                                   
    Selatan          : Supandi                                                                                         
    Barat               : Suyatman                                                                                      
    Timur              : Karyono           
    Sekarang                   :                                                                                                          
    Utara              : Gang Agus Sumaryo                                                       
    Selatan          : gs.752/91 Atim                                                                                   
    Barat               : Jl. Sersan Teguh Diono                                                              
    Timur              : gs.738/91 Widodo
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat  I dan tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi.;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan   uang  arisan  yang telah di tanggulangi pihak Penggugat beserta  keuntungan  kepada Penggugat yang terdiri dari Uang modal  Pokok  arisan reguler dan arisan duos  Rp. 211.205.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus lima ribu rupiah) beserta keuntungannya menjadi sebesar  sebesar Rp.469.250.000,-(empat ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di bayar secara tunai dan sekaligus Kepada Penggugat oleh Tergugat I dan  Tergugat  II  secara tanggung renteng ;
  5. Menghukum tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksankan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun para Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi.
  7. Menghukum tergugat I dan Tergugat II  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam perkara ini menurut Hukum ;

SUBSIDER

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak