Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Bjr PT BPR TUTUR GANDA CABANG BANJAR 1.ARSAN
2.RUMINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR TUTUR GANDA CABANG BANJAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARSAN
2RUMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.317.060,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan untuk membayar gugatan penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tergugat,
  3. Menghukum tergugat untuk membayar tunai seluruh kewajiban dan biaya administrasi keterlambatan sebesar Rp. 42.317.060,- (Empat puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu enam puluh rupiah),
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak