Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Bjr PRAGESTA SUDARSO, S.H 1.USEN SAID Bin Alm. ANDA
2.ADI NUGRAHA Bin SODIKIN SUGIARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-228/M.2.32.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRAGESTA SUDARSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USEN SAID Bin Alm. ANDA[Penahanan]
2ADI NUGRAHA Bin SODIKIN SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-01/BJR/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

I.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama lengkap

:

USEN SAID Bin (Alm) ANDA

Tempat Lahir

:

Bekasi

Umur / Tgl. Lahir

:

35 Tahun / 28 Agustus 1989

Agama

:

Islam

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Tambelang RT.001 RW.006 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

MTS (Tamat)

II.

Nama lengkap

:

ADI NUGRAHA Bin SODIKIN SUGIARTO

 

Tempat Lahir

:

Indramayu

 

Umur / Tgl. Lahir

:

27 Tahun / 17 September 1997

 

Agama

:

Islam

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Babakan Negla  RT.015 RW.004 Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

 

 

  1. PENAHANAN

 

Terdakwa I

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 20 November 2024 s/d 09 Desember 2024

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 10 Desember 2024 s/d 18 Januari 2025

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025

Terdakwa II

 

 

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 21 November 2024 s/d 10 Desember 2024

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 19 Januari 2025

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025

 

  1.  DAKWAAN

 

TUNGGAL

-------- Bahwa terdakwa I USEN SAID Bin (Alm) ANDA bersama-sama dengan Terdakwa II ADI  NUGRAHA Bin SODIKIN SUGIARTO selanjutnya disebut terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Pasar Kota Banjar yang beralamat di Lingkungan Jadimulya Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, “bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh untuk melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 12.30 WIB pihak Unit II Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Pasar Banjar ada peredaran obat-obata jenis psikotropika. Berdasarkan informasi tersebut pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar segera melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar mencurigai ada sekelompok orang sedang berkumpul, kemudian pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar segera melakukan interogasi terhadap sekelompok orang tersebut yang setelah ditanyakan mengaku Bernama USEN SAID (Terdakwa I), Sdr. AGMI YANUAR KUSWANDI dan Sdr. ALDI KRISNA HERMAWAN. Kemudian pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar segera melakukan pengeledahan terhadap ketiga orang tersebut dan saat melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa I ditemukan 2 (dua) strip obat merk Camlet kandungan Alprazolam 1 Mg jenis Psikotropika Golongan IV yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan No. Reg : DPL 9931806610C1, 1 (satu) strip obat merk Mersi Riklona kandungan Clonazepam 2 Mg jenis Psikotropika golongan IV dengan No. Reg : DPL 0633303717A1, 4 (empat) butir obat merk Mersi kandungan Alprazolam 1 Mg jenis Psikotropika Golongan IV dengan No. Reg : GPL 133330510B1, 5 (lima) butir obat merk Mersi Atarax kandungan Alprazolam 1 Mg jenis Psikotropika golongan IV dengan No. Reg : DPL 1633313210A1, 4 (empat) buah kapsul obat merk Dolgesik 50 Mg kandungan Tramadol Hcl 50 Mg dengan No. Reg : DKL 0133303601A1 dan 1 (satu) strip obat diduga jenis Tramadol tanpa merk berisikan 10 (sepuluh) butir serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno warna Gold dengan Nomor HP : 081585901157 dan Nomor IMEI I : 860443064741474, IMEI II : 860443064741466. Kemudian pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar menanyakan perihal kepemilikan barang-barang tersebut, kemudian Terdakwa I mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. JEPANG di daerah Depok (DPO) dan diantarkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I beserta Barang bukti dibawa ke Kantor Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB berdasarkan informasi yang didapatkan pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar bahwa Terdakwa II sedang berada di sekitar Alun-Alun Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar segera melakukan pengejaran terhadap Terdakwa II. Kemudian pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II dan segera membawa ke Kantor Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polres Banjar dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan ditemukan dalam 1 (satu) buah ransel hitam yang didalamnya berisi 8 (delapan) strip obat merk Calmlet dengan kandungan Alprazolam 1 Mg jenis Psikotropika Golongan IV yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan No. Reg : DPL 9931806610C1, 2 (dua) strip obat Merk Mersi Riklona kandungan Clonazepam 2 Mg jenis Psikotropika Golongan IV yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan No. Reg : DPL 0633308717A1, 15 (lima belas) strip obat merk Mersi kandungan Alprazolam 1 Mg jenis Psikotropika Golongan IV yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan No. Reg : GPL 133330510B1 dan 19 (Sembilan belas) obat Merk Merlopam kandungan Lorazepam 2 Mg jenis Psikotropika Golongan IV yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan No. Reg : DPL 003302917A1. Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa II perihal kepemilikan barang-barang tersebut, dan Terdakwa II mengakui bahwa barang tersebut merupkan milik terdakwa I yang dibeli dari Sdr. JEPANG (DPO) dan diambil oleh Terdakwa II untuk diserahkan kepada Terdakwa I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.18.24.0096 tanggal 18 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

Nama sediaan contoh

:

Diduga Alprazolam

Nomor Kode Sampel

:

24.093.11.18.05.0096.K

No. Bets/Lot

:

-

Tanggal kadaluarsa

:

-

No. Registrasi

:

-

Nama Produsen

:

-

Kemasan

:

Strip (baik)

Jumlah Sampel

:

5 (lima) tablet

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

20 (dua puluh) tablet berwarna merah muda, pada satu sisi bertanda logo SS, pada sisi lain bergaris Tengah, dalam 2 (dua) strip masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet, strip bertuliskan Calmlet 1 Mg Alprazolam, No Reg DPL 9931806610C1, PT Sunthi Sepuri, Tangerang-Indonesia, BN L050C03, ED Agustus 2029.

Identifikasi

:

Alprazolam

Pustaka

Kesimpulan

:

:

Clarke’s ed IV hal 857

Alprazolam positif

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor Contoh : LHU.093.K.05.18.24.0097 tanggal 18 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

 

Nama sediaan contoh

:

Diduga Clonazepam

Nomor Kode Sampel

:

24.093.11.18.05.0097.K

No. Bets/Lot

:

-

Tanggal kadaluarsa

:

-

No. Registrasi

:

-

Nama Produsen

:

MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA-Indonesia

Kemasan

:

Strip (baik)

Jumlah Sampel

:

20 (dua puluh) tablet

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

20 (dua puluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertuliskan Mf, pada sisi lain bergaris Tengah, dalam 2 (dua) potongan blister masing-masing berisikan 7 (tujuh) tablet dan dalam 2 (dua) potongan blister masing-masing berisikan 3 (tiga) tablet, blister bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 Mg, No Reg DPL 0633308717A1, BN A41295, MD Agustus 24 PT Mersifarma TM, Sukabumi-Indonesia, BN L050C03, ED Agustus 2027.

Identifikasi

:

Clonazepam

Pustaka

Kesimpulan

:

:

Clarke’s ed IV hal 857

Clonazepam positif

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.18.24.0098 tanggal 18 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

Nama sediaan contoh

:

Diduga Alprazolam

Nomor Kode Sampel

:

24.093.11.18.05.0098.K

No. Bets/Lot

:

-

Tanggal kadaluarsa

:

-

No. Registrasi

:

-

Nama Produsen

:

-

Kemasan

:

Strip (baik)

Jumlah Sampel

:

14 (empat belas) tablet

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

14 (empat belas) tablet berwarna ungu muda, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain bergaris Tengah berpotongan, dalam 2 (dua) strip masing-masing berisikan 3 (tiga) tablet, 1 (satu) potongan strip berisi 1 (satu) tablet dan 1 (satu) potongan strip berisi 7 (tujuh) tablet strip bertuliskan Alprazolam tablet 1 Mg, No Reg DPL 1333310510B1, PT Mersifarma TM, Tangerang-Indonesia, BN A41281, MD Agustus 24,ED Agustus 2027.

Identifikasi

:

Alprazolam

Pustaka

Kesimpulan

:

:

Clarke’s ed IV hal 857

Alprazolam positif

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.18.24.0099 tanggal 18 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

Nama sediaan contoh

:

Diduga Alprazolam

Nomor Kode Sampel

:

24.093.11.18.05.0099.K

No. Bets/Lot

:

-

Tanggal kadaluarsa

:

-

No. Registrasi

:

-

Nama Produsen

:

-

Kemasan

:

Strip (baik)

Jumlah Sampel

:

5 (lima) tablet

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

5 (lima) tablet berwarna ungu muda, sisi bertanda mf, pada sisi lain bergaris Tengah berpotongan, dalam 2 (dua) strip masing-masing berisikan 2 (dua) tablet dan 3 (tiga) tablet strip bertuliskan Atarax 1 Alprazolam, No Reg DPL 163331321A1, PT Mersifarma TM, Tangerang-Indonesia, BN A41344.

Identifikasi

:

Alprazolam

Pustaka

Kesimpulan

:

:

Clarke’s ed IV hal 857

Alprazolam positif

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.18.24.0100 tanggal 18 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

 

Nama sediaan contoh

:

Diduga Lorazepam

Nomor Kode Sampel

:

24.093.11.18.05.0100.K

No. Bets/Lot

:

-

Tanggal kadaluarsa

:

-

No. Registrasi

:

-

Nama Produsen

:

-

Kemasan

:

Strip (baik)

Jumlah Sampel

:

10 (sepuluh) tablet

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

10 (sepuluh) tablet berwarna jingga muda, sisi bertanda mf, pada sisi lain bergaris Tengah berpotongan, dalam 2 (dua) strip masing-masing berisikan 7 (tujuh) tablet dan 3 (tiga) tablet strip bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam, Tablet salut selaput 2 Mg, No Reg DPL 0033302917A1, PT Mersifarma TM, Tangerang-Indonesia, BN A31927, MD Juni 24, ED Juni 27.

Identifikasi

:

Lorazepam

Pustaka

Kesimpulan

:

:

Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons 4th Ed. Vol 1

Lorazepam positif

 

 

 

  • Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin memiliki atau membawa psikotropika dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa I USEN SAID Bin (Alm) ANDA dan Terdakwa II ADI NUGRAHA Bin SODIKIN SUGIARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------

 

Banjar, 30 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

PRAGESTA SUDARSO

Jaksa Pratama NIP. 19870630 201502 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya