Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Bjr 1.tati hartati
2.drs. H. Udjud Sofian
3.gumelar
4.R.E. Ruspiandi
1.neneng qoriah
2.adi setiadi hidayat
3.raden anisa indriyani savitri
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Bjr
Tanggal Surat Sabtu, 27 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1tati hartati
2drs. H. Udjud Sofian
3gumelar
4R.E. Ruspiandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Naufal Putra, S.Htati hartati
2Muhammad Naufal Putra, S.Hdrs. H. Udjud Sofian
3Muhammad Naufal Putra, S.Hgumelar
4Muhammad Naufal Putra, S.HR.E. Ruspiandi
Tergugat
NoNama
1neneng qoriah
2adi setiadi hidayat
3raden anisa indriyani savitri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Ridwan, S.H.neneng qoriah
2Iwan Ridwan, S.H.adi setiadi hidayat
3Iwan Ridwan, S.H.raden anisa indriyani savitri
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Koperasi usaha kecil menengah dan perdagangan kabupaten ciamis
2notaris Rima Rachmasari, SH Mkn
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dafiq Syahal Manshur, S.H., M.HDinas Koperasi usaha kecil menengah dan perdagangan kabupaten ciamis
Nilai Sengketa(Rp) 8.336.217.468,00
Petitum
Berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta, serta dasar hukum yang telah Para Penggugat sampaikan sebagai dasar Gugatan ini, Para Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan ini untuk mengeluarkan putusan sebagai berikut:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa R. Adjat Darajat (Almarhum) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat; ]
 
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum R. Adjat Darajat (Almarhum).
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 8.336.217.468 (delapan miliar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh delapan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
 
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 2.336.217.468 (dua milyar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh delapan Rupiah); dan
 
b. Kerugian imateriil sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar Rupiah). 
 
 
5. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul banding, Verzet, atau Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad); 
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak